Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

ESDM Tunjuk Bank Mandiri Kelola Batu Bara, Bagaimana Mekanismenya?

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 15 August 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
ESDM Tunjuk Bank Mandiri Kelola Batu Bara, Bagaimana Mekanismenya?

KABARBURSA.COM - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ditunjuk sebagai pengelola untuk penerapan skema iuran batu bara melalui mekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP). Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, yang menyatakan bahwa aturan terkait telah dikeluarkan dan Bank Mandiri siap menjalankan sistem tersebut.

Skema MIP dirancang untuk memenuhi kebutuhan batu bara di sektor kelistrikan, pupuk, dan semen. Penghitungan iuran didasarkan pada rasio tarif, selisih harga, dan volume penjualan batu bara. Nantinya, seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diwajibkan untuk membayar dana kompensasi melalui mekanisme ini.

Bank Mandiri, sebagai bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama dengan BNI dan BRI, akan menyalurkan dana tersebut kepada perusahaan tambang setelah memperhitungkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya operasional, imbal jasa, dan dana cadangan. Skema ini bertujuan untuk memastikan distribusi yang tepat dari dana batu bara kepada perusahaan yang melakukan Domestic Market Obligation (DMO).

Meskipun skema ini sudah mendekati tahap akhir, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku belum menerima informasi terbaru terkait implementasi MIP dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Penerapan pungutan iuran batu bara bagi perusahaan tambang melalui skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) menjadi perhatian penting Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Menurut Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, skema ini merupakan langkah krusial untuk mengatasi perbedaan harga batu bara di pasar internasional dan harga Domestic Market Obligation (DMO).

Tubagus mengingatkan, pada awal tahun 2022, Indonesia sempat mengalami krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN. Hal ini disebabkan oleh para penambang yang lebih mengutamakan ekspor karena harga internasional yang lebih tinggi.

"Setelah pengalaman pahit di awal tahun 2022, kita perlu memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik, terutama kelistrikan umum, tetap aman," jelasnya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia menegaskan bahwa meskipun batu bara menjadi andalan devisa negara, komoditas ini juga sangat dibutuhkan untuk energi domestik. Oleh karena itu, mekanisme ketahanan energi menjadi prioritas utama pemerintah pasca krisis batu bara 2022.

Pemerintah kini fokus pada tiga masalah utama.

  • Pertama, tidak semua batu bara yang diproduksi cocok untuk pembangkit listrik domestik.
  • Kedua, terdapat perbedaan harga signifikan antara pasar domestik dan internasional.
  • Ketiga, mekanisme denda dan kompensasi yang diterapkan selama ini belum efektif dalam mendorong kepatuhan berkelanjutan di kalangan pelaku usaha.

"Kita mencari solusi yang lebih adil, berkelanjutan, dan tidak menambah beban fiskal negara," kata Tubagus.

Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, juga mendorong agar skema iuran batu bara melalui MIP segera diterapkan. Menurutnya, MIP sangat penting untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara domestik, terutama untuk sektor kelistrikan nasional. Singgih berharap Peraturan Presiden terkait skema ini dapat segera ditandatangani, mengingat semua kementerian terkait sudah memberikan persetujuan.

Singgih juga melihat masuknya Bank Himbara sebagai MIP yang bertugas memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang sebagai langkah strategis. Ia menilai bahwa kehadiran Himbara dengan pengalaman manajemen keuangannya akan sangat membantu dalam mengelola dana triliunan rupiah yang dikumpulkan dari pungutan ini.

"Masuknya Himbara membawa banyak manfaat positif dan sangat diperlukan untuk keberhasilan skema ini," tambahnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri telah siap untuk melaksanakan skema iuran batu bara melalui MIP, yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada Januari 2024. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pelaksanaan skema ini tinggal menunggu koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa pembentukan MIP batu bara sudah hampir selesai, dengan seluruh pihak terkait sudah memberikan persetujuan.

"Menurut saya, pembentukan MIP sudah sangat dekat, semua pihak sudah menandatangani dokumen yang diperlukan," ungkap Dadan di Jakarta, 26 Juli 2024.

Rencana pembentukan MIP batu bara ini sendiri muncul setelah krisis pasokan batu bara dalam negeri pada awal 2022, yang mengakibatkan tersendatnya pasokan untuk pembangkit listrik PLN. Nantinya, MIP akan bertugas memungut iuran dari pengusaha batu bara untuk menutup selisih antara harga pasar internasional dan harga kewajiban domestik yang ditetapkan sebesar USD70 per ton, terutama untuk kebutuhan kelistrikan.

Kini, Dadan memastikan bahwa pembentukan MIP tidak lagi menghadapi hambatan berarti. "Prosesnya memang sudah cukup panjang, tetapi rasanya tidak ada lagi kendala. Hanya tinggal menyelesaikan masalah administrasi," tambahnya.(*)