FRISTA dirancang untuk memastikan bahwa hanya peserta yang berhak yang dapat mengakses layanan JKN, serta untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan identitas. Dengan teknologi ini, proses verifikasi identitas peserta menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat mengurangi antrean serta kesalahan dalam layanan.
Ghufron menjelaskan bahwa FRISTA menggunakan teknologi yang mampu mengenali wajah baik pada foto, video, maupun secara langsung dengan akurasi tinggi. Teknologi ini juga memungkinkan penggunaan KTP Elektronik sebagai alternatif Kartu JKN dalam melakukan verifikasi dan validasi eligibilitas peserta, meningkatkan validitas data sesuai dengan NIK pada KTP Elektronik serta menggunakan foto dari Dukcapil sebagai dasar validasi.
Selain mempermudah verifikasi, FRISTA diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan secara inklusif. Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Implementasi FRISTA akan dilakukan secara nasional pada layanan JKN, memastikan manfaat teknologi ini dirasakan oleh setiap peserta di seluruh Indonesia. Ghufron menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta menjawab tantangan dalam sistem pelayanan kesehatan dengan lebih baik.
Langkah inovatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan JKN, tetapi juga menjadi tonggak kemajuan dalam upaya mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing di tingkat internasional.
Pindah Faskes Hanya dalam Waktu Dua Menit
Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perpindahan fasilitas kesehatan menggunakan layanan autentikasi wajah FRISTA sangat cepat dan mudah, hanya memakan waktu sekitar 2 menit. Menurutnya, dengan layanan ini, proses verifikasi identitas peserta menjadi lebih akurat dan cepat, yang pada gilirannya mengurangi antrean.
Inovasi layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan. Implementasi layanan FRISTA telah terintegrasi dengan data yang tersimpan di Dukcapil untuk memverifikasi peserta.
Ali juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan manajemen perlindungan data berlapis-lapis demi memastikan keamanan data pribadi tidak terancam.
“Kami sangat memperhatikan keamanan data. Kami berkomitmen untuk melindungi data pribadi dan mencegah kebocoran data,” pungkasnya.
FRISTA adalah singkatan dari Fasilitas Rekam Identitas dan Status Peserta BPJS Kesehatan, yang merupakan layanan autentikasi menggunakan teknologi wajah untuk memverifikasi identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Layanan ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam layanan kesehatan.
FRISTA memungkinkan peserta untuk melakukan verifikasi identitas secara cepat, hanya dalam waktu sekitar 2 menit, saat mengakses layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Teknologi ini terintegrasi dengan data yang tersimpan di Dukcapil (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk memastikan keabsahan identitas peserta.
Layanan ini juga diimplementasikan dengan standar keamanan yang tinggi guna melindungi data pribadi peserta. BPJS Kesehatan secara aktif memastikan bahwa penggunaan FRISTA tidak hanya mempercepat proses layanan kesehatan, tetapi juga menjaga keamanan dan privasi data peserta JKN.
Jamin Penyakit Kardiovaskular
BPJS Kesehatan memastikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan menjamin penyakit kardiovaskular, termasuk penyakit jantung.
"Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan 4th IndoVascular Annual Scientific Congress di Sleman pada Jumat, 5 Juli 2024, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk penyakit kardiovaskular," kata Humas BPJS Kesehatan Sleman, Maya Sinta, di Sleman pada hari Senin.
Maya Sinta mengatakan bahwa pada 2023, penyakit jantung menempati posisi tertinggi dalam jumlah kasus yang ditangani oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kasus penyakit jantung di Indonesia mengalami peningkatan hingga lebih dari 20.000 kasus.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: sehat, berisiko, dan sakit. Masyarakat yang sehat ditekankan untuk melakukan promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan perubahan perilaku untuk menerapkan gaya hidup sehat, termasuk dengan berolahraga.
"Selain itu, masyarakat perlu menyadari potensi penyakit yang mereka miliki dengan melakukan skrining kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan Program Skrining Riwayat Kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN," katanya.
BPJS Kesehatan juga mencatat bahwa dari seluruh masyarakat Indonesia, hanya 39.669.483 orang yang telah melakukan skrining, dan hasilnya menunjukkan bahwa lima persen dari total populasi termasuk dalam kategori berisiko. Masyarakat yang berisiko ini akan ditindaklanjuti oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar.(*)