Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 08 February 2025 | Penulis: Moh. Alpin Pulungan | Editor: Redaksi
Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

KABARBURSA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Jiwasraya yang sebelumnya telah menjerat Benny Tjokrosaputro dan sejumlah petinggi Jiwasraya lainnya.

“Penyidik menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK pada 2006-2012,” kata Qohar dalam konferensi pers, Jumat, 7 Februari 2025.

Isa diduga ikut berperan dalam pemasaran produk Saving Plan milik Jiwasraya yang menjadi bagian dari skema investasi bermasalah. Ia diketahui menyetujui pemasaran produk tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi, meski pada saat itu kondisi keuangan Jiwasraya dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar utang.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya transaksi yang tidak wajar pada beberapa saham yang dikelola Jiwasraya. Qohar menyebut transaksi ini menyebabkan penurunan drastis nilai portofolio investasi saham yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan.

Korupsi Jiwasraya dan Deretan Terpidana

Kasus megakorupsi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat praktik korupsi di perusahaan asuransi pelat merah itu.

Sejumlah nama besar telah dijatuhi hukuman dalam perkara ini, di antaranya:

  1. Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup.
  2. Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, juga dihukum seumur hidup.
  3. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, divonis 20 tahun penjara.
  4. Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama Jiwasraya, dihukum 20 tahun penjara.
  5. Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, juga dijatuhi 20 tahun penjara.
  6. Syahmirwan, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, divonis 18 tahun penjara.

Dengan ditetapkannya Isa sebagai tersangka baru, kasus Jiwasraya kembali menjadi sorotan.

Profil Isa Rachmatarwata

Isa Rachmatarwata bukan nama sembarangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Pria kelahiran Jombang, 30 Desember 1966 ini memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan negara.

Lulusan Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1990 ini melanjutkan studi pascasarjana di University of Waterloo, Kanada, dengan beasiswa dari Departemen Keuangan. Gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) ia raih pada 1994.

Isa memulai karier di Kemenkeu pada 1991 dengan fokus di pengawasan dana pensiun. Kariernya menanjak hingga dipercaya menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada 2006-2012—posisi yang kini menyeretnya ke kasus Jiwasraya.

Setelah Bapepam-LK melebur ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia dipindahkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2013, lalu menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Puncaknya, pada 12 Maret 2021, Isa dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran, posisi strategis yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara. Namun, kini ia menghadapi persoalan hukum yang bisa mengakhiri karier panjangnya di pemerintahan.

Harta Kekayaan Isa

Sebagai pejabat tinggi Kemenkeu, Isa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp38,97 miliar. Angka ini diketahui berdasarkan laporan LHKPN 2023 yang disampaikan ke KPK pada 29 Februari 2024.

Dari total kekayaannya, Rp8,83 miliar berbentuk aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya.

Rinciannya:

  • Tanah dan bangunan di Tangsel: Rp2,5 miliar dan Rp3,87 miliar.
  • Empat bidang tanah di Tasikmalaya: total Rp2,46 miliar.
  • Toyota Camry 2011: Rp100 juta.
  • Mazda CX-9 2011: Rp650 juta.
  • Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp750 juta.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak Rp504 juta, surat berharga Rp19,52 miliar, serta kas dan setara kas Rp5,79 miliar. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp302 juta.

Kementerian Keuangan pun buka suara soal status tersangka yang kini disandang Isa. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Tanggapannya satu kalimat, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deni kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

Mengenai siapa yang akan menggantikan posisi Dirjen Anggaran, Deni mengatakan keputusan akan diumumkan dalam waktu dekat. “Segera nanti kami sampaikan,” katanya.

Kasus Jiwasraya kembali menambah daftar panjang skandal keuangan yang melibatkan pejabat publik. Dengan status tersangka yang kini melekat pada Isa Rachmatarwata, publik kembali menyoroti bagaimana pengawasan terhadap investasi dan pengelolaan dana di perusahaan pelat merah.(*)