KABARBURSA.COM - Peralihan kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation(DMO) dari minyak goreng curah ke Minyakita, menuai sorotan tajam.
Menurut Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, Direktur Program INDEF, langkah ini bisa memperlihatkan pergeseran posisi pemerintah dari sekadar regulator menjadi pemain aktif dalam industri minyak goreng. Akibatnya, kebijakan berpotensi bias dan memunculkan oligopoli.
Esther menegaskan, dalam konteks teori ekonomi, industri yang hanya didominasi segelintir pemain cenderung membentuk harga yang terkonsentrasi.
Dengan demikian, potensi oligopoli pun semakin nyata. "Dalam teori ekonomi, semakin sedikit pemain di industri, semakin terpusat harga yang terbentuk. Hal ini bisa memunculkan kartel. Solusinya, perbanyak pemain di industri minyak goreng agar persaingan lebih sehat," ungkapnya, Selasa 19 Agustus 2024 kemarin.
Lebih jauh, Esther menyoroti bahwa perubahan regulasi ini bisa mengindikasikan adanya upaya pemerintah untuk menguasai pasar secara langsung, padahal semestinya tugas tersebut diemban oleh BUMN yang memang ditugaskan untuk menjalankan fungsi sebagai agen pemerintah dalam penyediaan barang publik, sembari tetap meraup profit.
Bagi Esther, tanggung jawab dalam mengelola dan menguasai pasar seharusnya sepenuhnya berada di tangan BUMN, bukan pemerintah secara langsung. "Ini tanggung jawab BUMN, bukan pemerintah. Dalam teorinya saja sudah keliru, apalagi ketika regulator dan pemain berada di posisi yang sama, kebijakan bisa sangat bias," tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah resmi mengeluarkan Permendag No. 18/2024, yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit dalam bentuk kemasan Minyakita. Regulasi ini mengubah DMO minyak goreng rakyat yang semula berbentuk minyak goreng curah menjadi Minyakita, dan mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong realisasi DMO yang tengah menurun, seiring dengan melemahnya permintaan ekspor produk turunan kelapa sawit serta naiknya harga CPO. "Ini langkah untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar, termasuk harga CPO yang meningkat," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 19 Agustus 2024.
Sebagai catatan, Minyakita adalah kelanjutan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), dengan perbedaan utama pada kemasan. MGCR dibungkus dengan plastik tipis yang mudah bocor, sementara Minyakita dikemas lebih rapi dan tahan lama.
Tak hanya mengubah skema DMO, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000/liter menjadi Rp15.700/liter. Menurut Moga, langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan distribusi minyak goreng rakyat dan memastikan penetapan harga sesuai ketercapaian di berbagai level distribusi. "Langkah ini juga untuk mengurangi potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Bagi eksportir produk turunan kelapa sawit, distribusi Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk Minyakita kini menjadi prasyarat untuk mendapatkan hak ekspor. Pendistribusian harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), dan diakui sebagai hak ekspor jika sudah sampai di distributor utama BUMN pangan atau pengecer lainnya.
Produsen yang ingin memproduksi Minyakita juga harus mengantongi surat persetujuan penggunaan merek dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id.
Berdasarkan data Kemendag, harga minyak goreng sawit kemasan premium stabil di Rp21.100/liter, minyak goreng curah Rp16.000/liter, dan Minyakita tetap di Rp16.400/liter per 20 Agustus 2024. Namun, data Badan Pangan Nasional menunjukkan minyak goreng kemasan sederhana turun menjadi Rp18.020/liter, sementara minyak goreng curah naik tipis ke Rp16.100/liter.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.