Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Revisi UU BUMN, DPR: Direksi Tetap bisa Ditindak jika Rugikan Negara

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 06 February 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Revisi UU BUMN, DPR: Direksi Tetap bisa Ditindak jika Rugikan Negara

KABARBURSA.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, mengatakan revisi UU BUMN bukan sekadar formalitas, tapi akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat buat direksi perusahaan pelat merah. Hal ini penting karena belakangan banyak petinggi BUMN yang terseret kasus hukum gara-gara keputusan bisnis yang dianggap bikin negara tekor.

Meski begitu, Eko memastikan perubahan ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan bagi direksi. Jadi, bukan berarti mereka bisa bertindak sesuka hati tanpa konsekuensi.

"Perubahan ini memungkinkan BUMN bergerak lebih cepat tanpa terhambat oleh proses birokrasi yang panjang. Dengan fleksibilitas tersebut, mereka bisa lebih cepat melakukan inovasi, memperbarui produk, atau bahkan terlibat dalam merger dan akuisisi strategis," ujar politikus yang akrab disapa Eko Patrio ini kepada KabarBursa.com di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

Eko mengatakan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam revisi ini bukan berarti direksi BUMN bisa leha-leha tanpa tanggung jawab. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran, tetap bakal kena hukum. Dengen kata lain, aturan ini lebih semacam memberikan ruang gerak, bukan jadi tameng buat lepas tangan.

Untuk diketahui, BJR menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan. Aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN agar tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika keputusan bisnis yang mereka ambil berujung pada kerugian, selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Tapi, kata Eko, "Perlindungan yang diberikan BJR bukan berarti direksi bebas dari tanggung jawab. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, tetap akan ditindak."

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ini menjelaskan kepastian hukum yang lebih kuat akan membuat direksi BUMN lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi ke pasar global. Dengan begitu, perusahaan pelat merah diharapkan bisa lebih agresif dalam meningkatkan daya saingnya di kancah internasional.

“Hal ini akan membuat mereka lebih berani mengambil langkah-langkah besar, seperti ekspansi ke pasar global, yang tentunya bisa meningkatkan daya saing kita di level internasional,” kata Eko.

Selain itu, meskipun direksi punya keleluasaan lebih besar dalam mengambil keputusan bisnis, pemerintah tetap memegang kendali strategis lewat saham seri A Dwiwarna. Skema ini memastikan keputusan besar di BUMN tetap dalam pengawasan negara dan tak asal jalan sendiri.

"Pemerintah juga tetap memegang kontrol strategis melalui saham seri A Dwiwarna. Jadi, publik tidak perlu khawatir, karena kepentingan nasional tetap menjadi prioritas," kata Eko.

Saham Seri A Dwiwarna: Instrumen Kendali Pemerintah dalam BUMN

[caption id="attachment_42964" align="alignnone" width="600"] Gedung BNI Sudirman. foto: KabarBursa/abbas sandji[/caption]

Saham Seri A Dwiwarna merupakan saham istimewa yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dalam BUMN yang telah melantai di bursa. Saham ini memberi hak khusus kepada pemerintah untuk mengontrol kebijakan strategis perusahaan, meskipun kepemilikan sahamnya tidak mayoritas.

Sebagai contoh, dalam struktur kepemilikan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), terdapat tiga jenis saham, yaitu:

  1. Saham Seri A Dwiwarna dengan nominal Rp7.500 per lembar yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah.
  2. Saham Seri B dengan nominal Rp7.500 per lembar yang bisa dimiliki oleh pemerintah maupun masyarakat.
  3. Saham Seri C dengan nominal Rp375 per lembar yang juga dapat dimiliki oleh publik.

Dalam anggaran dasar BBNI yang dilihat di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh pemegang saham lainnya, antara lain:

  • Hak veto dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk keputusan strategis seperti perubahan anggaran dasar, perubahan struktur permodalan, pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris, merger, akuisisi, hingga pembubaran perusahaan.
  • Hak untuk mengusulkan calon direksi dan komisaris, yang berarti pemerintah tetap bisa menentukan kepemimpinan perusahaan.
  • Hak untuk mengakses data dan dokumen perusahaan yang tidak bisa diakses oleh pemegang saham biasa.

Dengan adanya Saham Seri A Dwiwarna, pemerintah tetap memiliki kontrol atas BUMN meskipun sebagian sahamnya telah dimiliki oleh investor publik. Mekanisme ini memastikan kepentingan strategis negara tetap terjaga, terutama dalam pengelolaan perusahaan yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.

Dalam konteks revisi UU BUMN yang menekankan penerapan Business Judgment Rule atau BJR, keberadaan saham ini makin penting. Meskipun direksi BUMN diberi keleluasaan lebih dalam mengambil keputusan bisnis tanpa takut kriminalisasi, pemerintah tetap bisa mengawasi arah kebijakan perusahaan agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.