Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Komisi VI Pastikan Bos BUMN Bisa Diselidiki Jika Korupsi

Pengelola BUMN tak kState-Owned Firms’ Execs Can Face Corruption Probesebal hukum, bisa diselidiki KPK meski bukan penyelenggara negara, tegas Komisi VI DPR.

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 08 May 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Syahrianto
Komisi VI Pastikan Bos BUMN Bisa Diselidiki Jika Korupsi Gedung Danantara Indonesia, di Cikini-Menteng, Rabu, 23 April 2025. (Foto: KabarBursa/Abbas Sandji)

KABARBURSA.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron memastikan bahwa direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) bisa diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terjerat kasus korupsi. Komentar ini merespons polemik dalam undang-undang BUMN yang menyebut petinggi perusahaan pelat merah bukan penyelenggara negara. 

Herman membenarkan bahwa dalam UU BUMN, pengelola BUMN bukan penyelenggara negara. Meski demikian, mereka tetap tidak memiliki imunitas terhadap hukum.

“Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negara ini. Siapa pun bisa dijerat jika terbukti melanggar aturan hukum,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Politikus Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa meskipun UU BUMN mengatur pengelolaan BUMN oleh individu yang tidak dianggap penyelenggara negara, pasal-pasal lain dalam sistem hukum tetap berlaku. 

Ia menekankan bahwa tidak ada hak imunitas bagi pengelola BUMN, dan jika ditemukan tindak pidana korupsi, mereka dapat diproses oleh aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

"BUMN adalah lembaga negara yang menangani masalah bisnis, sehingga semua pengelolanya tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku," jelas Herman.

Dalam hal ini, Herman mengacu pada adanya celah hukum, terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang mengatur posisi direksi dan komisaris BUMN dalam UU BUMN. 

Meskipun pasal 3 dan 9 menyebutkan bahwa mereka bukan penyelenggara negara, hal ini tidak menghalangi lembaga-lembaga hukum seperti KPK untuk melakukan penyelidikan, khususnya dalam kasus dugaan korupsi.

Herman juga menjelaskan bahwa meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan pemeriksaan secara otomatis terhadap BUMN sebagai lembaga negara, pihak DPR atau Komisi yang membidangi BUMN masih dapat mengajukan permintaan pemeriksaan jika diperlukan.

"Meskipun ada fleksibilitas dalam aturan, tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang terbukti melakukan korupsi, mereka tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebagai tambahan, Herman menilai bahwa meskipun pemerintah sebelumnya menginginkan fleksibilitas dalam aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pengelola BUMN, untuk masalah hukum, semua pihak harus bertanggung jawab dan tidak dapat menghindar dari proses hukum yang ada.

Dengan pernyataan tersebut, Herman menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas di sektor BUMN, serta pentingnya agar para pengelola BUMN tetap berada dalam pengawasan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Prabowo Evaluasi BUMN

Pemerintah kini mengambil langkah serius dalam memperkuat tata kelola BUMN dengan melakukan evaluasi komprehensif menyeluruh. Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memastikan seluruh jajaran BUMN memiliki visi dan misi yang sejalan.

Rosan mengatakan evaluasi ini dilakukan tidak hanya oleh Danantara saja, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan para penasihat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk meningkatkan kompetensi, kepatutan, komitmen, dan karakter jajaran terkait.

Dalam laporannya pada acara Town Hall Danantara Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Senin, 28 April 2025, Rosan menyebutkan sebanyak 844 BUMN telah resmi masuk ke dalam payung Danantara. Menurutnya, Danantara adalah bentuk nyata pelaksanaan pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian nasional disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Rosan menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun, bukan sekadar tersusun karena jika hanya tersusun maka sepenuhnya akan diserahkan pada mekanisme pasar. "Kita menghormati mekanisme pasar, tetapi juga pemerintah berhak mengintervensi apabila mekanisme pasar itu sudah jauh melenceng daripada kepentingan nasional dan juga pembangunan nasional ke depan,” kata Rosan, dikutip dari lama presiden.go.id.

Ia juga menyoroti kehadiran Danantara menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, terutama di tengah meningkatnya tensi geopolitik dan geoekonomi global. Menurutnya, Danantara hadir pada waktu yang sangat tepat karena kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia yang makin memanas belakangan ini telah menyadarkan banyak negara bahwa mereka harus mengandalkan kekuatan ekonomi dalam negeri sendiri.

Rosan menekankan pentingnya membangun sinergi demi menciptakan konsep Indonesia Incorporated. Ia mendorong seluruh jajaran Danantara dan BUMN untuk memegang teguh prinsip karakter, kompetensi, dan komitmen dalam mencapai visi besar tersebut.

“Semoga kehadiran Danantara dengan lembaran baru bersama-sama dengan BUMN ini bisa memberikan asas manfaat dan positif yang luar biasa. Tidak hanya kepada perekonomian Indonesia, tetapi juga kepada seluruh rakyat, bangsa, dan Tanah Air yang kita cintai,” katanya.

Evaluasi besar-besaran terhadap jajaran direksi BUMN yang ditugaskan Presiden Prabowo kepada Danantara diprediksi bakal memicu reaksi pasar. Menurut analis pasar uang Ibrahim Assuaibi, sentimen terhadap saham-saham pelat merah bisa naik atau turun, tergantung seberapa profesional eksekusinya.

“Kalau dilihat dari waktunya, memang ini momen pas untuk evaluasi. Direksi-direksi sekarang kan sebagian besar peninggalan era Jokowi. Nah, wajar kalau Prabowo mau punya orang-orang sendiri yang sevisi,” ujar Ibrahim kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat 2 Mei 2025

Namun, ia mengingatkan proses reshuffle ini tidak seharusnya semata-mata dijadikan ajang politik balas jasa. Menurutnya, meskipun tim sukses Prabowo cukup besar dan banyak pihak yang berperan dalam kemenangan satu putaran, profesionalisme tetap harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan demi sekadar akomodasi politik.

Ibrahim melihat Danantara bukan sekadar pengelola aset, tapi juga investor aktif di BUMN. "Artinya, mereka bisa punya suara kuat dalam menentukan arah perusahaan, termasuk siapa yang jadi direksi. Ini bisa bagus kalau untuk memperbaiki kinerja. Tapi juga bisa jadi alarm buat investor kalau terasa intervensif,” jelasnya.

Menurutnya, pasar akan memantau siapa saja yang masuk ke posisi kunci. “Kalau yang masuk profesional dan terbukti punya rekam jejak baik, itu akan positif buat saham BUMN. Tapi kalau banyak yang titipan atau tak relevan secara kompetensi, bisa jadi sinyal negatif,” ujar Ibrahim.

Ia menambahkan, ke depan yang dibutuhkan BUMN adalah kepemimpinan yang solid dan selaras dengan strategi jangka panjang. “Kita ini bicara aset negara ratusan triliun. Kalau salah kelola, dampaknya bukan cuma ke keuangan perusahaan, tapi ke pasar secara keseluruhan,” katanya. (