Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Impor 700 Jenis Tekstil

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 11 July 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Pemerintah Diminta Perketat Aturan Impor 700 Jenis Tekstil

KABARBURSA.COM - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan masih ada banyak barang tekstil impor yang belum diatur secara ketat oleh pemerintah.

Dia menyebutkan terdapat sekitar 700 jenis HS code yang berlaku untuk barang tekstil impor, menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan regulasi dalam industri ini.

Jemmy pun mengaku telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk memperketat izin impor bagi 700 jenis tekstil impor. Dia menyatakan kekhawatiran jika tidak ada pengetatan, hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan impor tekstil yang tidak semestinya.

“Kami mengajukan permohonan untuk mayoritas dari 700 HS code agar mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Barang impor yang memiliki izin ini diizinkan berdasarkan aturan dari WTO, yang mengharuskan adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selama izin Persetujuan Impor dan Pertek sudah ada, sayangnya, ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Jemmy Kartiwa Sastraatmadja dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Jemmy, ada indikasi bahwa beberapa oknum memanfaatkan HS code untuk melakukan impor tekstil. Menurut analisisnya, ketika beberapa jenis barang impor tekstil diperketat pengawasannya sedangkan yang lain tidak, terjadi lonjakan impor produk-produk dengan syarat-syarat impor yang lebih longgar.

“Kami telah mengamati selama lima tahun terakhir. Dahulu, Persetujuan Impor tidak sebanyak ini. Ketika terjadi lonjakan impor, kami mengusulkan agar barang-barang yang mengalami lonjakan tersebut dikenakan Persetujuan Impor setelah melalui proses tersebut, lonjakan tersebut akan bergeser,” ungkap Jemmy.

Jemmy menjelaskan bahwa tidak semua jenis tekstil impor diharuskan menggunakan Persetujuan Impor. Lonjakan impor terjadi terutama pada jenis-jenis tekstil yang belum diatur dengan Persetujuan Impor.

“Misalnya, untuk pakaian tertentu menggunakan Persetujuan Impor, namun untuk jenis tekstil lain yang belum mendapatkan Persetujuan Impor, terjadi lonjakan dalam impor mereka,” pungkasnya.

Industri Konveksi Terancam Berhenti Gara-gara Impor Pakaian Ilegal

Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menghadapi kondisi krisis yang serius saat ini. Ketua IPKB Jawa Barat, Nandi Herdiaman, mengungkapkan bahwa banjirnya pakaian impor ilegal telah mengakibatkan permintaan kepada pabrik konveksi turun drastis.

Banyak pabrik konveksi telah terpaksa menurunkan produksi mereka, bahkan beberapa di antaranya terpaksa menjual mesin-mesin produksi karena permintaan yang menurun tajam.

“Dalam demo tanggal 5 kemarin, 3.500 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) turun hanya untuk menyampaikan bahwa kami sangat membutuhkan tindakan nyata. Sudah 70 persen dari kami harus menutup produksi. Ketika terjadi kemacetan di pelabuhan, itu seperti bulan madu bagi IKM. Sekarang, dengan diberlakukannya Permendag 8 2024, semua pelanggan beralih dari produk-produk IKM lokal ke produk impor ilegal,” kata Nandi dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 10 Juli 2024.

Nandi menegaskan bahwa pelaku usaha konveksi tidak punya waktu lagi untuk menunggu. Mereka mendesak pemerintah untuk segera bertindak melindungi industri kecil menengah konveksi agar dapat bangkit kembali.

Sebelumnya, IPKB memiliki 8.000 anggota pengusaha, tetapi sekitar 30 persen di antaranya sudah harus menutup pabrik akibat dampak pandemi COVID-19. Sekarang, 70 persen sisanya mengalami krisis karena banjirnya impor pakaian ilegal.

“Kami tidak punya waktu lagi. Dalam sebulan atau dua bulan, mungkin 70 persen dari kami akan mati. Apa yang akan terjadi? Pengangguran?” tegasnya.

Krisis yang dihadapi oleh industri tekstil di Indonesia memang sangat serius akibat masalah tersebut, dengan banyak pabrik tutup dan ribuan pekerja terkena dampaknya. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut bahwa situasinya saat ini bisa dikatakan 'gawat darurat', dengan puluhan pabrik tutup dan lebih dari 13.000 pekerja di-PHK karena dampak pasar global dan banjirnya produk impor dari China.

Pemerintah Dianggap Tutup Mata

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta minta pemerintah untuk menyelesaikan polemik penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik, akibat perseteruan beberapa kementerian

“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung” kata Radma, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam pernyataannya, Redma, seorang perwakilan dari APSyFI, mengecam DitJen Bea Cukai karena dianggap lamban dalam menindak modus impor borongan, pelarian harga sampai dengan under invoicing yang telah merajalela.

“Untuk kesekian kalinya kami meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan,  pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik” jelas Redma.

Ia juga menekan Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, untuk tidak mengalihkan isu dan mencari alasan guna menutupi kinerja buruk Ditjen Bea Cukai yang seharusnya dalam pengawasannya.

“Kami minta Menteri Keuangan bertanggung  jawab atas apa yang menimpa kami, PHK dan penutupan pabrik terjadi dimana-mana akibat ulah oknum pejabat dan petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal” tegas Redma

Lanjutnya, APSyFI menyambut baik upaya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan impor tekstil dan pakaian jadi melalui kebijakan Permendag 36 tahun 2023 dan Permenperin 5 tahun 2024.

Namun, Redma mengkritik keputusan relaksasi impor melalui Permendag 8 tahun 2024 yang diduga akibat tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di Bea Cukai.

“Disini kita lihat bagaimana oknum Bea Cukai bersama para mafia impor melakukan perlawanan atas perintah Presiden pada tanggal 6 Oktober 2023,” tambahnya.

Dalam pandangannya, kalangan pertekstilan nasional mendesak Ibu Sri Mulyani untuk segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang terlibat dalam praktik ilegal bersama mafia impor demi menyelamatkan industri tekstil nasional.

Sementara itu, Redma mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan yang akan membentuk SATGAS impor ilegal bersama KADIN Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor yang ilegal di pasar domestik.

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menambahkan bahwa permasalahan utama terletak pada masuknya barang impor ilegal yang tidak terpantau dengan baik di pelabuhan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

“Jadi tolong Bu Sri Mulyani jangan diam saja seolah merestui praktik impor ilegal yang dilakukan oleh banyak oknum Bea Cukai,” pungkas Nandi.

Kritik ini menyoroti eskalasi ketegangan antara industri dalam negeri dengan DitJen Bea Cukai, sementara pemerintah diharapkan untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan yang telah berkepanjangan ini. (*)