KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kejutan manis bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang akhir masa jabatannya. Kejutan itu berupa kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen, yang diumumkan Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pidatonya, Jokowi mengakui betapa beratnya beban kerja yang dipikul oleh personel KPU sepanjang Pemilu 2024.
"Saya tahu, capeknya belum hilang betul, benar? Mungkin masih terasa pegal-pegal, masih penat, karena baru saja selesai di Mahkamah Konstitusi, baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi, kita sudah harus memulai tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang harus kita emban bersama," ujar Jokowi.
Dengan tanggung jawab KPU yang begitu besar, Jokowi menyampaikan permohonan maaf karena tunjangan insentif KPU tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2014.
"Saya baru tahu kemarin bahwa sejak 2014 tunjangan ini tidak pernah naik. Jadi, kemarin langsung saya kejar-kejar, pokoknya saya gak akan datang ke rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. (disambut gemuruh tepuk tangan hadirin). Alhamdulillah, kemarin sudah saya tandatangani," katanya, disambut antusias oleh para peserta rapat.
Jokowi dengan penuh canda menyadari bahwa kehadirannya di rapat itu bukanlah hal yang paling dinantikan.
"Saya tahu, yang ditunggu bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu ya itu tadi. Saya tahu, setelah saya mendengar cerita sejak 2014, dan akhirnya diputuskan kemarin, kenaikannya sebesar 50 persen," lanjutnya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPU atas keberhasilan mereka menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sangat baik.
"Pertama-tama, saya ingin menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya. Saya sangat menghargai, sangat menghormati kerja keras KPU dari pusat hingga daerah, yang telah berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024 dengan aman, tertib, dan lancar," ujarnya.
Jokowi juga mengakui betapa beratnya menyelenggarakan pemilu serentak yang terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, dengan jumlah suara sah mencapai 164.227.475 di 822.699 TPS.
"Saya membayangkan saja, betapa sangat banyak TPS di saat pemilu kemarin, dan semua itu dilakukan secara bersamaan. Oleh karena itu, sekali lagi, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutup Jokowi dengan penuh rasa syukur.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan angin segar bagi para penyelenggara pemilu 2024 dengan menyetujui kenaikan honor ad hoc. Ini merupakan kabar gembira yang diharapkan dapat mendorong semangat kerja para petugas yang akan mengawal jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia.
Kenaikan honor ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk tahapan pemilu dan pilkada.
Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, honorarium untuk badan ad hoc pada pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan.
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 8 Agustus 2024.
Kenaikan honor ini mencakup berbagai posisi penting dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Berikut adalah rincian honorarium bagi badan ad hoc di pemilu 2024:
Tidak hanya peningkatan honor, pemerintah juga telah menetapkan anggaran untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama pemilu 2024. Beberapa detailnya meliputi:
Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan pengawas TPS, yang memiliki peran krusial dalam memastikan kelancaran pemungutan suara. Honor mereka telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan kebijakan ini, diharapkan para petugas dan pengawas pemilu 2024 dapat bekerja dengan lebih semangat dan optimal, demi suksesnya pelaksanaan pemilu yang damai, jujur, dan adil.(*)