KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 soal stimulus bagi sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan. Kebijakan yang berlaku sejak 3 Agustus 2024 ini, membebaskan bea masuk untuk impor bibit dan benih. Tujuannya untuk mendorong pengembangan industri terkait di Indonesia.
Analis pasar modal dari Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama, mengatakan kebijakan ini belum tentu membawa sentimen positif dalam jangka pendek, mengingat pasar yang masih volatil, khususnya di sektor non-siklikal.
“Saya tidak bilang ini sentimen positif, karena pasar masih cukup bergejolak. Tapi untuk jangka panjang, kebijakan ini bisa membantu menekan biaya operasional," kata Nafan kepada Kabar Bursa, Jumat, 9 Agustus 2024.
Selain itu, tantangan lain seperti fluktuasi harga komoditas pangan dan lemahnya permintaan global juga menjadi perhatian. Emiten-emiten pertanian dan peternakan menurut Nafan sangat dipengaruhi gejolak harga pangan.
Meski begitu, dia menilai kebijakan ini sebagai langkah positif bagi sektor pertanian dan peternakan karena sifatnya yang non-siklikal.
“Kebijakan ini bisa menekan biaya operasional emiten sehingga mampu meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi," kata Nafan.
Nafan menjelaskan, meski sektor pertanian masih dalam tren penurunan, ada potensi perbaikan jika kebijakan pemerintah terus mendukung sektor ini.
Adapun sektor peternakan juga menunjukkan tanda-tanda pergeseran tren ke arah yang lebih baik, meski sektor kehutanan masih menghadapi masalah likuiditas.
"Kalau kita lihat, sektor pertanian memang masih dalam tren turun, tapi di sektor peternakan sudah mulai ada pergeseran tren," katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan kebijakan pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih didorong oleh rendahnya pemanfaatan fasilitas tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Selama periode 2020-2022, nilai devisa impor bibit dan benih tercatat hanya sekitar Rp270 miliar, dengan bea masuk sekitar Rp13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk belum optimal. Padahal, fasilitas ini telah diatur sebelumnya dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” ujar Encep.
Encep menjelaskan PMK terbaru ini mencakup beberapa pokok pengaturan, di antaranya subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan serta janji layanan. Pembebasan bea masuk ini diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.
Permohonan dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan menggunakan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
“Permohonan harus memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan,” katanya.
Jika permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama lima jam kerja untuk pengajuan secara elektronik, atau satu hari kerja jika diajukan secara manual. Keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Encep menegaskan pihaknya akan mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. “Kami berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang efisien,” kata Encep.
Encep juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini dengan lebih optimal, agar dapat mendukung pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia.
Untuk diketahui, Bea Masuk adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
Sementara, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Kemudian, barang impor tersebut harus melalui proses pemeriksaan secara selektif di Bea Cukai dengan mempertimbangkan risiko yang melekat di dalamnya.
Dalam pelaksanaannya, tarif bea masuk berbeda-beda setiap barang. Barang yang dikenakan bea masuk antara lain:
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.
Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:
1. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
2. Buku ilmu pengetahuan
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
7. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
8. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
9. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
10. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
11. Barang pindahan
12. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu
13. Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
14. Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
15. Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
16. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. (*)