KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga Selasa, 18 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, pembayaran THR untuk aparatur negara telah mencapai Rp11,57 triliun atau 94,73 persen dari total penerima.
Sri Mulyani mengklaim, pencairan THR berjalan sesuai rencana dan telah diterima oleh semua kelompok pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), anggota Polri, TNI dan pegawai honorer (PPNPN).
“Ini adalah hari kedua sebetulnya pada pukul 16 tadi untuk penyaluran THR 2025 aparatur negara pemerintah pusat sudah terrealisasi pembayaran THR sebesar Rp11,57 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 18 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, THR untuk PNS pusat telah dicairkan sebesar Rp6,23 triliun kepada 734.005 pegawai. Sementara itu, untuk P3K, pencairan THR mencapai Rp377,37 miliar bagi 98.843 pegawai.
Adapun untuk Polri, pencairan THR mencapai Rp1,80 triliun dengan total penerima sebanyak 457.241 personel. Pegawai honorer atau PPNPN telah menerima Rp489,93 miliar, yang disalurkan kepada 146.385 pegawai. Sedangkan untuk TNI, pembayaran THR telah mencapai Rp2,65 triliun dan diterima oleh 474.946 personel.
THR Pensiunan dan Daerah Masih Berproses
Selain untuk aparatur aktif, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan pembayaran THR bagi pensiunan. Sejauh ini, telah disalurkan Rp11,57 triliun dari target Rp11,78 triliun kepada 3.577.359 pensiunan atau sekitar 98,18 persen dari total penerima.
“Untuk pensiunan, THR pensiunan juga telah dibayarkan di mana SP2D ke bank penyalur dengan target total Rp11,78 triliun bagi 3.643.828 pensiunan,” jelas Sri Mulyani.
Rinciannya, PT Taspen telah menyalurkan Rp10,19 triliun kepada 3.095.503 pensiunan, sedangkan PT Asabri telah menyalurkan Rp1,37 triliun kepada 481.856 pensiunan dari TNI-Polri.
Di sisi lain, pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 11 dari 542 pemerintah daerah yang telah merealisasikan pembayaran, dengan total pencairan Rp242,19 miliar untuk 44.534 pegawai.
“Untuk ASN daerah yang juga kayaknya sering bertanya kepada saya, telah termonitor realisasi pembayaran THR pada 11 pemerintah daerah dari 542 pemerintah daerah. Jadi memang baru 2 persen,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan THR dapat berjalan lebih cepat.
“Saya rasa untuk daerah memang mereka perlu untuk segera beberapa langkah yang harus segera diselesaikan. Melalui penerbitan peraturan kepala daerah dan kemudian bisa merealisasi THR-nya. Jadi ini masalah proses, kita harapkan bisa segera direalisir pada minggu ini,” tegasnya.
Dibayarkan Secara Bertahap
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Dana tersebut akan dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR tidak akan mengalami pemotongan, termasuk komponen tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh tanpa pengurangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 7 Maret 2025.
Suahasil menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya dengan pencairan yang dimulai pada 17 Maret 2025. Mekanisme pembayaran telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan guna memastikan kelancaran distribusi dana.
"Total anggaran THR 2025 sebesar Rp49,9 triliun, terdiri dari ASN pusat & TNI sebesar Rp17,7 triliun, pensiunan Rp12,45 triliun, dan ASN daerah Rp19,3 triliun," ungkap Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa komponen THR yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Besarannya dihitung berdasarkan gaji pegawai pada Februari 2025.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya. Jika Idulfitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret, maka pencairan THR akan segera dilakukan.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," ujar Haryo dalam rilis resmi, dikutip Selasa, 4 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan percepatan pencairan THR bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perdagangan dan jasa.
"Percepatan pencairan THR dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta menggerakkan perekonomian di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," jelasnya.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran THR bagi PNS pada 2025 mengalami peningkatan. Pada 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa total dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR bagi abdi negara mencapai Rp48,7 triliun.
Meskipun anggaran meningkat, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama pemberian THR tetap sama, yaitu mendukung daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Lonjakan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut dipandang sebagai faktor utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya dilakukan tepat waktu, dengan batas akhir pencairan maksimal satu minggu sebelum Lebaran 2025.
"Dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia," ungkapnya.
Kebijakan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjaga stabilitas makroekonomi. Pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025.
"Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025," tutup Haryo. (*)