Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Puan: Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Pekerja Online

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 24 January 2025 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Puan: Indonesia Perlu Aturan Perlindungan Pekerja Online

KABARBURSA.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pandangan positif mengenai kebijakan Singapura yang melindungi pekerja di sektor online, seperti pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, Indonesia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan serupa guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sektor informal berbasis digital.

"Hal-hal seperti ini bisa menjadi contoh untuk disesuaikan dengan kebutuhan kita di Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025.

Puan menjelaskan pembahasan teknis mengenai perlindungan pekerja sektor online saat ini sedang dilakukan oleh kementerian terkait di Indonesia. Ia menegaskan DPR siap memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menyempurnakan regulasi demi melindungi pekerja sektor tersebut.

Menurutnya, langkah-langkah teknis yang sedang dibahas memerlukan dukungan penuh, baik melalui revisi kebijakan maupun aturan di tingkat legislatif dan pemerintah. "Kedua pihak harus saling membantu agar kebijakan ini dapat terwujud dengan optimal,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Puan menyoroti pentingnya kolaborasi antara parlemen Indonesia dan Singapura dalam mendukung kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja sektor informal. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya mampu melindungi pekerja online dari berbagai risiko pekerjaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta meningkatkan taraf kesejahteraan mereka.

“Kami di DPR akan terus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mengutamakan kebutuhan rakyat, termasuk mereka yang bekerja di sektor online,” kata Puan.

Pekerja Formal atau non-Formal?

[caption id="attachment_69305" align="alignnone" width="2430"] Ojol antre di depan Plaza Indonesia Bundaran HI, Kamis (25/7/2024). foto: KabarBursa/abbas sandji[/caption]

Langkah yang diusulkan Puan untuk melindungi pekerja sektor online menjadi sangat relevan di tengah perubahan besar dalam struktur tenaga kerja Indonesia. Pergeseran signifikan dari sektor formal ke sektor non-formal, seperti yang dialami oleh para pengemudi ojol, menggarisbawahi perlunya kebijakan yang adaptif untuk menjawab tantangan ekonomi dan sosial yang muncul.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia, Muliadi Widjaja, mengatakan meski terlihat ada pergeseran dari sektor informal ke sektor formal, kenyataannya masalah struktural tetap ada. Keadaan ini menjadi tantangan utama bagi upaya mencapai pertumbuhan ekonomi.

Muliadi menilai, pergeseran dari sektor informal ke sektor formal menjadi tanda positif, meski belum sepenuhnya menggambarkan perbaikan struktur pekerjaan yang sesungguhnya.

“Dulu, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal, sekarang angka itu sudah turun menjadi 40 persen, sementara sektor formal meningkat menjadi 55 persen,” kata Muliadi dalam diskusi publik yang diselenggarakan IKAL Strategic Centre (ISC) secara hybrid, Selasa 14 Januari 2025.

Muliadi menilai, pergeseran dari sektor informal ke sektor formal menjadi tanda positif, meski belum sepenuhnya menggambarkan perbaikan struktur pekerjaan yang sesungguhnya.

“Dulu, sekitar 60 persen bekerja di sektor informal, sekarang angka itu sudah turun menjadi 40 persen, sementara sektor formal meningkat menjadi 55 persen,” jelas Muliadi.

Sekadar informasi, pada 2024, jumlah tenaga kerja Indonesia diperkirakan mencapai 149,4 juta jiwa atau sekitar 51-52 persen dari total populasi.

Dari angka tersebut, 55 persen bekerja di sektor formal, sementara 40 persen masih berada di sektor informal, dan 5 persen menganggur. Pergeseran signifikan terlihat dalam lima tahun terakhir, di mana sektor informal mengalami penurunan yang cukup tajam, sementara sektor formal meningkat.

Muliadi mengingatkan bahwa pergeseran ini tidak berarti pekerjaan di sektor formal sudah sepenuhnya berkembang. Menurutnya banyak pekerja yang sebelumnya bekerja di sektor informal, seperti pengemudi ojek online telah dianggap sebagai pekerja sektor formal

“Sekarang dengan adanya Gojek dan Grab, pekerja yang dulunya di sektor informal sekarang masuk ke sektor formal, tapi sebenarnya struktur pekerjaannya tidak berubah,” kata Muliadi.

Meski ada kemajuan dalam pergeseran status pekerja dari sektor informal ke sektor formal, hal ini belum cukup untuk meningkatkan produktivitas secara signifikan. Pekerja formal seperti pengemudi ojol masih terjebak dalam pola kerja yang kurang produktif dan tidak stabil sehingga status formal mereka belum membawa perubahan berarti.

Pergeseran ini bukan hanya soal angka statistik, tetapi juga menyangkut kualitas pekerjaan yang harus ditingkatkan agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Contohnya, meskipun kehadiran platform seperti Gojek dan Grab telah mengubah status pekerja dari informal menjadi formal, struktur pekerjaan mereka tetap tidak berbeda dengan kondisi sebelumnya.

“Tetap jasa antar juga kan gitu. Cuma dulu mereka tidak pakai seragam, sekarang pakai seragam. Jadi meskipun ada pergeseran dari bekerja di sektor informal ke sektor formal tapi struktur produksinya itu tidak berubah,” kata Muliadi.(*)