Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Vs Kresna Life: MA Putus Kabulkan

Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas.

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 30 March 2025 | Penulis: Cicilia Ocha | Editor: Pramirvan Datu
OJK Vs Kresna Life: MA Putus Kabulkan Gedung OJK Gedung OJK. foto: Abbas Sandji/KabarBursa.com

KabarBursa.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Keputusan ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA dan sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung ini menguatkan langkah OJK dalam menjaga stabilitas industri keuangan serta melindungi konsumen. Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas yang dipersyaratkan dan gagal menutup defisit keuangan melalui tambahan modal dari pemegang saham pengendali atau melalui investasi baru. 

“Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang calon investor. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar dan mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan,” ujar Ismail melalui pernyataan resmi, dikutip Sabtu, 29 Maret 2025.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK juga menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban terhadap para pemegang polis Kresna Life akan tetap berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

OJK berkomitmen untuk menjalankan tugas dan mandatnya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, serta berintegritas. OJK juga tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor keuangan di Indonesia.

Pengajuan Banding OJK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan dari Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pembatalan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Nomor perkaranya adalah 475/G/2023/PTUN.JKT.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa mereka masih menunggu teks lengkap dari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Kami sedang menyiapkan langkah banding sambil menunggu teks lengkap putusan dari pengadilan," ungkap Iwan pada Senin, 4 Maret 2024. 

Tetap Melanjutkan Proses Likuidasi

 Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menyatakan bahwa OJK berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN. "Ya, OJK akan mengajukan banding dan saat ini kami sedang menyusun argumen banding," ujarnya. Terkait hal ini, Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika OJK menang banding dan tetap melanjutkan proses likuidasi, maka yang akan diterima oleh pempol hanya sebagian aset perusahaan yang ada, yang kemudian akan didistribusikan secara proposional kepada pempol.

"Namun, aset yang tersedia kemungkinan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian seluruh pempol karena tingkat kecukupan modal risiko (RBC) perusahaan berada di bawah 100{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12}. Oleh karena itu, kemungkinan besar pempol hanya akan menerima pembayaran sebesar 20{8cdba62bfb50754487d4178c8d496a33eb803d8113a90f0f8a83093564b6ce12}, yang tentu saja sangat merugikan bagi pempol," jelasnya.

Menurut Christian, sebagian besar aset perusahaan Kresna Life berupa saham, yang nilainya telah mengalami penurunan yang signifikan. Oleh karena itu, hal ini akan berdampak merugikan bagi nasabah. Christian berpendapat bahwa seharusnya OJK tidak hanya memutuskan untuk mencabut izin usaha dan melikuidasi perusahaan, tetapi juga harus memberikan solusi yang dapat mencegah kerugian bagi pempol Kresna Life.

 Konsisten Menerbitkan Sanksi

OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham justru berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena sebagian besar pemegang polis menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotarilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi. (*)