KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan, hingga periode Oktober-Desember 2024 berhasil menghentikan 796 entites ilegal. Itu terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi dan 201 tawaran investigasi ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menjelaskan, entitas itu beroperasi secara ilegal dengan berbagai modus yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran data pribadi.
"Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," ujar Hudiyanto melalui keterangan resmi, dikutip Minggu, 26 Januari 2025.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi delapan entitas baru yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, seperti:
Sejak tahun 2017 hingga akhir 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impresonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Hudiyanto.
Adapun, Satgas PASTI telah menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) serta mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (KOMDIGI), terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Sebagai langkah proaktif, Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan sejak 22 November 2024. Dalam dua bulan pertama, IASC menerima 30.124 laporan terkait penipuan, dengan total kerugian korban mencapai Rp476,6 miliar. Dari jumlah ini, dana sebesar Rp96 miliar berhasil diblokir (20,14 persen).
IASC merupakan inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum," jelas Hudiyanto.
Satgas PASTI menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Blokir Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Sebelumnya, Satgas PASTI juga telah memblokir sebanyak 850 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi selama periode Juni hingga Juli 2024.
Di samping itu, ditemukan pula 59 konten terkait penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan tentang perlindungan data pribadi.
Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap 65 investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, serta akun media sosial milik entitas yang telah memiliki izin resmi untuk tujuan penipuan (impersonation).
“Satgas PASTI juga mengidentifikasi 27 entitas yang terlibat dalam investasi atau aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 11 entitas terlibat dalam penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu, tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin, satu entitas terlibat dalam perdagangan aset kripto tanpa izin, dan delapan entitas menjalankan kegiatan perbankan tanpa izin,” ungkap Satgas PASTI dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Terkait temuan tersebut, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menindak 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, serta tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berisiko merugikan, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat juga dihimbau agar lebih waspada terhadap tawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di berbagai kanal media sosial, khususnya Telegram.
“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang terindikasi terkait aktivitas pinjaman online ilegal,” jelas Satgas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran ke satuan kerja pengawas bank di OJK agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak bank yang bersangkutan.
Selain rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah nomor WhatsApp debt collector yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Untuk menanggulangi hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Upaya pemblokiran ini akan terus dilakukan dengan koordinasi yang erat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI guna memberantas ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.