Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Nah Lho! PLTU Suralaya bakal “Disuntik Mati” Luhut

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 14 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Nah Lho! PLTU Suralaya bakal “Disuntik Mati” Luhut

KABARBURSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali menyinggung soal rencana penutupan PLTU Suralaya di Cilegon, Banten.

Kata Luhut, pemerintah akan mempertimbangkan penutupan PLTU Suralaya karena dampak polusi yang ditimbulkannya terhadap Jakarta.

“Kita akan menggelar rapat membahas itu. Yang Suralaya itu sudah banyak memberikan dampak polusi, sudah lebih 40 tahun,” kata Luhut di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jika benar PLTU Suralaya ditutup, dia berharap dapat mengurangi polusi di Jakarta.

Selain itu, pemerintah akan terus mendorong ekosistem kendaraan listrik hingga kebijakan penerapan sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor.

“Kalau bisa kita tutup, yang kita tutup untuk mengurangi polusi di Jakarta. Selain itu, mobil EV kita dorong dengan sepeda motor IV,” ujarnya.

Luhut menyebut, akibat polusi udara, biaya yang dikeluarkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan untuk menangani penyakit ISPA sangat besar, yaitu mencapai Rp38 triliun.

“Pemerintah mengeluarkan Rp38 triliun untuk biaya berobat, ada yang melalui BPJS Kesehatan, ada yang melalui biaya mandiri. Karena akibat kualitas udara yang 170 sampai 200 indeks ini itu banyak yang sakit ISPA,” ungkap Luhut.

“Kalian kena, saya kena. Jadi ini menjadi beban kita bersama. Jadi kalau ada yang keberatan, ya rasain saja sendiri, kita enggak mau,” tegasnya menambahkan.

Lalu, Luhut membandingkan dengan air quality index atau indeks kualitas udara di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur yang berada pada level 6. Menurutnya hal ini jauh lebih baik dibanding Singapura yang 24.

Menurutnya, dengan menutup PLTU Suralaya, harapannya kualitas udara Jakarta bisa turun ke bawah level 100. Hal ini tentunya diiringi dengan kebijakan lainnya, seperti penyediaan transportasi massal berbasis listrik.

“Jadi kita yang di Jakarta ini, kalau bisa kita tutup PLTU Suralaya itu. Kita berharap polusi udara akan bisa turun di bawah 100 indeksnya. Apalagi nanti ada 5.000 bus listrik yang segera kita mulai bertahap masukkan, sehingga tidak ada lagi bus yang pakai solar," ucap Luhut.

Tak hanya PLTU Suralaya, kata Luhut, pabrik-pabrik di sekitar Jakarta juga akan diawasi menggunakan sensor untuk memantau gas apa yang dilepas ke udara. Dia menyatakan, semua upaya yang dilakukan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dan demi kebaikan semua pihak.

Untuk diketahui, ISPA adalah kepanjangan dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut, yaitu infeksi yang menyerang saluran pernapasan yang dapat disebabkan oleh berbagai jenis virus dan bakteri. Beberapa contoh penyakit ISPA adalah flu biasa, influenza, sinus, dan radang tenggorokan.

Warga Jakarta Disarankan Pakai Masker

Kualitas udara di DKI Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024 pagi tidak sehat. Jakarta menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir di Jakarta, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 187 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 107 mikrogram per meter kubik.

Situs tersebut juga menganjurkan masyarakat Jakarta agar menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker. Dan, jika berada di dalam ruangan atau di dalam rumah disarankan menutup jendela agar udara luar yang kotor tidak masuk.

Sebagai informasi, kota di dunia yang kualitas udaranya paling buruk adalah Kinshasa, Kongo, di angka 222. Sedangkan di urutan ketiga adalah Kumpala, Uganda, yaitu 164.

Padahal, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun standar prosedur operasional penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya, bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. (*)