Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Sri Mulyani Tegaskan tak Ada PHK Honorer dan Pemotongan Beasiswa

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 14 February 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Sri Mulyani Tegaskan tak Ada PHK Honorer dan Pemotongan Beasiswa

KABARBURSA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Hal ini disampaikan guna meredam kekhawatiran publik perihal isu efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

“Kami memastikan langkah efisiensi, atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran kementerian dan lembaga, tidak berdampak terhadap tenaga honorer," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Febuari 2025.

Ia menegaskan pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut agar penghematan tersebut juga tak mempengaruhi belanja pegawai honorer, sekaligus tetap menjalankan arahan Presiden untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Sri Mulyani juga menepis kabar ihwal adanya pemotongan atau pengurangan anggaran untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurutnya, program beasiswa ini tetap berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami perubahan dalam alokasi anggaran.

“Jumlah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk tahun anggaran 2025 adalah sebanyak 1.040.192 mahasiswa dengan total anggaran sebesar Rp14,698 triliun. Anggaran tersebut tidak mengalami pemotongan dan tidak dikurangi,” tegasnya.

Dengan kepastian tersebut, mahasiswa yang menerima beasiswa KIP dapat melanjutkan studi mereka tanpa hambatan.

Selain itu, program beasiswa lainnya, seperti 40.030 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia dari Kemendikbudristek, serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama, juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Sri Mulyani pun menyinggung soal efisiensi anggaran yang dilakukan pada bantuan operasional pendidikan di perguruan tinggi. Ia menjelaskan efisiensi ini akan difokuskan pada beberapa kategori pengeluaran, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial lainnya.

Namun, ia berujar langkah ini tidak boleh berpengaruh pada kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. “Keputusan mengenai UKT untuk tahun ajaran baru 2025-2026 yang akan dimulai pada Juni atau Juli mendatang tidak boleh terpengaruh oleh kebijakan efisiensi ini,” katanya.

Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas

Isu pemangkasan pendidikan sebelumnya mencuat lantaran pemerintah melakukan efisiensi anggaran di sektor institusi ini. Dua instansi yang terkena pemangkasan adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen yang mengalami pemangkasan Rp8 triliun dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) yang harus menghemat hingga Rp14 triliun.

Sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan, Kemendikdasmen mendapat tambahan anggaran sebesar Rp33,5 triliun dalam APBN 2025. Namun, setelah dilakukan pemangkasan sebesar 23,95 persen atau sekitar Rp8,03 triliun, anggaran kementerian tersebut kini hanya tersisa Rp25 triliun.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu mengatakan meski terjadi pemangkasan besar, dia memastikan program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan tunjangan sertifikasi guru tidak akan terganggu.

Pemotongan Anggaran Paling Besar di Alat Tulis Kantor (ATK)

Merujuk pada Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025, berikut beberapa pos anggaran yang mengalami pemangkasan di Kemendikdasmen:

  1. Alat tulis kantor (ATK): dipangkas 90 persen
  2. Percetakan dan suvenir: dipangkas 75,9 persen
  3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: dipangkas 73,3 persen
  4. Belanja lain-lain: dipangkas 59,1 persen
  5. Kegiatan seremonial: dipangkas 56,9 persen
  6. Perjalanan dinas: dipangkas 53,9 persen
  7. Kajian dan analisis: dipangkas 51,5 persen
  8. Jasa konsultan: dipangkas 45,7 persen
  9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: dipangkas 45 persen
  10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: dipangkas 40 persen
  11. Infrastruktur: dipangkas 34,3 persen
  12. Diklat dan bimbingan teknis: dipangkas 29 persen
  13. Peralatan dan mesin: dipangkas 28 persen
  14. Lisensi aplikasi: dipangkas 21,6 persen
  15. Bantuan pemerintah: dipangkas 16,7 persen
  16. Pemeliharaan dan perawatan: dipangkas 10,2 persen

Meski begitu, pemerintah berkomitmen agar efisiensi ini tidak berdampak pada layanan pendidikan utama. Namun, pemangkasan ini tetap menimbulkan kekhawatiran perihal operasional dan pengembangan pendidikan, khususnya di daerah.

Sementara itu, Kemendiksaintek juga menghadapi tantangan besar dengan pemotongan anggaran yang lebih dalam. Dari total pagu awal sebesar Rp56,6 triliun, kementerian ini harus mengurangi pengeluaran hingga Rp14,3 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara.

Pemangkasan ini menyasar berbagai program penting, seperti tunjangan dosen PNS dan non-PNS, bantuan operasional kampus negeri dan swasta, serta proyek Sekolah Garuda, yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto di sektor pendidikan.

Namun, gaji dan tunjangan pegawai tetap aman dari efisiensi anggaran. Mendiksaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025, menyatakan pagu untuk gaji pegawai sebesar Rp13,512 triliun tidak mengalami pemangkasan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Tunjangan Dosen hingga Beasiswa Ikut Kena Pangkas

Sejumlah program yang menyasar dosen dan mahasiswa terkena dampak efisiensi anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tunjangan dosen non-PNS: dari Rp2,7 triliun, dipangkas 25 persen atau sekitar Rp676 miliar.
  2. Beasiswa program KIP Kuliah: dari Rp14,6 triliun, dipangkas 9 persen atau Rp1,3 triliun.
  3. Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI): dari Rp164,7 miliar, dipangkas 10 persen atau Rp19,47 miliar.
  4. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIk): dari Rp213,73 miliar, dipangkas 10 persen atau Rp21,3 miliar.
  5. Beasiswa KNB (Kerja Sama Negara Berkembang): dari Rp85,348 miliar, dipangkas 25 persen atau Rp21 miliar.
  6. Beasiswa dosen dan tenaga kependidikan dalam dan luar negeri: dari Rp236,8 miliar, dipangkas 25 persen atau Rp59 miliar.
  7. Program Sekolah Unggul Garuda: dari Rp2 triliun, dipangkas 60 persen atau Rp1,2 triliun.
  8. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN): dari Rp6,018 triliun, dipangkas 50 persen atau Rp3 triliun.
  9. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (BPPTNBH): dari Rp2,37 triliun, dipangkas 50 persen menjadi Rp1,18 triliun, kemudian diusulkan restrukturisasi sebesar 30 persen oleh Kemendiksaintek, sehingga menjadi Rp711 miliar.
  10. Pusat unggulan antar perguruan tinggi (PUAPT): dari Rp250 miliar, dipangkas 50 persen atau Rp125 miliar.
  11. Bantuan kelembagaan PTS: dari Rp365,3 miliar, dipangkas 50 persen atau Rp182 miliar.
  12. Program lainnya: dari Rp1,9 triliun, dipangkas 43 persen atau Rp832 miliar.

Selain program pendidikan, sejumlah pos belanja lain juga mengalami efisiensi anggaran. Berikut rincian pemangkasan anggaran di kategori belanja barang, perjalanan dinas, dan operasional lainnya:

  1. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): dari Rp1,53 triliun, dipangkas 47 persen atau Rp927 miliar.
  2. PLN: dari Rp688 miliar, dipangkas 30 persen atau Rp20 miliar.
  3. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP): dari Rp839 miliar, dipangkas 62 persen atau Rp520 miliar.
  4. Badan Layanan Umum (BLU): dari Rp8 triliun, dipangkas 44 persen atau Rp3,5 triliun.
  5. Lainnya (RMP dan HLN): dari Rp49 miliar, dipangkas 17 persen atau Rp8 miliar.(*)