Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

PP Kesehatan Tidak Ramah UMKM, Pengamat Minta Kaji Ulang

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 07 August 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
PP Kesehatan Tidak Ramah UMKM, Pengamat Minta Kaji Ulang

KABARBURSA.COM - Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun Atmo, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo berpotensi merugikan sektor UMKM di Indonesia. PP Kesehatan ini dianggap bisa mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan warung kelontong, yang merupakan tulang punggung ekonomi dan penyerap tenaga kerja yang signifikan.

Ali Mahsun menyoroti bahwa regulasi ini bertentangan dengan tujuan mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, malah justru menggerus sektor tersebut.

"Kita ditunjuk untuk mencetak 100 juta UMKM andal dan unggul, tapi regulasi ini malah menggerus sektor tersebut," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Ali memperingatkan bahwa jika UMKM terpuruk akibat kebijakan ini, pemerintah akan menghadapi masalah baru berupa penurunan kontribusi ekonomi dan peningkatan pengangguran serta kemiskinan, dua isu prioritas yang selalu ingin ditanggulangi oleh pemerintah.

"Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan negara melindungi dan memajukan kesejahteraan umum," tegasnya.

Salah satu aturan yang memberatkan UMKM adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menurut Ali Mahsun Atmo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 akan berdampak negatif pada warung kelontong dan pedagang kaki lima yang sangat bergantung pada penjualan rokok. Dia mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan penurunan omzet yang signifikan, yang pada akhirnya bisa memicu lonjakan pengangguran dan penurunan pendapatan rakyat.

Ali menambahkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan masyarakat miskin dan UMKM yang bergantung pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kebijakan ini akan sangat merugikan jutaan usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai bagian dari pendapatan mereka," jelasnya.

Ali juga mencatat bahwa kebijakan ini datang pada saat yang sangat buruk, di tengah terbatasnya lapangan kerja dan penurunan omzet UMKM akibat penurunan daya beli masyarakat serta meningkatnya beban hidup. Ada baiknya jika kemudian pemerintah melakukan kaji ulang terhadap PP Kesehatan ini.

Aturan Krusial PP Kesehatan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, mengatur berbagai aspek kesehatan dengan fokus pada perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat. Beberapa poin krusial dari PP ini mencakup:

  • Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah: Pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja, dengan tujuan mengatasi pernikahan dini dan meningkatkan kesehatan reproduksi di kalangan usia sekolah.
  • Larangan Penjualan Rokok Eceran: PP ini melarang penjualan rokok satuan atau eceran, penjualan melalui mesin layan diri, serta penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil. Penjualan rokok juga dilarang dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
  • Larangan Diskon Susu Formula: Produsen susu formula bayi dilarang memberikan promosi harga atau diskon. Kebijakan ini bertujuan untuk mempromosikan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
  • Larangan Iklan Susu Formula: Produsen susu formula dan produk pengganti ASI juga dilarang menggunakan jasa tenaga kesehatan atau influencer untuk promosi, serta melarang pengiklanan produk di media massa kecuali media cetak khusus kesehatan.
  • Penghapusan Praktik Sunat Perempuan: PP ini secara resmi menghapus praktik sunat pada perempuan sebagai bagian dari upaya mendukung kesehatan reproduksi anak-anak.
  • Pengenaan Cukai pada Makanan Tinggi Gula-Lemak: Pemerintah dapat menetapkan cukai untuk makanan olahan tinggi gula, garam, dan lemak. Hal ini bertujuan untuk membatasi kandungan GGL pada makanan olahan dan siap saji.
  • Larangan Iklan Makanan Olahan: Iklan untuk makanan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan GGL dapat dilarang.
  • Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok: Luas peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok akan diperbesar menjadi 50 persen, termasuk untuk rokok elektrik, tetapi tidak berlaku untuk rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
  • Penyediaan Aborsi dengan Syarat: PP ini memperbolehkan aborsi dengan syarat tertentu, seperti indikasi kedaruratan medis dan kasus perkosaan atau kekerasan seksual.
  • Pembentukan Bank Mata Nasional: PP ini mengatur pembentukan bank mata pusat untuk pengadaan jaringan mata secara nasional dan pendataan jaringan tubuh yang tidak lagi dibutuhkan oleh donor.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok rentan dari risiko kesehatan.(*)