KABARBURSA.COM – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, angkat suara soal belum jelasnya arah investasi superholding BUMN, Danantara.
Ia mengingatkan bahwa dana yang dikelola berasal dari dividen BUMN alias uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Sejak awal, direksi Danantara seharusnya menyampaikan secara komprehensif rencana investasinya,” ujar Danang kepada KabarBursa.com, Kamis, 24 April 2025.
Danantara, sebagai superholding yang dibentuk pemerintah, kini mulai menyerap dividen dari BUMN strategis dengan potensi dana mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun, Danang mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana tersebut: apakah akan dikendalikan secara terpusat atau diserahkan ke masing-masing BUMN.
"Apakah tujuannya untuk meningkatkan value profit dari BUMN? jika ini tujuannya, maka harus diarahkan investasinya ke bisnis yang memberikan atau berpotensi memberikan keuntungan besar," katanya.
Menurut Danang, arah dan tujuan investasi sangat penting untuk diketahui publik. Jika Danantara bertujuan meningkatkan profit BUMN, maka investasi harus diarahkan ke sektor yang menjanjikan keuntungan besar.
“Tapi kalau ternyata diarahkan untuk membangun proyek-proyek infrastruktur yang sulit menarik investor, misalnya hilirisasi, maka direksi Danantara harus jujur menyampaikan kemungkinan menanggung kerugian dalam jangka pendek,” ujarnya.
Ia mewanti-wanti agar ketidakjelasan ini tidak menjadi celah bagi kepentingan sempit. “Tanpa transparansi tujuan, Danantara bisa berubah jadi sapi perah untuk proyek-proyek elitis, atau bahkan jadi alat pembiayaan politik yang tak layak secara ekonomi,” tandas Danang.
TII menekankan pentingnya akuntabilitas sejak dini, agar kehadiran Danantara betul-betul menjadi instrumen peningkatan nilai ekonomi nasional, bukan sekadar kendaraan baru yang menimbulkan kecurigaan publik.
Rencana Danantara Jadi Liquidity Provider: Investor Ragu?
Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menjadi penyedia likuiditas atau liquidity provider di pasar modal dinilai belum bisa memikat kepercayaan investor lokal maupun asing.
Pengamat pasar modal Desmond Wira mengatakan rencana Danantara sebagai liquidity provider memang akan meningkatkan likuiditas pasar. Menurutnya, hal ini hanya salah satu faktor yang membuat investor lebih nyaman bertransaksi.
"Tetapi soal kepercayaan itu faktor lain, lebih tergantung pada regulasi bursa yang ada, bagaimana regulasi tersebut dijalankan, serta faktor fundamental emiten dan negara, dan lainnya," ujarnya kepada KabarBursa.com
Rencana Danantara menjadi liquidity provider juga belum tentu bisa mengurangi fluktuasi harga saham, terutama saham-saham BUMN. Desmond menerangkan, biasanya hanya sebagian kecil dari porsi modal yang digunakan sebagai liquity provider, sebagian besar lain adalah untuk investasi jangka panjang.
"Selain itu fluktuasi harga saham tergantung pada banyak faktor, termasuk kondisi emosional pelaku pasar," katanya.
Jika sudah panik atau eforia, lanjut dia, peran liquidity provider menjadi kurang berperan. Liquidity provider biasanya lebih terasa kalau kondisi market sedang normal.
Lebih jauh Desmon menyebut, potensi risiko terhadap Danantara ketika menjadi penyedia likuiditas di pasar modal tergolong kecil. Desmon menjelaskan, hanya sebagian kecil dari porsi modal yang digunakan sebagai liquity provider.
Bos OJK Beri Pesan ini untuk Danantara
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan pentingnya praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
"OJK terus mengharapkan koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN (badan usaha milik negara) sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Maret 2025, Jumat, 11 April 2025.
Mahendra menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang bergerak di bidang tersebut atau yang menghimpun dana melalui pasar modal. Semua ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan termasuk BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Mahendra.
Sementara itu CIO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Pandu Sjahrir, menyebut pihaknya tengah berdiskusi soal Danantara menjadi penyedia likuiditas di pasar modal.
"Kami melihat pasti kalau pasar modal tuh dibagi dua, dari bond sama juga equity, jadi tentu kami melihat dari hasil dividen kami parking dimana, ya bisa saja salah satunya di sana," ujar dia kepada media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 14 April 2025.(*)