Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Tarif Pajak UMKM Usai, Skema ini Mulai Berlaku

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 13 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Tarif Pajak UMKM Usai, Skema ini Mulai Berlaku

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengumumkan bahwa tarif Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (PPh WP OP UMKM) sebesar 0,5 persen akan berakhir pada tahun ini. Tarif tersebut berakhir setelah tujuh tahun implementasi.

Sebagai penggantinya, Ditjen Pajak akan memperkenalkan skema normal dengan tarif PPh Final 1 persen. Ini berarti WP OP UMKM yang selama ini menggunakan tarif 0,5 persen harus beralih ke skema baru mulai tahun depan.

“Pada tahun ketujuh, WP OP UMKM harus naik kelas ke sistem yang lebih umum, yaitu PPh Final 1 persen. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut Suryo, “Penghitungan pajak akan mengikuti metode standar, yaitu memperhitungkan keuntungan, biaya, dan pendapatan dari penjualan.”

Di bawah skema baru, norma perhitungan akan digunakan untuk menentukan penghasilan kena pajak dengan mengalikan persentase tertentu pada omzet sebelum dikenakan tarif pajak normal.

Untuk menerapkan norma perhitungan ini, Suryo menegaskan bahwa WP harus mengajukan pemberitahuan saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.

“Pihak kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke kantor-kantor pajak terendah, dan kami akan memantau dari pusat,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur PPh atas penghasilan dari usaha, tarif 0,5 persen berlaku untuk UMKM dengan pendapatan tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Kebijakan ini merupakan pengganti dari PP Nomor 46 Tahun 2013 yang menetapkan tarif PPh final 1 persen untuk UMKM dengan pendapatan serupa.

Mulai Tahun Pajak 2025, UMKM harus memilih antara menggunakan norma penghitungan yang lama atau tarif normal dengan pembukuan jika omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Pada tahun 2024, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia berada dalam pusaran dinamika yang memengaruhi kinerja dan pertumbuhannya. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar domestik, UMKM menunjukkan ketahanan serta kemampuan adaptasi yang luar biasa, meskipun menghadapi sejumlah tantangan.

Di tahun ini, UMKM mengalami dampak dari berbagai faktor eksternal, termasuk pergeseran dalam kebijakan ekonomi dan perubahan dalam permintaan pasar. Pertumbuhan ekonomi nasional yang diproyeksikan stabil di kisaran 5,1 persen memberikan gambaran bahwa UMKM dapat terus beroperasi dengan solid. Namun, dampak dari kenaikan biaya bahan baku dan inflasi menjadi tantangan besar.

Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem UMKM melalui berbagai kebijakan dan insentif. Program-program pelatihan, bantuan keuangan, dan akses pasar yang lebih luas diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM. Inisiatif seperti penyederhanaan regulasi dan penguatan akses ke pembiayaan menjadi bagian penting dari strategi untuk memacu pertumbuhan sektor ini.

Transformasi digital menjadi salah satu pilar utama bagi UMKM di tahun 2024. Adopsi teknologi digital, seperti e-commerce dan sistem manajemen berbasis cloud, membantu UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan efisiensi operasional. Inovasi produk dan layanan juga menjadi kunci untuk memenangkan persaingan di pasar yang semakin kompetitif.

Meski demikian, tantangan tetap ada. UMKM harus menghadapi volatilitas pasar, tekanan inflasi, dan perubahan dalam kebijakan fiskal dan moneter. Keterbatasan akses ke modal dan sumber daya juga menjadi isu yang perlu diatasi. Namun, prospek jangka panjang untuk UMKM tetap positif dengan adanya peningkatan literasi keuangan dan dukungan dari berbagai lembaga.

Banyak pelaku UMKM merasa optimis dengan prospek jangka panjang, terutama berkat kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan sektor ini. Program pelatihan, insentif pajak, dan akses ke pembiayaan menjadi sumber semangat bagi para pelaku usaha kecil. Digitalisasi dan inovasi juga memberikan dorongan positif, membantu UMKM memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.

Di tahun 2024, sentimen di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mencerminkan campuran antara optimisme dan kekhawatiran. Meskipun UMKM menunjukkan semangat dan adaptasi yang kuat, berbagai faktor eksternal mempengaruhi suasana hati para pelaku usaha.

Pemerintah berusaha meredakan kekhawatiran dengan memperkenalkan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM. Inisiatif seperti penyederhanaan regulasi, program bantuan modal, dan kemudahan akses ke pasar diharapkan dapat memberikan dorongan positif. Meskipun demikian, efektivitas dukungan ini sering kali tergantung pada implementasi yang konsisten dan responsif terhadap kebutuhan sektor ini. (*)