KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Nevi Zuairina, menekankan pentingnya melibatkan Usaha Kecil Menenngah (UKM) dalam pengelolaan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang memasukkan peran UKM sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah.
“UKM yang memiliki badan usaha harus diberi ruang untuk terlibat, baik sebagai pendukung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun sebagai pihak yang dapat mengelola WIUP dengan syarat yang sesuai. Hal ini penting agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ungkap Nevi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Lanjutnya, Nevi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) dalam rancangan revisi UU Minerba, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui lelang atau pemberian prioritas. Pemberian prioritas ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemberdayaan UKM dan peningkatan perekonomian daerah.
Namun, Nevi juga mengingatkan bahwa usaha mikro yang modalnya terbatas masih menghadapi tantangan besar jika harus menjadi pemegang IUP.
“Usaha mikro lebih cocok terlibat dalam mendukung kegiatan pertambangan, seperti penyediaan jasa atau produk yang relevan. Sedangkan UKM yang memiliki kapasitas lebih besar dapat mulai diarahkan untuk menjadi pemegang IUP,” tambahnya.
Nevi menekankan bahwa RUU Minerba harus memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk pemberdayaan UKM, termasuk kesempatan mereka dalam mendapatkan WIUP.
Ia juga mengusulkan agar keterlibatan UKM tidak hanya terbatas pada sektor mineral logam, tetapi juga mencakup batubara dan mineral non-logam.
“Dengan memperluas cakupan ini, UKM dapat memainkan peran lebih strategis dalam industri pertambangan. Selain itu, pemberdayaan ini juga dapat diperluas kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan hanya IUP,” lanjut Nevi.
Sebagai legislator di periode kedua, Nevi berharap pembahasan RUU Minerba dapat menghasilkan regulasi yang mendukung perkembangan UKM di sektor pertambangan, sehingga memberikan dampak berlipat bagi perekonomian daerah dan nasional.
“Pemberdayaan UKM dalam sektor tambang adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif. Dengan keterlibatan yang terarah dan dukungan regulasi, UKM dapat menjadi kekuatan baru dalam perekonomian Indonesia,” tutup Nevi Zuairina.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan alasan di balik revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) adalah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Undang-undang Minerba itu harus direvisi. Ada dua alasannya, yang pertama adalah karena memang ada putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disesuaikan terhadap undang-undang itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2025.
“Yang kedua adalah, ini sebetulnya yang kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral yang dikehendaki oleh negara,” tambahnya.
Menurut Doli, revisi UU Minerba ini bertujuan untuk memberikan penekanan lebih pada pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan. Ia menyoroti selama ini peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam masih terbatas, khususnya melalui partisipasi organisasi masyarakat (Ormas) yang diatur dalam peraturan presiden dan pemerintah.
“Kita mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 45 itu. Nah kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke Ormas-Ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat,” jelas politisi Partai Golkar ini.
Revisi UU Minerba diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi masyarakat, mulai dari ormas, perguruan tinggi, hingga UMKM, untuk mendapatkan akses dan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam. Doli mengatakan revisi ini juga untuk memastikan proses yang adil dan transparan dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
“Bagaimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui Ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan usaha UKM dan segala macam. Itu yang sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini,” kata Doli.
BalegbDPR RI sebelumnya menggelar rapat secara mendadak pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas penyusunan revisi ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya antara pimpinan Baleg dan para ketua kelompok fraksi yang di antaranya menugaskan tim ahli untuk merumuskan perubahan UU Minerba.
“Pimpinan Baleg menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujar Bob di ruang Rapat Pleno RUU Minerba, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Bob Hasan mengatakan revisi UU Minerba mencakup empat poin utama. Pertama, percepatan hilirisasi mineral dan batu bara yang dinilai penting untuk mempercepat tercapainya swasembada energi di Indonesia. Kedua, pengaturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat berbasis keagamaan.
Selain itu, poin ketiga membahas pemberian IUP kepada perguruan tinggi, sedangkan poin keempat menyangkut alokasi IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hingga kini, pembahasan dalam rapat tersebut masih dilakukan secara terbatas.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.