KABARBURSA.COM - Pemerintah kembali memangkas anggaran kementerian dan lembaga sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara. Kali ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp115,6 miliar dari total pagu awal Rp277,5 miliar.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan anggaran tersebut awalnya dialokasikan untuk menjalankan dua program utama, yakni pengembangan dan pengawasan BUMN serta dukungan manajemen. "Itu terdiri atas Rp80 miliar untuk program pengembangan dan pengawasan BUMN dan Rp197,4 miliar untuk dukungan manajemen," ujar Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Meski menerima kebijakan pemangkasan, Erick berharap agar jumlah yang dipangkas tidak terlalu besar. Menurutnya, agar program kerja BUMN tetap berjalan optimal, anggaran minimal yang dibutuhkan pada 2025 mencapai Rp215,3 miliar. Sebelum pemangkasan, pihaknya juga telah mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan.
"Kemarin siang kami coba mengusulkan kepada Kementerian Keuangan, tentu belum mendapat konfirmasi 100 persen, tapi mereka melihat usulan kami bukan sesuatu yang mengada-ada," kata Erick.
Dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, Erick menyebut Kementerian BUMN telah mengambil langkah-langkah strategis. Beberapa pos anggaran yang mengalami pemotongan di antaranya perjalanan dinas, fasilitas IT, belanja alat tulis kantor (ATK), serta fasilitas pimpinan.
"Jadi kami masih berkomunikasi walaupun kemarin (anggaran) yang kami dapatkan kurang lebih Rp161,9 miliar, semoga ada jalan, kita tunggu saja 1 atau 2 bulan," katanya.
[caption id="attachment_111107" align="alignnone" width="850"] Ilustrasi Prabowo Subianto. Foto: KabarBursa/Andrew.[/caption]
Kebijakan efisiensi anggaran merupakan imbas dari langkah Kementerian Keuangan yang lebih dulu mengeluarkan instruksi pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga.
Melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci 16 pos anggaran yang harus dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp256,1 triliun di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Beberapa pos yang terdampak cukup besar antara lain alat tulis kantor (ATK) yang dipotong hingga 90 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, serta anggaran untuk rapat dan seminar yang dikurangi 45 persen. Belanja untuk kajian dan analisis juga tidak luput dari pemangkasan, dengan pengurangan mencapai 51,5 persen.
Selain itu, anggaran sewa gedung dan kendaraan dipotong 73,3 persen, percetakan dan suvenir dikurangi 75,9 persen, serta perjalanan dinas dipangkas hingga 53,9 persen. Bahkan, pos belanja yang berkaitan dengan pemeliharaan, perawatan, serta pengadaan infrastruktur juga turut dikurangi.
Dalam mekanismenya, setiap kementerian dan lembaga diberikan keleluasaan untuk mengidentifikasi sendiri rencana efisiensinya sesuai persentase yang ditetapkan. Namun, Menkeu menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial agar tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sri Mulyani juga meminta agar efisiensi ini lebih diprioritaskan untuk anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensinya kepada DPR dan melaporkan hasil persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pemangkasan anggaran tersebut secara mandiri dalam dokumen resmi keuangan negara.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga negara yang sudah menuntaskan pemangkasan anggaran:
1. Kementerian PAN-RB harus merelakan Rp184,9 miliar dari pagu awal Rp392,98 miliar. Pemangkasan ini dilakukan tanpa menyentuh belanja pegawai, tetapi lebih diarahkan pada efisiensi program kerja dan dukungan manajemen.
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkena pemangkasan Rp2,01 triliun, menyisakan Rp6,45 triliun untuk tahun anggaran 2025.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) juga tak luput dari efisiensi, dengan pemotongan anggaran Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun.
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) terkena pemangkasan Rp955 miliar dari total Rp2,41 triliun, yang berpotensi berdampak pada operasional pengawasan pemilu.
5. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalami pengurangan Rp195,1 miliar, menyisakan Rp798,34 miliar untuk kebutuhan tahun depan.
6. Lembaga Administrasi Negara (LAN) kehilangan alokasi Rp91,4 miliar, menyisakan Rp328,48 miliar untuk tahun 2025.
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) harus menyesuaikan anggaran setelah pemangkasan sebesar Rp93,1 miliar, dari total pagu Rp293,79 miliar.
8. Ombudsman RI, lembaga pengawas pelayanan publik, terkena pemotongan Rp91,6 miliar, menyisakan Rp255,59 miliar untuk tahun depan.
9. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengalami kondisi unik, karena selain terkena pemangkasan Rp1,15 triliun, juga mendapatkan tambahan anggaran Rp8,1 triliun dari pagu awal Rp6,3 triliun.
10. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memangkas Rp2,17 triliun dari total anggaran Rp4,79 triliun.
11. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terkena pemangkasan Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar.
12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp128,7 miliar, dari pagu Rp267,13 miliar.(*)