KABARBURSA.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan langkah fundamental dalam mengoptimalkan pengelolaan BUMN, baik dari sisi operasional maupun distribusi dividen.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang memberikan landasan hukum bagi pembentukan badan ini. Regulasi tersebut juga menetapkan Erick sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, memberikan peran strategis dalam memastikan efektivitas operasionalnya.
"Transformasi BUMN melalui BPI Danantara adalah strategi krusial untuk mewujudkan visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membentuk fondasi ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick di Jakarta, Selasa.
Regulasi baru ini tidak hanya menegaskan pendirian BPI Danantara, tetapi juga membawa sejumlah reformasi signifikan. Salah satu poin utama adalah penguatan tata kelola aset BUMN agar lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good corporate governance.
Selain itu, undang-undang ini memberikan perhatian khusus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) BUMN, memastikan kapasitas dan kompetensi talenta nasional semakin kompetitif di tingkat global.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. BP Danantara dibentuk untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi.
“BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick Thohir dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI Senayan, Selasa 4 Februari 2025.
Erick menjelaskan bahwa BP Danantara tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMN, tetapi juga bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dividen guna membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebesar 8 persen.
“BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah,” ujar Erick.
Selain itu, Erick menyebutkan bahwa pembentukan BP Danantara adalah bagian dari langkah strategis dalam transformasi BUMN, yang bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya.
Danantara juga memiliki tujuan untuk melakukan berbagai inisiatif seperti konsolidasi pengelolaan BUMN, pengoptimalan dividen dan investasi, pembentukan holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan.
Perubahan ketiga atas UU BUMN juga memperkenalkan pengaturan terkait tata kelola aset BUMN yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perubahan ini juga mencakup kebijakan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN, termasuk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memperbesar peluang bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris di BUMN.
“Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN,” kata Erick.
Erick juga menekankan bahwa status kekayaan BUMN akan dipisahkan sebagai kekayaan negara, untuk mempermudah BUMN dalam menjalankan kegiatan korporasi.
“Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan presiden saat ini,” ucap Erick.
Pengamat BUMN, Herry Gunawan, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki potensi besar untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.
Menurutnya, dengan struktur pengelolaan profesional, Danantara dapat menjadi katalisator bagi investasi dan perekonomian nasional.
“Danantara berpeluang meningkatkan akuntabilitas dan transparansi BUMN di bawahnya, dengan catatan tidak ada dualisme dalam pengelolaan antara badan ini dan Kementerian BUMN yang saat ini masih memegang kuasa sebagai RUPS,” ujar Herry kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Lebih lanjut, Herry menekankan pentingnya otoritas penuh bagi Danantara agar mampu menjalankan fungsinya sebagai superholding BUMN.
“Jika otoritasnya sesuai harapan Presiden, Danantara tidak hanya bisa menggemukkan BUMN di bawahnya, tetapi juga menjadi katalis investasi yang konkret,” katanya.(*)