KABARBURSA.COM - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah usaha pertambangan (WIUP).
Sekretaris Eksekutif Keadilan dan Perdamaian KWI Romo Marthen Jenarut mengatakan bahwa KWI tidak akan berubah sikap, yakni tidak akan menerima WIUP tersebut.
"KWI sebagai lembaga keagamaan ,sikapnya tidak berubah. KWI dengan segala hormat tidak menerima tawaran utk mendapat izin atau konsesi tambang yg ditawarkan Pemerintah Indonesia," katanya kepada Kabar Bursa, Senin, 5 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, penolakan itu didasari karena menurutnya KWI tidak memiliki urusan dengan aspek teknis seperti pertambangan, karena itu bukan domain KWI sebagai lembaga keagamaan.
"Alasannya urusan-urusan teknis seperti itu bukan domainnya KWI sebagai lembaga keagamaan," terang dia.
Di samping itu dia pun juga mengungkapkan, hingga saat ini, KWI belum menerima komunikasi atau tawaran resmi tertulis dari pemerintah terkait WIUP untuk ormas keagamaan itu. Dia menyatakan dirinya hanya mengetahui lewat media.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi dan atau tawaran resmi tertulis ke KWI. Kami hanya tahu melalui media," ujar dia.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI konsisten untuk menolak tawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, membeberkan alasan organisasinya menolak, salah satunya karena ingin berkonsentrasi dengan pembinaan dan pemberdayaan umat, juga dengan agenda pastoral yang sudah sangat berat dan banyak.
“Mandat kami di bidang ini,” katanya kepada Kabar Bursa, Senin, 5 Agustus 2024.
Selain itu, dia merasa pihaknya juga tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengelola tambang, yang mana dia mengatakan pertambangan bukanlah area pelayanannya.
“Pertimbangan utama kami, pertambangan bukanlah area pelayanan kami dan olehnya kami tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk itu,” tegas dia.
Lebih dari itu, PGI sering kali berdiri di garis depan dalam mengadvokasi korban-korban tambang. Terlibat dalam bisnis tambang, berarti mengkhianati misi mereka sendiri.
“Kalau kami ikut mengelola, potensial kami akan berhadapan dengan diri kami sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar kepada ormas keagamaan, di mana mereka dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP tersebut didasari atas komplain Masyarakat manakala dirinya melakukan dialog di pondok pesantren dan masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengelola tambang, bukan hanya perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi.
Diketahui, terdapat dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan terbesar di Indonesia yang secara resmi telah menyatakan minatnya mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dua Ormas Keagamaan itu adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Balil Lahadalia mengaku saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, seperti PGI dan KWI, masih terus dijalin komunikasinya.
"Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok," ungkap Menteri Bahlil Lahadalia di kantornya, Jakarta, beberapa hari lalu.
Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). Apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama. Saat ini, mengutip perkataan Bahlil, terdapat tiga atau empat Ormas Keagamaan lain yang sudah mengajukan.
"Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka," papar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.
"Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk surga kok. Ini barang jalan menuju surga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insya Allah semua Tuhan akan membuka," pungkasnya.