KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak henti-hentinya menggalakkan upaya untuk memerangi judi online di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarang ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah menginstruksikan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Tidak hanya itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK.
"Dari hasil EDD, jika terbukti nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting)," tutur Dian.
OJK dan perbankan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Upaya ini mencakup penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, yang diintensifkan guna meminimalisir praktek jual beli rekening.
Bank-bank juga terus berupaya memanfaatkan teknologi informasi untuk mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Di antara langkah-langkah tersebut adalah pemblokiran rekening yang terindikasi, pengawasan ketat terhadap transaksi dengan nominal kecil yang sering terjadi pada judi online, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup situs web judi online.
Melalui serangkaian langkah konkret ini, OJK berharap dapat meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online dan memastikan keamanan serta integritas sistem perbankan nasional.
Penyedia maupun pelaku judi online diancam akan kesulitan membuka rekening bank. Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Awalnya, Dian meminta pihak perbankan untuk membuat sistem yang dapat merekam transaksi sekecil apa pun dalam transaksi yang dicurigai terkait dengan praktik judi online.
Dia kemudian memaparkan yang dilakukan, yakni pertama pihaknya akan memblokir rekening bank. Kemudian mengirimkan daftar rekening tersebut ke PPATK untuk ditetapkan status pelaku dan transaksi.
“Setelah klarifikasi PPATK kita akan kenakan larangan membuka rekening di bank, tergantung tingkat keseriusan keterlibatan mereka,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan ada sistem yang dapat mendeteksi transaksi judi online meski nominalnya kecil.
Mirza mengatakan, nominal terkecil sekali transaksi judi online berkisar Rp100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke PPATK jika transaksi mencurigakan di atas Rp500 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan BNI terhadap pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana judi online.
“BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan data perseroan, tren pemblokiran rekening terkait judi online menunjukkan adanya peningkatan. Dari Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir 106 rekening, sedangkan dari Januari hingga Juni 2024, jumlah rekening yang diblokir mencapai 108.
“Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kemenkominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening,” ungkap Royke.
Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online.
“Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” ujar Royke. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.