KABARBURSA.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengungkap tenaga pendamping desa tidak menerima gaji penuh selama setahun dampak dari efesiensi anggaran yang sebelumnya tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelakasanaan APBN dan APBD 2025.
Namun, ia memastikan pihaknya akan berupaya agar honor mereka tetap aman. Hal tersebut disampaikan Yandri saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Jadi pendamping desa enggak usah galau dengan belum lengkap 2 bulan terakhir," ungkap Yandri di ruang rapat Komisi V DPR RI, Rabu, 12 Febuari 2025.
Yandri memaparkan pada tahun 2025, Kemendes PDTT mendapatkan anggaran sebesar Rp2,19 triliun, yang terbagi menjadi dua program utama, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp588 miliar dan program daerah tertinggal, pedesaan dan perbatasan senilai Rp1,6 triliun.
Akan tetapi, Kemendes mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp722 miliar atau setara 32,97 persen dari total pagu. Pemangkasan tersebut menyasar belanja honor pendamping desa yang dikurangi sebesar Rp554 miliar.
Adapun dampak dari relaksasi anggaran tersebut menjadikan kemendes hanya mampu menggaji pendamping desa selama 10 bulan, bukan 12 penuh. Meskipun Yandri menegaskan para pendamping desa agar tidak khawatir.
"Jadi ini pak ketua, pendamping desa bisa digaji 10 bulan tapi Insyaallah 12 bulan aman nanti akan kami perjuangkan untuk lengkap dengan 12 bulan," tegasnya.
Yandri juga mengatakan jika saat ini pihaknya akan mengusulkan tambahan anggaran kepada kementerian keuangan (Kemenkeu). Jika usulan tersebut disetujui maka gaji pendamping desa bisa kembali normal selama setahun penuh.
"Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menteri Keuangan. Jadi kurangnya kira-kira tiga bulan, jadi InsyaAllah akan kami usulkan," pungkas Yandri.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang terkait pemotongan setiap anggaran agar tak berdampak buruk terhadap kondisi masyarakat.
“Tentu saya berharap pemotongan ini betul-betul dipertimbangkan secara arif dan bijaksana, dengan memperhitungkan secara matang dampaknya terhadap kondisi masyarakat di bawah,” kata Lasarus kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Febuari 2025.
Lasarus menegaskan bahwa efisiensi yang bertujuan baik, tetapi dilakukan secara tergesa-gesa, dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat. Dampaknya bisa berupa menurunnya kesejahteraan rakyat, meningkatnya angka pengangguran, hingga kegagalan mencapai target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kemudian, terhadap kesejahteraan, pengangguran, terhadap pertumbuhan ekonomi dan seterusnya, pemerintah kan menargetkan pertumbuhan ekonomi cukup tinggi,” ucapnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan APBN bukan hanya bicara untung dan rugi. APBN, kata dia, bicara triger dan memberi kejut dalam pertumbuhan ekonomi.
Lebih penting dari itu, APBN harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar ekonomi masyarakat bergerak. Dia memaparkan ada banyak dampak dari dihentikannya sementara pembahasan anggaran untuk infrastruktur seperti, berhentinya kegiatan sektor kontruksi.
“Berarti ada sekian banyak orang tidak kerja, orang yang tidak kerja pasti menciptakan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi melambat, produktivitas jadi rendah, jadi efek kemana-mana,” ujarnya.
Di sisi lain, Lasarus mengakui bahwa Komisi V DPR RI berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap aturan dan mekanisme ketatanegaraan. Dalam hal ini, Komisi V DPR mengikuti instruksi presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran.
“Kemudian inpres itu ada turunannya surat edaran Menteri Keuangan, dikirim lah ke sini, posisi kami di sini hanya menyetujui, termasuk IKN,” kata dia.
Lasarus tak mau berprasangka lebih jauh terkait diblokirnya anggaran untuk IKN. Dia yakin pemerintah punya alasan yang baik untuk menghentikan proyek pembangunan IKN tersebut.
“Kita percayakan kepada pemerintah karena masih terlalu dini juga buat saya, kami semua yang ada di sini untuk mengatakan ini arahnya kemana, karena efisiensi dengan anggaran kurang lebih Rp300 triliun masih ada di posisi pemerintah, karena tidak mungkin itu disimpan tidak dipakai. Hanya mungkin pemerintah saat ini sedang mencari posisi mana yang perlu diefisiensi mana yang tidak perlu diefisiensi,” kata Lasarus.
Pemangkasan anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi menekan konsumsi masyarakat serta mengurangi belanja di daerah. Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengeluaran pemerintah, tetapi juga mempengaruhi program pembangunan dan daya beli masyarakat.
“Multiplier akan melemah, baik program daerah dan infrastruktur. Ini berisiko menurunkan daya beli,” ujar Josua dalam konferensi pers Permata Institute for Economics Research (PIER) Economics Review: FY 2024, Senin, 10 Februari 2025.
Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 ini menargetkan penghematan sebesar Rp50,5 triliun pada dana transfer ke daerah (TKD), dengan total efisiensi APBN mencapai Rp306,6 triliun.
Josua menambahkan, selain berdampak pada konsumsi masyarakat, kebijakan ini juga akan mempengaruhi proyek-proyek yang didanai oleh anggaran daerah. Akibatnya, sektor konstruksi, jasa, serta pendapatan daerah berpotensi mengalami perlambatan.
“Dampaknya juga ke jasa pariwisata,” ujar dia.
Sementara, Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana, menilai bahwa efisiensi ini tidak serta-merta menambah ruang fiskal bagi program-program prioritas, terutama karena adanya risiko penerimaan pajak yang tidak mencapai target.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.