Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Banyak Erornya, DJP Perbarui Sistem Coretax

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 23 January 2025 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Banyak Erornya, DJP Perbarui Sistem Coretax

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan kemajuan terbaru dalam perbaikan sistem Coretax per 22 Januari 2025. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak di berbagai sektor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan ada lima poin utama yang menjadi fokus pembaruan. Seperti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

“Jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani meningkat signifikan. Dalam lima hari terakhir, sebanyak 980.088 faktur pajak telah berstatus ‘approved’,” ungkap Dwi. Angka tersebut setara dengan 24 persen dari total faktur yang diterbitkan.

Kapasitas Impor Dokumen Meningkat. Perubahan juga terjadi pada kapasitas unggah faktur pajak melalui format *.xml. Dwi menjelaskan, jumlah dokumen yang bisa diunggah dalam satu kali proses meningkat dari 100 menjadi 15.000 dokumen.

Optimalisasi PJAP kata Dwi, unggahan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) kini menjadi lebih efisien. “Sebelumnya hanya bisa memproses 21 faktur per menit, kini meningkat menjadi 50 faktur per menit,” katanya.

Kecepatan Penandatanganan Faktur. Kemampuan sistem dalam memproses penandatanganan faktur pajak juga diperbarui. Coretax kini dapat menangani hingga 1.000 faktur per menit, naik dari 270 faktur per menit sebelumnya.

Perbaikan Kelengkapan Data. Masalah pada data faktur pajak yang tidak lengkap juga telah ditangani. Dwi menyebutkan bahwa beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelumnya mengalami kendala karena data yang tidak komprehensif. “Kini semua informasi dalam faktur pajak sudah tercatat secara lengkap,” ujarnya.

Perbaikan ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan keandalan sistem administrasi perpajakan nasional.

Timbul Banyak Keluhan

Sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diluncurkan pada awal 2025 diharapkan menjadi solusi modernisasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, peluncuran ini justru membawa banyak keluhan dari para Wajib Pajak (WP) dan konsultan pajak akibat masalah teknis yang belum teratasi.

Konsultan pajak Harry Anggara menyoroti berbagai kendala yang ia hadapi sejak menggunakan sistem ini, mulai dari sulitnya membuat faktur pajak hingga sinkronisasi data yang tidak optimal.

“Coretax ini masih banyak bug-nya. Untuk bikin PPN pajak keluaran itu masih susah banget. Sistemnya masih terkendala. Bahkan, sinkronisasi antara DJP Online dan Coretax juga belum berjalan baik,” ujar Harry kepada Kabarbursa.com, Sabtu 18 Januari 2025.

WP dan Konsultan Pajak Jadi Bingung

Harry menjelaskan bahwa sistem Coretax belum memiliki fitur yang memudahkan pengguna untuk memeriksa faktur sebelum diunggah. Hal ini menjadi masalah besar karena kesalahan input baru diketahui setelah faktur diunggah.

“Kalau di sistem lama, e-Faktur desktop, kita bisa preview dulu sebelum upload. Tapi di Coretax, kita harus upload dulu baru bisa lihat hasilnya. Kalau ada kesalahan, harus bikin pembetulan lagi. Ini jelas bikin repot, apalagi kalau kita dikejar klien,” keluhnya.

Masalah semakin pelik karena waktu pemrosesan faktur yang lambat. “Saya bikin faktur pajak tanggal 13 Januari, harusnya hari itu juga selesai. Tapi saya harus menunggu sampai 1-2 hari baru faktur itu bisa ter-upload. Padahal, klien juga butuh kepastian cepat,” tambah Harry.

Sinkronisasi Data dan Keamanan Sistem Dipertanyakan

Selain kendala teknis, Harry juga mengkhawatirkan keamanan data dalam sistem ini. Ia mendengar bahwa database Coretax berada di luar negeri, yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data.

“Kalau benar data base-nya di luar Indonesia, ini bahaya. Jangan sampai data kita bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Saat ini, Harry dan WP lainnya hanya bisa menunggu perbaikan sistem yang belum jelas kapan akan selesai.

“Orang pajak pun bilangnya ‘lakukan secara berkala’. Tapi sampai kapan? Kita dikejar-kejar target pelaporan, sementara sistemnya belum siap,” tutupnya.

Luhut Pasang Badan soal Coretax

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta publik memberi waktu sekitar tiga hingga empat bulan agar sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berfungsi dengan maksimal.

“Jangan terlalu cepat mengkritik. Berikan waktu tiga hingga empat bulan agar sistem ini bisa berjalan optimal,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu 15 Januari 2024.

Namun, Luhut juga menegaskan bahwa kritik dari masyarakat tetap diperlukan. Ia mengakui bahwa setiap sistem pasti memiliki kekurangan, dan partisipasi aktif publik sangat dibutuhkan. “Pada bulan pertama, pasti ada kekurangan di sana-sini. Tapi, jangan buru-buru memberikan kritik,” tambahnya.

Luhut mengungkapkan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai perkembangan sistem Coretax. Keduanya optimistis bahwa sistem tersebut dapat mencapai tujuannya.

Selain itu, Sri Mulyani dan Luhut juga telah membahas rencana integrasi sistem Coretax dengan layanan digital pemerintah (govtech). Menkeu menjelaskan bahwa pengembangan Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan, yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh sistem administrasi pajak.

Dengan integrasi ini, diharapkan proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, serta dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.(*)