Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Aturan bagi Pengusaha yang ingin dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 18 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Aturan bagi Pengusaha yang ingin dapat Izin Ekspor Minyak Goreng

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dengan aturan ini, Zulkifli Hasan memodifikasi sistem domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR) dari yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk curah atau kemasan, menjadi Minyakita.

Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 dan diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pasokan Minyakita, guna menjaga stabilitas harga minyak goreng serta mengendalikan inflasi.

“Melalui terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” jelas Zulhas, panggilan akrabnya dikutip dari keterangan secara tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang ingin memperoleh Hak Ekspor harus terlebih dahulu mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita.

Dengan kata lain, mereka harus terlebih dahulu mendistribusikan Minyakita sebelum diizinkan untuk mengekspor produk turunan kelapa sawit.

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga turut mengatur ketentuan peralihan. Dalam hal ini para pelaku usaha masih diperbolehkan untuk menjual minyak curah kemasan hingga 90 hari (3 bulan) ke depan.

“Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan,” ujar Zulkifli Hasan.

“Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan,” sambungnya.

Minyakita Resmi Naik Rp15.700 per Liter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau MinyaKita, sebesar Rp15.700 per liter.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa harga MinyaKita tetap lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.

“HET Minyakita ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Kami telah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kapasitas produsen minyak goreng dan kemampuan beli masyarakat,” jelas Zulkifli, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sebelumnya, HET MinyaKita adalah Rp14.000 per liter, namun setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, harga mengalami penyesuaian.

Permendag ini juga mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat (MGR), yang sebelumnya tersedia dalam bentuk curah atau kemasan, kini hanya tersedia sebagai MinyaKita. Regulasi ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi.

Mengenai ketentuan untuk eksportir, Zulkifli menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan MGR dalam bentuk MinyaKita.

Hak Ekspor diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor. MGR akan diakui sebagai Hak Ekspor jika diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Target pasokan MinyaKita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 juga menyediakan ketentuan peralihan untuk memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Pelaku usaha masih bisa mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta menjual MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih menjual MinyaKita di luar ketentuan DMO diberikan waktu tambahan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.

Sebelumnya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan, Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan setelah kenaikan HET Minyakita ditetapkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goring, distributor, repacker, dan dinas-dinas perdagangan di daerah.

Dengan begitu, jelas Bambang, pemerintah tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam beleid sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Jadi yang akan diregulasi hanya Minyakita, minyak curah sudah tidak,” tuturnya. (*)