Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Danantara: Solusi Konsolidasi BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 05 February 2025 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Danantara: Solusi Konsolidasi BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

KABARBURSA.COM - Pemerintah baru-baru ini meresmikan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BP Danantara dibentuk untuk menyatukan pengelolaan BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan dividen serta investasi negara.

Inisiator Danantara Burhanudin Abdullah, menekankan pentingnya peran Danantara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi dan mengatasi jebakan kelas menengah.

Selama sepuluh hingga dua puluh tahun terakhir, Indonesia hanya mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen, yang dianggap belum cukup untuk mengangkat negara ini keluar dari middle-income trap.

"Jika kita ingin keluar dari middle-income trap, kita perlu tumbuh lebih tinggi. Kalau kita tumbuh 6 persen, kita bisa keluar dari middle-income trap pada tahun 2041, dan kalau kita bisa 7 persen, kita bisa keluar pada tahun 2038," ujar Burhanudin Abdullah dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu, 5 Februari 2025.

Namun, ia mengingatkan bahwa mencapai angka tersebut bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangan besar adalah rendahnya efisiensi investasi di Indonesia, yang tercermin dalam angka ICOR (Incremental Capital Output Ratio).

"Kalau ICOR kita 6,5, maka setiap tambahan pertumbuhan 1 persen dari PDB, kita memerlukan 6,5 persen dari PDB itu," jelasnya.

Burhanudin juga menambahkan, untuk mencapai pertumbuhan 8 persen, Indonesia harus menyiapkan sekitar 52 persen dari PDB. Dengan PDB negara mencapai Rp22 ribu triliun, Indonesia perlu menyiapkan sekitar Rp11 ribu triliun untuk membiayai fasilitas yang diperlukan.

Namun, tantangan finansial ini semakin berat dengan rendahnya tingkat tabungan domestik Indonesia. Tabungan nasional hanya mencapai sekitar 38 persen dari PDB setiap tahunnya, sementara gap yang ada sebesar 14 persen harus diisi dengan foreign saving.

"Tabungan dari luar, seperti utang atau foreign direct investment (FDI), menjadi penting untuk mengisi gap ini," tambah Burhanudin.

RI Belum Jadi Tujuan Investor Asing

Meski demikian, Indonesia belum menjadi tujuan utama bagi investor asing. Burhanudin membandingkan dengan negara lain yang lebih diminati, seperti Vietnam. Rata-rata investasi asing di Indonesia tidak lebih dari 100 dolar per kapita, sementara Vietnam sudah mencapai 400 dolar per kapita, dan Singapura hampir 2 juta dolar per kapita.

"Rata-rata investasi asing di Indonesia tidak lebih dari 100 dolar per kapita, sementara Vietnam sudah mencapai 400 dolar per kapita, dan Singapura hampir 2 juta dolar per kapita," ungkap Burhanudin.

Menurut Burhanudin, kurangnya minat investor asing disebabkan oleh ketidakstabilan kebijakan dan masalah struktural di dalam negeri.

"Mungkin karena rumah kita belum tertata dengan bersih dan terencana dengan baik, banyak aturan yang berubah-ubah, atau karena ada banyak hal yang tidak menyenangkan, membuat investasi asing tidak banyak masuk ke Indonesia," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengkonsolidasikan aset yang dimiliki oleh BUMN.

"BUMN kita memiliki aset sekitar Rp16.000 triliun, yang cukup besar jika dibandingkan dengan Temasek atau GIC di Singapura yang memiliki sekitar 900 miliar dolar," ujarnya.

Dengan potensi besar tersebut, Burhanudin melihat Danantara sebagai solusi untuk mengkonsolidasikan BUMN dan memanfaatkan aset tersebut dalam pasar pinjaman serta investasi.

"Danantara merupakan prasyarat untuk mencari pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi kita," pungkasnya.

Danantara Resmi Disahkan

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.

BP Danantara dibentuk untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi.

“BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick Thohir dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI Senayan, Selasa 4 Februari 2025.

Erick menjelaskan bahwa BP Danantara tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMN, tetapi juga bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dividen guna membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebesar 8 persen.

“BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah,” ujar Erick.

Selain itu, Erick menyebutkan bahwa pembentukan BP Danantara adalah bagian dari langkah strategis dalam transformasi BUMN, yang bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya.

Danantara juga memiliki tujuan untuk melakukan berbagai inisiatif seperti konsolidasi pengelolaan BUMN, pengoptimalan dividen dan investasi, pembentukan holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan.

Perubahan ketiga atas UU BUMN juga memperkenalkan pengaturan terkait tata kelola aset BUMN yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perubahan ini juga mencakup kebijakan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN, termasuk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memperbesar peluang bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris di BUMN.

“Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN,” kata Erick.

Erick juga menekankan bahwa status kekayaan BUMN akan dipisahkan sebagai kekayaan negara, untuk mempermudah BUMN dalam menjalankan kegiatan korporasi.

“Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan presiden saat ini,” ucap Erick.(*)