Darmadi menjelaskan bahwa konsultasi dengan DPR akan membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak salah arah dan dapat melindungi secara maksimal tujuh sektor yang diberi anti dumping, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki.
"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi VI DPR atas hasil verifikasi KADI (Komite Anti Dumping Indonesia). Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi VI DPR beberapa saat yang lalu," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin 15 Juli 2024.
Darmadi menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan ini, namun menekankan pentingnya data yang valid dan kredibel untuk mendukung aturan tersebut, mengingat potensi manipulasi data karena persaingan bisnis.
Dia juga mengkhawatirkan bahwa pebisnis besar mungkin memanfaatkan BMAD untuk menaikkan harga dengan seenaknya karena tidak ada pesaing lagi ketika impor dihentikan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan BMAD untuk menjaga industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
Menurutnya, kolaborasi dengan kementerian terkait diperlukan agar trade remedies tersebut dapat terwujud untuk melindungi industri TPT domestik.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menggunakan otoritasnya untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP atau safeguard.
Penyelidikan dan penerapan BMAD dan BMTP ini berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Otoritas Melindungi dan Menyelamatkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritasnya untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
“Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan BMAD dan BMTP atau safeguard,” kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan di Jakarta, Senin 14 Juli 2024.
Bara menjelaskan bahwa komitmen serius untuk menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir (2019-2023) melalui banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut terhadap berbagai produk impor.
“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan,” ungkap Bara.
Ia menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berkaitan erat dengan produk-produk impor yang menjadi bahan baku penting bagi industri di dalam negeri.
“Produk-produk tersebut meliputi pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (varn), ubin keramik, evaporator kulkas dan freezer, baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan,” pungkas Bara.
Risiko Dumping China
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dari risiko dumping China. Ancaman ini semakin mengkhawatirkan setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 yang merelaksasi kebijakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menyatakan bahwa China masih menjadi sumber ketakutan terbesar bagi perkembangan industri TPT dalam negeri. Praktik dumping, di mana China menjual barang di luar negeri dengan harga lebih murah dibandingkan harga domestik, menjadi penyebab utama kekhawatiran ini.
“Saya pikir bukan hanya industri TPT Indonesia yang takut. Industri TPT negara lain juga takut dengan China karena China itu raksasa tekstil, menguasai 70 persen produksi TPT dunia dari material,” ujar Jemmy ketika dihubungi, Jumat 24 Mei 2024.
Sayangnya, pemerintah Indonesia justru semakin melemahkan hambatan, baik tarif maupun nontarif, dalam menangkis potensi dumping barang TPT China ke pasar domestik. Pemerintah melonggarkan syarat persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan terhadap produk TPT impor. Selain itu, bea masuk antidumping (BMAD) terhadap komoditas tersebut juga tidak lagi diberlakukan.
“Pemerintah sudah tidak lagi menerapkan BMAD untuk melindungi industri, terutama TPT, sejak perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 jo 7/2024 jo 8/2024,” terang Jemmy.