KABARBURSA.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan mungkin akan segera naik. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk mengganti sistem kelas rawat inap yang saat ini dibagi menjadi Kelas I, II, dan III, dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan iuran ini kemungkinan besar akan berdampak pada peserta Kelas I dan II. Sementara itu, iuran untuk peserta Kelas III, yang umumnya adalah masyarakat tidak mampu atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), akan tetap sama.
"Ya, iuran bisa naik. Sudah waktunya juga untuk naik. Tapi untuk Kelas III tidak akan naik, karena umumnya Kelas III itu adalah PBI," kata Ghufron di Jakarta Timur.
Meski begitu, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya kenaikan iuran ini akan diberlakukan, karena masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dengan rencana kenaikan ini, pertanyaan yang muncul adalah, berapa iuran yang akan berlaku pada Senin, 12 Agustus 2024?
Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Karena Perpres baru terkait iuran belum diterbitkan, maka perhitungan iuran masih merujuk pada ketentuan ini.
Dalam Perpres 63/2022, skema iuran peserta terbagi dalam beberapa kategori:
Dalam skema pembayaran iuran yang diatur oleh Perpres 63/2022, batas waktu pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, jika peserta menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.
Denda Pelayanan:
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan:
Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa kemungkinan besar akan terjadi kenaikan iuran untuk peserta di kelas 1 dan 2.
“Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, memang sudah waktunya kenaikan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Meskipun demikian, Ghufron belum mengungkapkan besaran kenaikan iuran atau kapan perubahan ini akan diterapkan. “Bisa saja (tahun depan), tergantung keputusan pemerintah dan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Kenaikan iuran tersebut hanya akan berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 dan sejalan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk kelas 3, belum ada rencana kenaikan iuran. Ghufron menjelaskan, “Kelas 3 tidak akan naik. Kelas III umumnya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan mereka adalah kelompok yang tidak mampu.”(*)