Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Hingga 2023, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp139,67 Triliun

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 11 August 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Hingga 2023, Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp139,67 Triliun

KABARBURSA.COM - Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsyah, menyebutkan kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar pada tahun 2023.

“Jadi, total kerugian yang dialami akibat investasi ilegal dari 2027 hingga 2023 mencapai Rp139,67 Triliun,” kata Irhamsyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin.

OJK sendiri, lanjut Irhamsyah, mencatat ditemukan 9.889 aktivitas entitas ilegal sejak 2017 hingga Juli 2024. Entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Terkait hal ini, hingga Juli 2024, OJK telah melakukan pemblokiran sebanyak 2.577, yang terdiri dari 1.591 aplikasi atau link/konten, 185 rekening bank, dan 801 pemblokiran kontak.

Irhamsyah juga menyoroti permasalahan pinjol ilegal. Katanya, OJK secara gencar menyosialisasikan kepada masyaraat.

Dipaparkannya, awal pendataan, pinjol yang berizin atau legal sebanyak 146, namun setelah dilakukan pengawasan, jumlahnya berkurang dan saat ini tersisa hanya 98 saja.

“Pinjol yang telah diblokir sebanyak 8.271. kita juga sudah melakukan pemblokiran setelah dilakukan pengawasan. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyaraat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” ujarnya.

OJK, kata Irhamsyah, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjol ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.

Guna memerangi para pelaku ilegal pada sektor keuangan, OJK telah membentuk Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang tugasnya fokus melakukan pencegahan dan penanganan.

Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lemaga.

“Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU), tapi juga terus memetakan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari jeratan investasi ilegal,” ucap Irhamsyah.

Karakter dan Modus Investasi Ilegal

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengajak masyarakat termasuk mahasiswa untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan mewaspadai investasi ilegal karena dapat merugikan keuangan.

Kata Inarno, investasi bukanlah sebuah permainan atau perjudian, namun membutuhkan pemahaman yang mendalam terkait fundamental serta strategi keuangan.

“Jangan mudah terpengaruh oleh promosi dan janji-janji manis investasi yang tidak masuk akal di media sosial,” kata Inarno di Jakarta, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Karakter investasi ilegal meliputi legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko (free risk), pola member get member, dan seringkali memanfaatkan peran tokoh masyarakat, figur publik atau tokoh agama.

Sementara modus investasi ilegal meliputi seka ponzi, pemalsuan izin usaha yang mengatas-namakan OJK, dan duplikasi nama perusahaan berizin OJK.

Inarno menuturkan bahwa jumlah investor di pasar modal terus meningkat, dengan mayoritas investor berasal dari kalangan milenial dan Gen Z di bawah usia 30 tahun. Persentase mereka mencapai 55 persen dari total investor. Fenomena ini menunjukkan tren pergeseran demografis yang signifikan dalam investasi, di mana generasi muda semakin aktif terlibat dalam pasar modal dan memanfaatkan peluang investasi melalui berbagai platform dan teknologi yang tersedia.

Pertumbuhan tersebut terfasilitasi dengan perkembangan teknologi informasi yang juga berkembang sangat pesat.

Generasi muda semakin memanfaatkan teknologi baru yang canggih dan ramah pengguna (user friendly), serta aktif menggunakan media sosial untuk mencari dan menyebarkan informasi. Hal ini menjadi salah satu dasar utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat diandalkan, sehingga perlu kehati-hatian dan verifikasi lebih lanjut sebelum membuat keputusan investasi.

Namun demikian, menurut Inarno, kemudahan memperoleh informasi tentang pasar modal juga disertai dengan maraknya berita atau informasi yang diragukan kebenarannya, termasuk hoaks. Ini menekankan perlunya kewaspadaan yang tinggi terhadap berbagai tawaran investasi. Masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang valid dan yang menyesatkan untuk menghindari risiko dan kerugian.

Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal, diharapkan dapat meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami cara kerja pasar modal, mengidentifikasi investasi yang sah, dan menghindari penipuan atau investasi ilegal.

Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan aman, serta berkontribusi pada kesehatan ekonomi yang lebih stabil. (*)