Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Mendag Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru soal BMPT

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 11 August 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Mendag Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru soal BMPT

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Rangka Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Peraturan (beleid) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan. Permendag 16/2024 diumumkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.

“Permendag ini merupakan salah satu upaya Kemendag untuk menghindari kerugian serius yang dialami industri domestik akibat lonjakan barang impor atau praktik perdagangan tidak adil. Selain itu, Permendag ini akan meningkatkan efektivitas tindakan pemulihan terhadap kerugian industri domestik,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran pers yang dikutip pada hari Minggu, 10 Agustus 2024.

Zulkifli mengungkapkan, Permendag Nomor 16 Tahun 2024 ini menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag Nomor 37 Tahun 2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).

Salah satu aturan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang dikenakan safeguard.

Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag Nomor 37 Tahun 2008. Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” sebut Zulhas.

Dia berharap, dengan diterbitkannya Permendag Nomor 16 Tahun 2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” kata dia.

Daftar Barang Impor yang tidak Kena Bea Masuk

Untuk diketahui, Bea masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.

Dalam pelaksanaannya, tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:

  • Barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional
  • Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan
  • Barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:

  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Buku ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  • Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
  • Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
  • Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
  • Barang pindahan
  • Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
  • Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
  • Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
  • Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. (*)