KABARBURSA.COM - Seluruh produk komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami penurunan harga para periode Agustus 2024 dibanding Juli 2024.
Penurunan harga ini turut mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 968 Tahun 2024 pada 29 Juli 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan penurunan harga terjadi dikarenakan turunnya permintaan atas komoditas produk pertambangan di dunia.
"Terdapat penurunan harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar akibat turunnya permintaan atas komoditas tersebut di pasar dunia. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” kata Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Adapun produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode Agustus 2024 di antaranya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.856,08/WE atau turun sebesar 1,80 persen.
Lalu ada konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD47,07/WE atau turun sebesar 5,45 persen.
Kemudian konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD886,64/WE atau turun sebesar 1,87 persen. Serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD801,81/WE atau turun sebesar 1,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Agustus 2024 ditetapkan berdasarkan masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Pada awal Juli 2024, sebagian besar komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) terus menunjukkan kenaikan harga. Peningkatan ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan di pasar global, yang berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).
Penetapan harga patokan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso menyampaikan bahwa mayoritas komoditas pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya permintaan global. Komoditas yang mengalami kenaikan harga meliputi konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sementara, konsentrat besi laterit mengalami penurunan harga.
“Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Juli 2024 antara lain konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD3.919,08/WE, naik sebesar 0,76 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD903,55/WE, naik sebesar 0,66 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD811,19/WE, naik sebesar 0,66 persen,” jelas Budi Santoso seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.
Sebaliknya, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O3+SiO2 ≤ 10 persen) mengalami penurunan harga rata-rata menjadi USD49,79/WE, turun sebesar 3,26 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan setelah meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengumumkan peluang besar bagi BHP Group Ltd untuk melakukan investasi di sektor pertambangan nikel Indonesia. Walau sebelumnya telah memutuskan menghentikan bisnis nikel yang merugi di Australia hingga awal 2027, kini ada harapan baru.
Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum APNI, membuka kemungkinan bahwa raksasa tambang asal Australia tersebut bisa saja menanamkan modal di Indonesia. Terlebih, situasi ini dipengaruhi oleh masa pemerintahan yang baru, di bawah pimpinan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kita sempat berdiskusi. Meski belum pasti, BHP berpotensi masuk ke Indonesia. Semua tergantung situasi politik dan regulasi dari pemerintahan yang baru. Mungkin tahun depan baru bisa terealisasi," ujar Meidy saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.
Investasi BHP di Indonesia dinilai strategis karena perusahaan tersebut membutuhkan bahan baku untuk memproduksi nickel matte dan produk turunannya. Ini sekaligus bisa mengubah stigma bahwa sektor nikel dan produk hilirnya selama ini hanya dikuasai oleh investor China.
Meidy berharap BHP dapat membangun industri nikel dan menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal. Namun, sebelum itu, BHP perlu mencari mitra untuk lini hulu guna memastikan pasokan cadangan yang akan diolah.
Di Australia, BHP menutup bisnis nikelnya karena tidak mampu bersaing secara biaya produksi, terutama dengan tren penurunan harga nikel. Produksi sulfida yang dilakukan BHP memiliki biaya produksi lebih tinggi dibandingkan dengan produksi laterite di Indonesia.
Dengan harga nikel di kisaran USD15.000 per ton hingga USD16.000 per ton, BHP terpaksa menutup operasinya untuk menghindari kerugian. Pada penutupan perdagangan Jumat 26 Juli 2024, harga nikel di London Metal Exchange naik tipis 0,16 persen menjadi USD15.794 per ton.
"Banyaknya insentif dari pemerintah Indonesia membuat mereka kalah dalam kompetisi biaya produksi. Jika harga nikel di atas USD25.000/ton, mungkin mereka masih bisa bertahan," tambah Meidy. (*)