Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Segini Besaran Iuran Baru BPJS yang Berlaku Hari ini

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 12 August 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Segini Besaran Iuran Baru BPJS yang Berlaku Hari ini

KABARBURSA.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan mungkin akan segera naik. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengganti sistem kelas rawat inap yang saat ini dibagi menjadi Kelas I, II, dan III, dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini kemungkinan besar akan berdampak pada peserta Kelas I dan II. Sementara itu, iuran untuk peserta Kelas III, yang umumnya adalah masyarakat tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan tetap sama.

"Ya, iuran bisa naik. Sudah waktunya juga untuk naik. Tapi untuk Kelas III tidak akan naik, karena umumnya Kelas III itu adalah PBI," kata Ghufron di Jakarta Timur.

Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya kenaikan iuran ini akan diberlakukan, karena masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dengan rencana kenaikan ini, pertanyaan yang muncul adalah, berapa iuran yang akan berlaku pada Senin, 12 Agustus 2024?

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Karena Perpres baru terkait iuran belum diterbitkan, maka perhitungan iuran masih merujuk pada ketentuan ini.

Dalam Perpres 63/2022, skema iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:

  • Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
  • Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, di mana iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  • Ketiga, peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta, di mana iuran juga sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan yang sama, yaitu 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  • Keempat, iuran untuk keluarga tambahan dari PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, yang besarannya adalah 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, yang memiliki perhitungan iuran tersendiri. Berikut rincian lebih lanjutnya:

    1. Iuran Kelas III:

      • Peserta membayar sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III.
      • Khusus untuk periode Juli - Desember 2020, peserta hanya perlu membayar Rp25.500, sedangkan sisa Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
      • Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III naik menjadi Rp35.000, dengan bantuan dari pemerintah tetap sebesar Rp7.000.

    2. Iuran Kelas II:

      • Peserta Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Iuran Kelas I:

      • Peserta Kelas I membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, untuk mendapatkan layanan di ruang perawatan Kelas I.

    4. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan:

      • Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam skema pembayaran iuran yang diatur oleh Perpres 63/2022, batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.

Denda Pelayanan:

Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan.
  2. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp30.000.000.
  3. Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar akan terjadi kenaikan iuran untuk peserta di kelas 1 dan 2.

“Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, memang sudah waktunya kenaikan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Meskipun demikian, Ghufron belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran atau kapan perubahan ini akan diterapkan. “Bisa saja (tahun depan), tergantung keputusan pemerintah dan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Kenaikan iuran tersebut hanya akan berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 dan sejalan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk kelas 3, belum ada rencana kenaikan iuran. Ghufron menjelaskan, “Kelas 3 tidak akan naik. Kelas III umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan mereka adalah kelompok yang tidak mampu.”(*)