KABARBUSRA.COM - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengalami pemangkasan anggaran sebesar 38,88 persen dari total pagu 2025. Pemotongan yang setara dengan Rp721 miliar tersebut mencakup pengurangan biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), seminar, acara seremonial, honorarium, serta belanja operasional lainnya.
“Anggaran Kementerian Perdagangan akan menjadi sebesar Rp1,132 triliun, berkurang dari sebelumnya Rp1,853 triliun. Pemangkasan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan belanja pegawai dan operasional dasar pelayanan publik,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin, Senayan, Jakarta Pusat, 10 Februari 2025.
Dari total anggaran pasca-rekonstruksi, Rp694,037 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, sementara Rp438,6 miliar diperuntukkan bagi operasional dasar pelayanan publik serta dukungan terhadap program-program prioritas Kemendag.
[caption id="attachment_106664" align="alignnone" width="680"] Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Erlangga Hartarto di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024. Foto: Kabar Bursa/abbas sandji[/caption]
Meskipun mengalami pemangkasan anggaran, Budi mengatakan program-program prioritas tetap menjadi fokus utama. Program utama Kemendag yang ia maksud berkaitan dengan pengamanan pasar domestik, perluasan ekspor, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Budi, efisiensi ini tidak akan mengurangi komitmen Kemendag dalam menjaga stabilitas pasar dalam negeri maupun memperkuat sektor ekspor. “Efisiensi anggaran ini harus tetap mengedepankan kepentingan publik. Kami akan memastikan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran, pelayanan publik dan program-program prioritas tetap berjalan dengan baik,” kata Budi.
[caption id="attachment_24876" align="alignnone" width="601"] Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Abbas Sandji/Kabar Bursa)[/caption]
Instruksi pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga bukan tanpa sebab. Kementerian Keuangan lebih dulu mengeluarkan surat resmi bernomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Targetnya cukup ambisius, yakni menghemat Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian dan lembaga negara.
Surat edaran tersebut merinci 16 pos anggaran yang terkena pemangkasan dengan variasi yang cukup signifikan, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Salah satu yang paling drastis adalah belanja alat tulis kantor (ATK) yang harus dipangkas hingga 90 persen, disusul kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, serta anggaran rapat dan seminar yang dikurangi 45 persen. Tak hanya itu, anggaran untuk kajian dan analisis juga ikut terkena dampak dengan pengurangan sebesar 51,5 persen.
Efisiensi juga menyentuh belanja operasional lainnya. Anggaran sewa gedung dan kendaraan dipangkas hingga 73,3 persen, percetakan dan suvenir dikurangi 75,9 persen, serta perjalanan dinas dipotong 53,9 persen. Bahkan, alokasi dana untuk pemeliharaan, perawatan, serta pengadaan infrastruktur juga tak luput dari kebijakan pengetatan anggaran ini.
Namun, ada pengecualian dalam kebijakan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan efisiensi ini tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial agar tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Setiap kementerian dan lembaga diberikan fleksibilitas untuk mengidentifikasi sendiri area penghematan sesuai persentase yang telah ditentukan. Meski demikian, mereka diwajibkan untuk melaporkan rencana efisiensinya kepada DPR dan menyerahkan hasil final kepada Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa laporan resmi, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mengambil langkah otomatis dengan menetapkan pemangkasan anggaran secara mandiri dalam dokumen keuangan negara.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga negara yang sudah menuntaskan pemangkasan anggaran:
1. Kementerian PAN-RB harus merelakan Rp184,9 miliar dari pagu awal Rp392,98 miliar. Pemangkasan ini dilakukan tanpa menyentuh belanja pegawai, tetapi lebih diarahkan pada efisiensi program kerja dan dukungan manajemen.
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkena pemangkasan Rp2,01 triliun, menyisakan Rp6,45 triliun untuk tahun anggaran 2025.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) juga tak luput dari efisiensi, dengan pemotongan anggaran Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun.
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terkena pemangkasan Rp955 miliar dari total Rp2,41 triliun, yang berpotensi berdampak pada operasional pengawasan pemilu.
5. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp195,1 miliar, menyisakan Rp798,34 miliar untuk kebutuhan tahun depan.
6. Lembaga Administrasi Negara (LAN) kehilangan alokasi Rp91,4 miliar, menyisakan Rp328,48 miliar untuk tahun 2025.
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) harus menyesuaikan anggaran setelah pemangkasan sebesar Rp93,1 miliar, dari total pagu Rp293,79 miliar.
8. Ombudsman RI, lembaga pengawas pelayanan publik, terkena pemotongan Rp91,6 miliar, menyisakan Rp255,59 miliar untuk tahun depan.
9. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengalami kondisi unik, karena selain terkena pemangkasan Rp1,15 triliun, juga mendapatkan tambahan anggaran Rp8,1 triliun dari pagu awal Rp6,3 triliun.
10. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memangkas Rp2,17 triliun dari total anggaran Rp4,79 triliun.
11. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terkena pemangkasan Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar.
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp128,7 miliar, dari pagu Rp267,13 miliar.
13. Kementerian BUMN mengalami pemangkasan sebesar Rp115,6 miliar dari alokasi awal tahun 2025 yang mencapai Rp277,5 miliar. Setelah pemotongan ini, anggaran yang tersisa menjadi Rp161,9 miliar.
14. Kementerian Perdagangan terkena pemangkasan anggaran signifikan. Dari total pagu awal Rp1,853 triliun, anggaran kementerian ini berkurang menjadi Rp1,132 triliun atau mengalami efisiensi sebesar 38,88 persen.
15. Kementerian Keuangan yang sebelumnya memiliki pagu anggaran sebesar Rp53,1 triliun juga melakukan efisiensi senilai Rp8,9 triliun. Dengan demikian, total anggaran Kemenkeu untuk tahun 2025 menyusut menjadi Rp44,2 triliun.(*)