KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa fitur prepopulated dalam sistem perpajakan Core Tax bukan untuk membebaskan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tetapi mempermudahnya dengan pengisian otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa prepopulated merupakan metode yang mempermudah WP, di mana pengisian, pemotongan, dan pemungutan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan WP yang diisi secara elektronik (e-filing).
“Berdasarkan data yang sudah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” kata Dwi dalam keterangan resminya kepada media, Minggu 28 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa prepopulated sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun baru mencakup Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depannya, bukti potong lainnya akan diperluas ke jenis pajak lain.
Dwi juga menegaskan bahwa pernyataan di situs resmi DJP yang menyatakan “Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh”, mengacu pada ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 Tahun 2014.
Beleid tersebut menjelaskan beberapa kategori WP penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, yaitu:
a. WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
b. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25,” tulis ayat 4 Pasal 18.
Sebelumnya, DJP mengumumkan pembaruan proses pelaporan SPT yang akan diterapkan saat sistem Core Tax berlaku. Nantinya, Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu tidak perlu melaporkan SPT.
“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh [pajak penghasilan],” tertulis dalam pengumuman di situs resmi DJP, Rabu 24 Juli 2024 lalu.
Mengacu pada pengumuman di situs resmi DJP, ketika sistem Core Tax berlaku, faktur dan bukti potong pajak akan dibuat dalam sistem secara otomatis. Sistem tersebut menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh.
“Dalam hal Wajib Pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, Wajib Pajak dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan,” tulis informasi pada situs DJP.
Dengan demikian, integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data pada faktur dan bukti potong langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT.
“Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Core Tax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP.
Melihat dari negara lain, Finlandia dan Australia yang membutuhkan waktu 7-10 tahun, sementara Prancis perlu 9 tahun untuk reformasi perpajakan mereka. Jika berhasil diimplementasikan pertengahan tahun depan, Indonesia hanya memerlukan waktu 6 tahun.
Dari sisi efisiensi, proyek ini sangat efisien. Dari alokasi senilai Rp3 triliun, anggaran yang terserap kurang dari Rp2 triliun, mengingat proses yang lebih singkat. Pada 2022, Laporan Kinerja DJP mencatat anggaran yang terserap untuk CTAS sejumlah Rp413,3 miliar.
Core Tax Administration System adalah teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan.
Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018, yang mengatur pengembangan core tax system sebagai terobosan dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Selain untuk efisiensi administrasi perpajakan, core tax diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan peningkatan tax ratio secara bertahap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan. Sistem ini akan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan yang diiringi dengan penguatan administrasi.
Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan (Core Tax System)
Dengan reformasi ini, diharapkan dapat menutup celah suap maupun gratifikasi, karena tidak ada interaksi langsung antara wajib pajak dengan fiskus. (*)