Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Jelang Lebaran Marak Pinjol Ilegal: Waspada!

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 23 March 2025 | Penulis: Cicilia Ocha | Editor: Pramirvan Datu
Jelang Lebaran Marak Pinjol Ilegal: Waspada! PINJOL - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah Pinjaman Online (pinjol) menjadi Pinjaman Daring (pindar). (Ilustrasi: Andrew Bernard/Kabar Bursa)

KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang semakin marak. Terutama menjelang Idul Fitri. Dalam dua bulan pertama tahun 2025. 

Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Seperti keterangan di Jakarta, Minggu 23 Maret 2025.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak penagih terkait pinjaman online ilegal. Pemblokiran ini menjadi salah satu upaya untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih merajalela.  

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin berkembang.  

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan finansial masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, Satgas PASTI juga mengingatkan adanya berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi. Salah satunya adalah tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan pencairan dana cepat tanpa prosedur yang jelas. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap investasi ilegal yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, penipuan melalui tautan phising yang mencuri data pribadi, serta modus impersonation yang menggunakan identitas lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban. Tawaran kerja paruh waktu yang ternyata merupakan skema penipuan juga menjadi salah satu tren yang harus diwaspadai.  

Berkaitan dengan maraknya investasi ilegal, Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi dari entitas World Pay One (WPONE). Entitas ini telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, namun masih ditemukan beroperasi di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Masyarakat diingatkan untuk tidak mempercayai tawaran investasi dari WPONE atau pihak lain yang tidak memiliki izin resmi.  

Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI telah mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini bertugas menangani laporan penipuan transaksi keuangan dengan cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan keuangan. Hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan total 71.893 rekening terkait penipuan yang telah teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir, sementara total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan Rp129,1 miliar dana yang berhasil diblokir.

Satgas PASTI mengajak masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui website IASC (http://iasc.ojk.go.id) dengan menyertakan bukti-bukti terkait. Selain itu, masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman mencurigakan dapat melaporkannya melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. 

Penetapan Batas Usia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai alasan penetapan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) pinjaman daring (pindar) yang sebelumnya bernama pinjaman online (pinjol) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Adapun pengaturan baru tersebut mengharuskan peminjam pindar dan BNPL memiliki pendapatan minimal Rp3.000.000 per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Kepala Departmen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa penetapan batas usia dan penghasilan minimum didasarkan pada keyakinan bahwa individu dalam kategori tersebut sudah memiliki kematangan serta kemampuan untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran.

“Kenapa kami membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa lah kira-kira seperti itu ya. 18 tahun ada penghasilan minimum juga, jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad dalam Media Briefing OJK yang diadakan secara daring, Selasa 21 Januari 2025.

Ahmad menjelaskan bahwa penetapan batas usia minimum bagi peminjam di pindar bertujuan melindungi generasi muda agar tidak terjebak dalam utang sejak dini, terutama ketika mereka belum memiliki kemampuan yang cukup untuk melunasinya.

“Diharapkan pengguna platform ini, secara dewasa memahami risiko dan segala macamnya. Termasuk ada tanggung jawab sebenarnya bagi dia untuk mengembalikan pinjaman,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa meskipun layanan pindar dan BNPL mempermudah masyarakat dalam memperoleh produk, terdapat risiko yang harus diwaspadai, yaitu kemungkinan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), terlebih jika peminjam mengalami masalah pembayaran.

“Jangan gara-gara pinjaman dia di BNPL (bermasalah), ketika ada kebutuhan yang lebih mendasar mau dapat pinjaman KPR segala macam, kan ada yang nyangkut di sini (SLIK), jadi enggak dapat di situ,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi industri, tidak hanya dari sisi masyarakat, tetapi juga dari sisi pemberi pinjaman (lender). “Jangan sampai nanti lender atau industri-nya juga jadi masalah. Nah, ini kunci penting,” jelasnya.(*)