KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pembaruan mengenai perkembangan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang UMKM. Saat ini, aturan ini sedang dalam tahap analisis terhadap masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa RPOJK ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penyusunan skema khusus untuk penyaluran dan pembiayaan UMKM. Kedua, pemanfaatan alat penilaian kredit seperti credit scoring.
Ketiga, evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit dan marjin pembiayaan UMKM. Dian menambahkan bahwa aturan ini juga mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
"Diharapkan RPOJK ini dapat memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Agustus 2024.
RPOJK UMKM merupakan amanat dari UU P2SK, yang bertujuan untuk mendorong LJK, baik bank maupun lembaga non-bank, untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan. Hal ini termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah dan cepat, serta meningkatkan daya saing UMKM. Dengan aturan ini, diharapkan pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih luas untuk mendapatkan pembiayaan, sambil tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dian menjelaskan bahwa dalam RPOJK UMKM ini tidak ada kewajiban bagi LJK untuk menetapkan porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit.
Dalam draft RPOJK, Pasal 2 menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Lembaga jasa keuangan yang dimaksud mencakup sektor perbankan, pasar modal, asuransi, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Pasal 3 mengatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Contoh dari kemudahan akses pembiayaan ini meliputi pemberian persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, dan evaluasi tingkat suku bunga atau imbal hasil.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diharapkan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan literasi mereka terkait pembiayaan dan akses ke pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa kebijakan penghapusan tagih untuk kredit macet akan diterapkan pada badan usaha milik negara (BUMN) yang berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) nonbank.
“Kebijakan hapus tagih telah dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank serta lembaga jasa keuangan nonbank,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, hari ini.
Dian menjelaskan, debitur yang masuk dalam kategori penghapusan tagih akan diatur dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua kredit yang telah dihapus buku akan otomatis dihapus tagih.
Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapus dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dialokasikan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen, sehingga kerugian tersebut sudah diantisipasi sebelumnya.
Lebih lanjut, dalam RPP tersebut diatur bahwa transaksi hapus tagih tidak akan dianggap sebagai kerugian negara.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mempersiapkan peraturan pemerintah terkait penghapusan kredit macet untuk UMKM di perbankan nasional.
“Untuk kredit macet ini sedang dikaji, dan PP-nya sedang disiapkan oleh Kemenkeu,” kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM.
Teten juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau untuk rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan, mengingat tidak diperlukan kebijakan fiskal tambahan.
Pada tahap pertama, penghapusan kredit macet ini akan berlaku untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta yang sudah dihapus buku, namun belum dihapus tagih, dan tanggungannya telah diambil alih oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Tidak hanya itu, pemerintah dan otoritas sedang menyiapkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ini masih dalam penyusunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Edina Rae, mengungkapkan bahwa format aturan sudah jelas dan pembahasannya telah dilakukan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Proses legal drafting sedang berjalan, dan keputusan final akan bergantung pada Presiden.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.