KABARBURSA.COM - PT Bank Aladin Syariah Tbk, dengan kode saham BANK, memberikan jawaban atas kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Manajemen menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perusahaan juga memastikan proses ini berlangsung transparan dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi karyawan yang terdampak.
Corporate Communication Bank Aladin Syariah Melita Giovanni, menyampaikan, tidak ada ketidakjelasan informasi dalam proses PHK tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai aturan dan karyawan yang terdampak telah berkomunikasi langsung dengan tim Human Capital (HC).
"Untuk cara layoff sampai saat ini sudah dilakukan dengan tata cara yang betul dan karyawan sudah bertemu dengan pihak HC kami," kata Melita kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Alasan Bank Aladin Melakukan PHK
Melita menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, perusahaan telah memenuhi hak-hak karyawan secara baik, dan prosesnya dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur.
"Penyesuaian jumlah karyawan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang sangat matang dan mendalam selama beberapa waktu terakhir. Kami menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan hak-hak karyawan dengan baik hingga saat ini, dan proses ini dilakukan secara transparan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana kami juga telah melakukan dialog dengan karyawan yang terdampak," ujarnya.
Lebih lanjut, Melita menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan.
"Penting untuk kami sampaikan alasan secara jujur dan jelas bahwa restrukturisasi perusahaan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Hal ini merupakan dampak dari perubahan strategi bisnis dan kondisi ekonomi yang terus berkembang," tuturnya.
Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang menyebabkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja. Sejumlah pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah tergantikan oleh otomatisasi dan digitalisasi.
"Perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan perubahan dalam kebutuhan tenaga kerja, sehingga perusahaan perlu mengurangi jumlah karyawan yang pekerjaannya tergantikan oleh otomatisasi atau digitalisasi," kata Melita.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa perusahaan tengah melakukan efisiensi operasional guna meningkatkan produktivitas dan menekan biaya.
"Perusahaan juga sedang melaksanakan efisiensi operasional untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya, yang dapat mencakup penggabungan fungsi, pengurangan proses yang tidak efisien, atau penutupan unit bisnis yang tidak berkontribusi langsung terhadap proses bisnis," jelasnya.
Isu PHK di Media Sosial
Menanggapi berbagai komentar di media sosial terkait PHK yang terjadi, Melita mengatakan bahwa pihaknya memahami dinamika yang berkembang di publik. Namun, ia memastikan bahwa keputusan tersebut sudah melalui prosedur yang sesuai dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diambil.
"Terkait informasi yang beredar di social media, kami memahami adanya berbagai komentar dan diskusi yang berkembang. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa proses pengurangan jumlah karyawan yang terjadi di Bank Aladin Syariah telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan penuh pertimbangan," ujar dia.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh karyawan yang terdampak telah mendapatkan kejelasan mengenai hak-hak mereka.
"Kami juga memastikan bahwa seluruh karyawan yang terdampak telah bertemu dengan pihak Human Capital untuk mendapatkan penjelasan terkait hak-hak mereka," tandasnya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan proses pemecatan yang dialami seorang karyawan Bank Aladin. Berdasarkan penelusuran Kabarbursa.com, akun Instagram @ecommurz membagikan pengalaman karyawan tersebut melalui unggahan Instagram Story. Dalam unggahan itu, ia mengungkapkan bahwa proses PHK berlangsung tanpa komunikasi yang jelas dari pihak manajemen.
PHK ini dimulai dengan email yang dikirim pada Selasa malam pukul 18.35, yang meminta karyawan untuk hadir di kantor pada Rabu pukul 13.00 tanpa penjelasan lebih lanjut. Saat tiba di kantor, karyawan baru mengetahui bahwa PHK dilakukan dalam dua batch.
Batch pertama dijadwalkan pukul 09.00, di mana karyawan mendapat penjelasan dari manajemen terkait alasan PHK, termasuk aspek hukum yang menjadi dasar keputusan. Dalam sesi ini, tim legal perusahaan turut mempertanyakan aturan yang digunakan, sehingga terjadi diskusi antara kedua belah pihak.
Sementara itu, batch kedua tidak mendapatkan briefing atau penjelasan yang sama. Karyawan hanya diminta menunggu tanpa kepastian di area wing tim IT. Ketika ada yang bertanya alasan PHK, mereka diarahkan untuk mencari informasi sendiri melalui internet.
Karyawan batch kedua juga harus menunggu hingga malam tanpa kejelasan, bahkan melewati waktu berbuka puasa. Perusahaan hanya menyediakan takjil tanpa memberikan informasi lebih lanjut mengenai status mereka.(*)