KABARBURSA.COM – Business Judgment Rule atau BJR menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN agar tidak dapat diminta pertanggungjawaban hukum jika keputusan bisnis yang mereka ambil berujung pada kerugian, selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menilai penerapan BJR akan memperkuat daya saing BUMN di tingkat global. Menurutnya, aturan ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis tanpa harus khawatir berlebihan terhadap ancaman sanksi hukum.
“Dengan adanya Business Judgment Rule direksi BUMN tidak perlu khawatir berlebihan jika keputusan bisnis yang diambil ternyata berisiko. Selama keputusan itu diambil secara profesional dan tidak melanggar aturan, mereka akan dilindungi hukum,” ujar Eko Patrio--sapaan akrabnya---kepada KabarBursa.com di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan kepastian hukum yang lebih kuat akan membuat direksi BUMN lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi ke pasar global. Dengan begitu, perusahaan pelat merah diharapkan bisa lebih agresif dalam meningkatkan daya saingnya di kancah internasional.
“Hal ini akan membuat mereka lebih berani mengambil langkah-langkah besar, seperti ekspansi ke pasar global, yang tentunya bisa meningkatkan daya saing kita di level internasional,” kata Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu.
[caption id="attachment_49029" align="aligncenter" width="1024"] Gedung Kementerian BUMN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)[/caption]
Selain memperkuat daya saing, Eko juga menyoroti dampak positif revisi UU BUMN terhadap iklim investasi asing. Menurutnya, investor global membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan sebelum menanamkan modalnya di suatu perusahaan.
“Revisi (UU BUMN) ini mengurangi intervensi birokrasi dan menempatkan pengelolaan aset di bawah Danantara, sehingga pengelolaan lebih profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya memperkuat posisi BUMN di pasar global, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi masuknya modal asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi, BUMN akan lebih menarik bagi investor asing, karena mereka melihat bahwa investasi mereka aman dan dikelola secara efisien,” kata Eko.
Kementerian Investasi/BKPM melaporkan realisasi investasi sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun. Berdasarkan dokumen Capaian Kinerja Investasi Januari-Desember 2024, angka ini melampaui target yang ditetapkan Presiden sebesar Rp1.650 triliun dengan pencapaian 103,9 persen, serta jauh melampaui target Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp1.239,3 triliun dengan pencapaian 138,3 persen. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi investasi tahun ini tumbuh 20,8 persen secara tahunan.
Peningkatan investasi ini juga berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Kementerian Investasi mencatat bahwa sepanjang 2024, investasi yang masuk berhasil menyerap 2.456.130 tenaga kerja Indonesia, meningkat 34,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total investasi yang terealisasi, sebanyak Rp818,8 triliun atau 47,8 persen mengalir ke Pulau Jawa. Sementara itu, Luar Jawa menerima investasi sebesar Rp895,4 triliun atau 52,2 persen dari total realisasi. Pertumbuhan investasi di Luar Jawa juga lebih tinggi, meningkat 22,5 persen secara tahunan dibandingkan kenaikan 19 persen di Pulau Jawa.
Investasi yang masuk sepanjang 2024 masih didominasi oleh Penanaman Modal Asing atau PMA dengan total Rp900,2 triliun atau 52,5 persen dari keseluruhan investasi. PMA tumbuh sebesar 21 persen secara tahunan. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN mencatat realisasi Rp814 triliun atau 47,5 persen dari total investasi, tumbuh 20,6 persen dibanding tahun lalu.
Realisasi investasi yang melampaui target ini menunjukkan tingginya minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dengan dominasi investasi di Luar Jawa dan kontribusi signifikan dari PMA, pemerintah berharap tren positif ini dapat terus berlanjut guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional serta memperluas penciptaan lapangan kerja di berbagai daerah.
Kementerian Investasi melaporkan lima lokasi utama tujuan investasi sepanjang Januari hingga Desember 2024. Data menunjukkan Jawa Barat menjadi daerah dengan realisasi investasi tertinggi untuk penanaman modal asing, sementara Jakarta menjadi tujuan utama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Total investasi asing yang masuk ke Indonesia masih terpusat di beberapa daerah industri utama. Jawa Barat menempati peringkat pertama dengan total investasi 10 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun (menggunakan kurs APBN Rp15.000 per dolar AS), menyumbang 16,6 persen dari total PMA nasional.
Sulawesi Tengah berada di posisi kedua dengan 9 miliar dolar AS atau Rp135 triliun, berkontribusi 15 persen dari total PMA nasional. Jakarta menempati peringkat ketiga dengan realisasi 7,6 miliar dolar AS atau Rp114 triliun, yang mencakup 12,6 persen dari total investasi asing.
Posisi keempat diisi oleh Maluku Utara, yang menerima 4,4 miliar dolar AS atau Rp66 triliun, menyumbang 7,3 persen dari total PMA. Sementara itu, Banten berada di posisi kelima dengan realisasi 3,9 miliar dolar AS atau Rp58,5 triliun, berkontribusi 6,4 persen terhadap investasi asing.
Di sisi Penanaman Modal Dalam Negeri, Jakarta menjadi tujuan utama investasi domestik, dengan realisasi mencapai Rp128,4 triliun, menyumbang 15,8 persen dari total PMDN nasional. Jawa Barat menempati posisi kedua dengan nilai investasi Rp101,5 triliun, atau 12,5 persen dari total PMDN.
Jawa Timur mengikuti di posisi ketiga dengan realisasi Rp92,4 triliun, menyumbang 11,4 persen terhadap total investasi dalam negeri. Riau berada di posisi keempat dengan total Rp61,1 triliun, berkontribusi 7,5 persen. Sedangkan Kalimantan Timur melengkapi daftar lima besar dengan nilai investasi Rp55,1 triliun, mencakup 6,8 persen dari total PMDN nasional.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.