Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

INDEF: BMTP Bukan Satu-satunya Instrumen Pengendalian Impor

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 12 August 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
INDEF: BMTP Bukan Satu-satunya Instrumen Pengendalian Impor

KABARBURSA.COM - Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengungkap, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) tidak menentukan pengendalian impor dalam negeri.

“Tujuan BMTP untuk lebih mengendalikan impor, tapi bukan instrumen satu-satunya yang menentukan pengendalian impor,” kata Ahmad kepada Kabar Bursa, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Rangka Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Peraturan (beleid) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diumumkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih stabil bagi pelaku industri dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasar dari dampak negatif importasi barang-barang tertentu. BMTP akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan.

“BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) atau safeguards memang dilakukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari (potensi) kerugian akibat unfair trade,” imbuhnya.

Salah satu aturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard.

Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tekan Barang Impor

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menilai, langkah Mendag mengapresiasi langkah ini yang sedang menghadapi tantangan berat akibat masuknya barang-barang impor, khususnya dari China, yang dijual dengan harga sangat murah.

“Pertama, kita apresiasi keluarnya beleid ini yang melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Produk impor terutama untuk barang tertentu memang saat ini cukup meresahkan industri dalam negeri,” jelas Nailul kepada Kabar Bursa, Senin, 12 Agustus 2024.

Adapun salah satu produk yang paling merasakan dampak adalah industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Banyak pabrik TPT yang terpaksa gulung tikar karena ketatnya persaingan dengan produk impor yang memicu penurunan tajam dalam permintaan produk domestik.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada sektor TPT, tetapi juga mengancam berbagai industri lainnya di tanah air.

“Industri TPT misalnya yang akhirnya harus bersaing dengan produk impor dari China dengan harga yang sangat murah. Akibatnya banyak pabrik TPT yang gulung tikar,” ujarnya.

Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk

Untuk diketahui, bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.

Dalam pelaksanaannya, tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:

  • Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
  • Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan
  • Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:

  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Buku ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  • Barang pindahan
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan (*)