Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Usai Lebaran: Danantara Genjot Optimalisasi Aset BUMN

Rosan menekankan bahwa keberlanjutan sentimen positif ini akan didukung oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 02 April 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Pramirvan Datu
Usai Lebaran: Danantara Genjot Optimalisasi Aset BUMN Presiden RI Prabowo Subianto saat meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Danantara diharapkan menjadi instrumen pembangunan nasional dengan mengelola aset investasi strategis negara. Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

KABARBURSA.COM -  Kepala Danantara Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menjaga sentimen positif saham-saham BUMN yang masuk kedalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Harapannya nanti semuanya berjalan lancar di Danantara, prosesnya baik, dan semangatnya juga positif. Kami akan selalu menjaga itu sehingga sentimen positif ini bisa terus terjaga,” ujar Rosan saat open house Lebaran 2025, di Jakarta Selatan, Rabu, 2 April 2025.

Lebih lanjut, Rosan menekankan bahwa keberlanjutan sentimen positif ini akan didukung oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. “Kami membuktikan dengan mengutamakan tata kelola usaha yang benar, transparansi, akuntabilitas, dan juga integritas. Dengan demikian, sentimen positif ini akan terus berkembang ke depannya,” tambahnya.

Setelah libur Idul Fitri, Danantara akan terus melanjutkan agenda strategisnya guna memastikan optimalisasi aset yang telah masuk ke dalam portofolio. 

Fokus utama adalah efisiensi dan penciptaan nilai tambah bagi pemegang saham dan ekosistem industri terkait.

Seperti diketahui, pembentukan Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan aset-aset BUMN di sektor infrastruktur guna meningkatkan efisiensi dan daya saing. 

Dengan masuknya saham-saham BUMN ke dalam Danantara, diharapkan perusahaan ini dapat menjadi penggerak utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

DPR Cegah Monopoli Kekuasaan BUMN di Danantara

Sejumlah BUMN besar, termasuk Pertamina, PLN, dan Telkom, kini berada di bawah kendali Danantara, perusahaan pengelola BUMN yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja dan sinergi antar-perusahaan negara. Namun, dengan masuknya BUMN besar ke dalam Danantara, muncul pertanyaan terkait efektivitas pengawasan DPR.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, menegaskan bahwa meski BUMN besar tersebut berada di bawah Danantara, DPR tetap memiliki kewenangan pengawasan yang harus dijalankan. 

“DPR tetap berhak melakukan pengawasan langsung terhadap BUMN-BUMN yang tergabung di Danantara,” ujar Amin kepada KabarBursa.com di Jakarta, Minggu, 30 Maret 2025.

Ada beberapa bentuk pengawasan yang dapat dilakukan DPR: Pemanggilan Direksi atau Pengelola Danantara untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Evaluasi Laporan Keuangan dan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Serta pengawasan kebijakan investasi. 

Meski demikian, Amin Ak mengingatkan bahwa efektivitas pengawasan ini sangat bergantung pada seberapa terbuka dan transparan Danantara dalam memberikan akses informasi kepada DPR. Jika mekanisme pelaporan tidak jelas, DPR bisa kesulitan dalam mendapatkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan yang efektif.

BUMN Masuk Danantara: Privatisasi?

Ekonom Yanuar Rizky menyoroti aturan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur Danantara, khususnya Pasal 3X ayat 1 yang menyatakan bahwa organ dan pegawai badan ini bukan penyelenggara negara. 

Menurutnya, aturan ini berimplikasi pada privatisasi penuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk ke dalam Danantara.

“Dengan masuknya seluruh BUMN ke Danantara dengan dalih leverage untuk mengundang investor asing, sama artinya dengan privatisasi BUMN 100 persen. Ini karena Danantara hakikatnya diperlakukan sebagai entitas swasta,” ujar Yanuar kepada KabarBursa.com, Senin, 31 Maret 2025.

Ia membandingkan konsep Danantara dengan State-owned Assets Supervision and Administration Commission (SASAC) di China yang dibentuk pada 2003. 

Menurutnya, meskipun seluruh BUMN China berada di bawah SASAC, badan tersebut tetap berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal ini berbeda dengan Danantara yang justru didefinisikan sebagai entitas yang bukan bagian dari negara.

“China membuat Sovereign Wealth Fund (SWF) yang terpisah dari SASAC. China Investment Corporation (CIC) dibentuk pada 2008 dari surplus laba moneter bank sentralnya, yang berasal dari keuntungan valuta asing akibat krisis Wall Street 2008,” jelasnya.

Yanuar pun mempertanyakan ide yang digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam merancang aturan ini, terutama terkait status Danantara yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Kalau kita, idenya dari mana untuk dengan tegas menyatakan bukan penyelenggara negara, padahal mengendalikan harta negara?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kebijakan ini bukan memperkuat negara, tetapi justru melemahkan. Ia membandingkannya dengan model konsolidasi BUMN di China melalui SASAC atau di Malaysia dengan Petronas dan Khazanah yang masih berhubungan erat dengan keuangan negara.

“Kita malah pelemahan negara, yang nggak ada hubungan lagi ke keuangan negara. Jadi inbreng sama dengan hibah ke Danantara, bukan pemindahan antar lembaga negara. Ini bukan semata menghindari KPK dan BPK, tetapi sudah menyentuh aspek filosofi dalam konstitusi soal aset negara,” tegasnya. 

 Emiten BUMN yang Bergabung dengan Danantra

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI telah resmi bertransformasi menjadi perusahaan holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang kini dikenal sebagai Danantara. Transformasi ini terjadi seiring dengan pengalihan saham Seri B dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada BKI melalui skema inbreng yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.

Meskipun struktur kepemilikan saham BKI kini sepenuhnya berada di bawah kendali negara, dengan tambahan kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh BUMN terkait, pemerintah tetap mempertahankan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan yang berada dalam holding ini. Sebelumnya, kepemilikan saham dilakukan secara langsung oleh negara, namun kini telah dialihkan menjadi kepemilikan tidak langsung melalui PT BKI.(*)