KABARBURSA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Imbasnya, berbagai kementerian dan lembaga serentak melakukan pemangkasan anggaran demi menyesuaikan kebijakan baru ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, tak menampik efisiensi anggaran bisa berdampak pada kinerja instansinya. Meski begitu, ia memastikan pemangkasan ini tak akan menghambat proyek-proyek minerba yang sedang berjalan di kementeriannya.
“Kalau kinerja mungkin (terpengaruh). Lagi dirapatin hari ini,” ujar Winarno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Saat ditanya soal besaran efisiensi yang diterapkan di Direktorat Jenderal Minerba, Tri memilih irit bicara. Menurutnya, angka pasti soal pemangkasan anggaran direktoratnya masih dalam tahap pembahasan di Kementerian ESDM. “Angka-angkanya belum anu. Lagi dirapatin,”kata eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM ini.
[caption id="attachment_119213" align="alignnone" width="2560"] Pengangkatan Tri Winarno sebagai Dirjen Minerba di lingkungan Kementerian ESDM, Jumat, 20 September 2023. Foto: Dok. Kementerian ESDM.[/caption]
Kebijakan efisiensi ini diketahui juga berdampak pada alokasi bantuan BBM bagi pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama yang sudah dihentikan sejak 1 Februari 2025. Namun, Tri kembali enggan berkomentar banyak ketika disinggung mengenai hal ini. “Belum ada. Ya memang belum ada duitnya," katanya.
Ketentuan mengenai penghematan anggaran lembaga negara ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah penggalan Nota Dinas Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang diterbitkan pada 30 Januari 2025 beredar di kalangan media. Dalam nota tersebut, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masih mendapat jatah BBM maksimal 10 liter per hari kerja, tapi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama harus puas tanpa alokasi BBM sama sekali. Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2025.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah telah mengonfirmasi kebenaran nota tersebut. Ia mengatakan isi nota itu merupakan tindak lanjut dari instansinya atas arahan Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya pun menanggapi soal kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah. Sama seperti Tri, ia enggan banyak berkomentar. Menurutnya, urusan pemotongan anggaran bukanlah ranahnya sebagai Menteri ESDM, melainkan lebih ke domain Kementerian Keuangan.
Bahlil menegaskan tugasnya lebih fokus pada sektor energi, seperti mineral, batu bara, dan minyak. Jika ada yang ingin membahas soal kebijakan fiskal, Bahlil berujar hal itu lebih tepat ditanyakan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Efisiensi anggaran di Kementerian ESDM bukan terjadi begitu saja. Kebijakan ini merupakan imbas dari langkah Kementerian Keuangan yang lebih dulu mengeluarkan instruksi pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga.
Melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci 16 pos anggaran yang harus dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp256,1 triliun di seluruh kementerian dan lembaga negara.
Beberapa pos yang terdampak cukup besar antara lain alat tulis kantor (ATK) yang dipotong hingga 90 persen, kegiatan seremonial sebesar 56,9 persen, serta anggaran untuk rapat dan seminar yang dikurangi 45 persen. Belanja untuk kajian dan analisis juga tidak luput dari pemangkasan, dengan pengurangan mencapai 51,5 persen.
Selain itu, anggaran sewa gedung dan kendaraan dipotong 73,3 persen, percetakan dan suvenir dikurangi 75,9 persen, serta perjalanan dinas dipangkas hingga 53,9 persen. Bahkan, pos belanja yang berkaitan dengan pemeliharaan, perawatan, serta pengadaan infrastruktur juga turut dikurangi.
Dalam mekanismenya, setiap kementerian dan lembaga diberikan keleluasaan untuk mengidentifikasi sendiri rencana efisiensinya sesuai persentase yang ditetapkan. Namun, Menkeu menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial agar tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Sri Mulyani juga meminta agar efisiensi ini lebih diprioritaskan untuk anggaran yang tidak bersumber dari pinjaman dan hibah, serta anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensinya kepada DPR dan melaporkan hasil persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada laporan revisi, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pemangkasan anggaran tersebut secara mandiri dalam dokumen resmi keuangan negara.