KABARBURSA.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, mengatakan revisi UU BUMN bukan sekadar formalitas, tapi akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat buat direksi perusahaan pelat merah. Hal ini penting karena belakangan banyak petinggi BUMN yang terseret kasus hukum gara-gara keputusan bisnis yang dianggap bikin negara tekor.
Meski begitu, Eko memastikan perubahan ini tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan bagi direksi. Jadi, bukan berarti mereka bisa bertindak sesuka hati tanpa konsekuensi.
"Perubahan ini memungkinkan BUMN bergerak lebih cepat tanpa terhambat oleh proses birokrasi yang panjang. Dengan fleksibilitas tersebut, mereka bisa lebih cepat melakukan inovasi, memperbarui produk, atau bahkan terlibat dalam merger dan akuisisi strategis," ujar politikus yang akrab disapa Eko Patrio ini kepada KabarBursa.com di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Eko mengatakan penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam revisi ini bukan berarti direksi BUMN bisa leha-leha tanpa tanggung jawab. Kalau ada kelalaian atau pelanggaran, tetap bakal kena hukum. Dengen kata lain, aturan ini lebih semacam memberikan ruang gerak, bukan jadi tameng buat lepas tangan.
Untuk diketahui, BJR menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU BUMN yang baru disahkan. Aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN agar tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika keputusan bisnis yang mereka ambil berujung pada kerugian, selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Tapi, kata Eko, "Perlindungan yang diberikan BJR bukan berarti direksi bebas dari tanggung jawab. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, tetap akan ditindak."
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ini menjelaskan kepastian hukum yang lebih kuat akan membuat direksi BUMN lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi ke pasar global. Dengan begitu, perusahaan pelat merah diharapkan bisa lebih agresif dalam meningkatkan daya saingnya di kancah internasional.
“Hal ini akan membuat mereka lebih berani mengambil langkah-langkah besar, seperti ekspansi ke pasar global, yang tentunya bisa meningkatkan daya saing kita di level internasional,” kata Eko.
Selain itu, meskipun direksi punya keleluasaan lebih besar dalam mengambil keputusan bisnis, pemerintah tetap memegang kendali strategis lewat saham seri A Dwiwarna. Skema ini memastikan keputusan besar di BUMN tetap dalam pengawasan negara dan tak asal jalan sendiri.
"Pemerintah juga tetap memegang kontrol strategis melalui saham seri A Dwiwarna. Jadi, publik tidak perlu khawatir, karena kepentingan nasional tetap menjadi prioritas," kata Eko.
[caption id="attachment_42964" align="alignnone" width="600"] Gedung BNI Sudirman. foto: KabarBursa/abbas sandji[/caption]
Saham Seri A Dwiwarna merupakan saham istimewa yang hanya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dalam BUMN yang telah melantai di bursa. Saham ini memberi hak khusus kepada pemerintah untuk mengontrol kebijakan strategis perusahaan, meskipun kepemilikan sahamnya tidak mayoritas.
Sebagai contoh, dalam struktur kepemilikan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), terdapat tiga jenis saham, yaitu:
Dalam anggaran dasar BBNI yang dilihat di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pemegang Saham Seri A Dwiwarna memiliki hak-hak istimewa yang tidak dimiliki oleh pemegang saham lainnya, antara lain:
Dengan adanya Saham Seri A Dwiwarna, pemerintah tetap memiliki kontrol atas BUMN meskipun sebagian sahamnya telah dimiliki oleh investor publik. Mekanisme ini memastikan kepentingan strategis negara tetap terjaga, terutama dalam pengelolaan perusahaan yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional.
Dalam konteks revisi UU BUMN yang menekankan penerapan Business Judgment Rule atau BJR, keberadaan saham ini makin penting. Meskipun direksi BUMN diberi keleluasaan lebih dalam mengambil keputusan bisnis tanpa takut kriminalisasi, pemerintah tetap bisa mengawasi arah kebijakan perusahaan agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.