KABARBURSA.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), akan berdampak baik untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, HGBT bagi sektor industri akan diperpanjang penerapannya pada tahun ini.
Keputusan tersebut, dianggap memberi angin segar bagi sektor industri, sebab pemberlakuan HGBT akan menjadi daya tarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Selain itu HGBT dianggap dapat menjamin kepastian usaha dan daya saing produk di sektor industri yang terdampak kebijakan pemerintah tersebut. Sepanjang tahun 2020 sampai 2023, HGBT berdampak positif bagi sektor industri drngan perolehan nilai Rp247,26 triliun.
Angka tersebut meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp23,3 triliun, juga penurunan subsidi pupuk sebesar Rp4,94 triliun. Menteri Agus mengatakan, penerapan HGBT bagi industri memberi nilai tambah yang sangat krusial.
“Kebijakan HGBT yang diberikan kepada industri juga memberi nilai tambah sebesar enam kali lipat,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu, 26 Januari 2025.
Dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen, Agus menyatakan bahwa penerapan HGBT untuk sektor manufaktur ditargetkan berkontribusi sebesar 21,9 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) nasional pada tahun 2025 hingga 2029.
Jika berkaca pada kinerja sektor industri pengolahan nonmigas (minyak dan gas) pada triwulan III (Juli sampai September) 2024, sektor ini masih menjadi kontributor utama dalam PDB Indonesia dengan kontribusi sebesar 17,18 persen dan pertumbuhan sebesar 4,84 persen.
Selain itu, nilai ekspor pada tahun 2024 tercatat mencapai USD196,55 miliar atau berkontribusi 74,25 persen dari total ekspor nasional. Investasi yang diserap di sektor industri nonmigas tercatat sebesar Rp515,7 Triliun, atau setara dengan 40,9 persen dari total investasi nasional. Sedangkan pada sisi serapan tenaga kerjanya mencapai 20,01 juta orang pada tahun 2024.
Agus menyebut, keberlanjutan implementasi HGBT perlu didorong secara maksimal agar industri non-migas dapat terus bertumbuh.
“Sektor industri pengolahan non-migas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita, sehingga kita perlu terus memperkuat dan memastikan pertumbuhannya. Perlu dukungan maksimal untuk mengoptimalkan kinerjanya, salah satunya melalui keberlanjutan penerapan HGBT,” jelasnya.
Lebih lanjut, setidaknya terdapat tujuhbsektor industri sebagai penerima HGBT. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri.
Tujuh sektor tersebut yaitu industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan). Kalau ditotal, terdapat 228 perusahaan penerima HGBT dengan kuota 890,24 BBTUD (Billion British Thermal Unit per Day).
Dari catatan Menperin, realisasi penyerapan gas bumi pada tahun 2023 mencapai 80,10 persen, jumlah tersebut masih terbilang rendah.
“Rendahnya serapan gas oleh industri pengguna disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan HGBT-nya,” papar Agus.
Dampak Positif HGBT bagi Industri
Adapun perusahaan industri yang memperoleh fasilitas HGBT dirasa sangat terbantu dalam menjalankan usahanya. Manfaat HGBT dirasakan oleh kelompok industri keramik, yang mampu meningkatkan produksinya dan menduduki peringkat keempat sebagai produsen terbesar keramik dunia di tahun 2024.
Pada periode tersebut, industri keramik naik pesat dari peringkat ke-8 pada tahun 2019. Sementara selama tahun 2020 hingga 2024, penerimaan negara melalui pajak naik 49 persen, dari Rp1,7 Triliun menjadi Rp2,6 Triliun.
Meski begitu, penyerapan HGBT masih menghadapi berbagai kendala seperti harga gas regasifikasi yang ditawarkan PGN mencapai USD16 per MMBTU (Million British Thermal Unit) atau sekitar 2,5 kali lipat HGBT.
Selanjutnya terdapat pembatasan kuota yang dihitung harian atau bulanan dengan pengenaan surcharge. Pada tahun 2024, kuotanya sebesae 60 persen dari kontrak di Jawa bagian barat. Selain itu, ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT namun belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD.
“Mayoritas industri penerima HGBT, atau lebih dari 95 persen, menerima harga gas di atas yang ditetapkan atau di atas USD6,5 per MMBTU),” kata Agus.
Oleh sebab itu, demi menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling. Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri atau tidak digabungkan dengan pupuk dan kelistrikan.
Agus mengatakan, pupuk sudah menikmati menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi. “Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas,” katanya.
Agus menambahkan, sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi demi memastikan kebutuhannya. Selain itu HGBT jangan dipandang dari sisi negatifnya, melainkan dari dampaknya terhadap perkembangan ekonomi.
"Pemerintah harus menyamakan persepsi bahwa program HGBT jangan dilihat sebagai cost tapi sebagai faktor pendorong ekonomi. Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” pungkas Agus.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.