KABARBURSA.COM - Pertamina meminta masyarakat untuk tidak panik terkait ketersediaan gas melon. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa stok LPG 3 kg dalam kondisi aman, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan.
"Pertamina berusaha untuk menjaga stabilitas distribusi gas bersubsidi. Jadi, masyarakat cukup membeli sesuai kebutuhan tanpa khawatir akan kelangkaan," kata Fadjar, Selasa, 4 Februari 2025.
Keputusan ini semakin dikuatkan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi. Hasilnya, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan kuota distribusi LPG 3 kg, sehingga pasokan tetap terjaga.
Untuk memperlancar distribusi, pengecer yang sebelumnya sempat mengalami larangan berjualan kini kembali diizinkan beroperasi dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kelancaran distribusi LPG 3 kg di tengah masyarakat.
Sebanyak 370 ribu pengecer telah terdata sebagai sub-pangkalan dalam sistem distribusi baru ini. Dengan perubahan ini, mereka mendapatkan legalitas dalam menjual LPG 3 kg kepada masyarakat.
Fadjar berharap kebijakan ini bisa membawa dampak positif, terutama dalam menjaga ketersediaan gas di tingkat rumah tangga yang bergantung pada LPG bersubsidi.
Untuk mencegah praktik pembelian berlebihan dan memastikan distribusi yang lebih merata, pemerintah menerapkan kebijakan wajib membawa KTP bagi warga yang ingin membeli LPG 3 kg di pengecer atau sub-pangkalan.
Data dari pembeli akan dicatat untuk memastikan bahwa gas subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan dijual dengan harga sesuai ketentuan. Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan serta menghindari potensi penyelewengan distribusi.
Bagi pengecer yang belum resmi terdaftar sebagai sub-pangkalan, pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta memberikan pelatihan terkait penggunaan sistem aplikasi yang mendukung distribusi LPG 3 kg.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem distribusi yang lebih transparan dan efisien.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan LPG 3 kg tetap stabil, distribusi lebih terorganisir, serta akses masyarakat terhadap gas bersubsidi semakin mudah dan terpantau dengan baik.
Pertamina sudah memastikan stok gas bersubsidi 3 kilogram aman untuk semua wilayah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, Pjs Area Manager Communication, Relations, & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Joevan Yudha Achmad dalam keterangannya, 31 Januari 2025, menegaskan telah melakukan pengecekan lebih dari 15 titik pangkalan. Ia memastikan, stok dan pasokan LPG 3 kilogram dalam kondisi aman.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah menambah stok LPG melon sebanyak 711.800 tabung. Pertamina juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk memastikan stok tersedia dan penyalurannya berjalan dengan optimal.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Sumatera. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, memastikan stok untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat mencukupi selama Ramadan hingga Lebaran mendatang.
"LPG dan BBM kami pastikan aman dan tersedia untuk masyarakat, khususnya di Sumbagut. Dan, akan ada penambahan stok, mengingat konsumsi di bulan Ramadan akan meningkat," ujar Satria.
Pun dengan wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Area Manager Comm, Rel, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan, memastikan stok aman dan akan ada penyaluran tambahan 919.880 tabung LPG melon pada Selasa, 4 Februari 2025 hingga Kamis, 6 Februari 2025.
Pemerintah telah resmi menugaskan PT Pertamina (Persero) beserta subholding-nya, PT Pertamina Patra Niaga, untuk menangani penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg pada tahun 2021.
Keputusan ini menjadi bagian dari restrukturisasi Pertamina sebagai holding migas guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi energi.
Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam Kepmen ESDM Nomor 9.K/MG.01/DJM/2021.
Keputusan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dalam sebuah acara di Gedung Ibnu Sutowo, Kuningan, Jakarta. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2021.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 yang merevisi regulasi mengenai penyediaan dan distribusi LPG tabung 3 kg serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 yang mengatur penyediaan LPG bagi nelayan kecil dan petani.
Pemerintah berharap, melalui restrukturisasi ini, penyediaan LPG bersubsidi dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, menekankan agar Pertamina dan Pertamina Patra Niaga menjalankan tugas ini dengan baik demi memastikan kebutuhan LPG masyarakat tetap terpenuhi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang diambil Kementerian ESDM dalam menindaklanjuti regulasi terkait. Ia menegaskan bahwa setelah restrukturisasi, penyediaan dan distribusi LPG 3 kg akan sepenuhnya ditangani oleh PT Pertamina Patra Niaga, sementara Pertamina (Persero) tetap memiliki tanggung jawab dalam pengawasan keseluruhan operasionalnya.
Nicke juga menepis kekhawatiran bahwa restrukturisasi ini akan menghambat distribusi energi. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa dengan sistem baru ini, ketersediaan, keterjangkauan, dan penerimaan LPG subsidi akan lebih terjamin, sejalan dengan Key Performance Indicators (KPI) yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Restrukturisasi yang mencakup seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir diyakini dapat mempercepat dan memperbaiki distribusi energi di seluruh Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih, menambahkan bahwa percepatan regulasi ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak. Ia berharap dokumen-dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk implementasi tugas Pertamina Patra Niaga dapat segera diselesaikan agar transisi distribusi berjalan mulus.
Sebagai informasi, dalam Kepmen ESDM Nomor 150.K/MG.01/DJM/2021, volume penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg untuk rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan kecil pada tahun 2021 ditetapkan sebesar 7,5 juta metrik ton.
Kuota ini telah dialokasikan berdasarkan kebutuhan di setiap kabupaten dan kota yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan penyediaan LPG bersubsidi dapat lebih terkendali dan tersalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
PT Pertamina (Persero) tetap memegang tanggung jawab dalam memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg yang dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga. Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat serta meningkatkan efisiensi dalam penyaluran LPG subsidi secara nasional.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.