KABARBURSA.COM - Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. PP Kesehatan ini dianggap bisa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.
Ali Mahsun menyoroti bahwa regulasi ini bertentangan dengan tujuan mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, malah justru menggerus sektor tersebut.
"Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan, dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.
"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.
Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Menurut Ali Mahsun Atmo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan berdampak negatif pada warung kelontong dan pedagang kaki lima yang sangat bergantung pada penjualan rokok. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, yang pada akhirnya bisa memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat.
Ali menambahkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan masyarakat miskin dan UMKM yang bergantung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.
Ali juga mencatat bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan penurunan omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat serta meningkatnya beban hidup. Ada baiknya jika kemudian pemerintah melakukan kaji ulang terhadap PP Kesehatan ini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, mengatur berbagai aspek kesehatan dengan fokus pada perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Beberapa poin krusial dari PP ini mencakup:
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok rentan dari risiko kesehatan.(*)