Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Menteri Nusron: Sertifikat SHGB di Bawah Laut akan Dicabut!

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 23 January 2025 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Menteri Nusron: Sertifikat SHGB di Bawah Laut akan Dicabut!

KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya tengah melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah tegas dengan membatalkan dan mencabut sertifikat yang bermasalah.

"Secara faktual, saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami periksa dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen pendukung lainnya, ditemukan beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," jelas Nusron dalam keterangan resmi di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Nusron juga menyebutkan bahwa sebanyak 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di Desa Kohod. Dari jumlah tersebut, 263 di antaranya merupakan SHGB, sementara sisanya, 17 sertifikat, adalah sertifikat hak milik.

Pencabutan SHGB tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terdapat cacat administrasi dan usia sertifikat belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan.

"Karena sebagian besar sertifikat ini diterbitkan pada tahun 2022–2023, maka syarat untuk pembatalan sudah terpenuhi," tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron pun menekankan bahwa pihaknya masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sertifikat HGB yang diterbitkan pada tahun 2023. Menurutnya, selama sertifikat tersebut berusia di bawah lima tahun dan terbukti secara faktual memiliki cacat prosedural, material, maupun hukum, sertifikat itu bisa dibatalkan tanpa melalui proses peradilan.

“Jika terbukti ada cacat hukum pada sertifikat yang masih berusia di bawah lima tahun, kami memiliki kewenangan untuk membatalkannya tanpa proses pengadilan,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Sertifikat yang “berseliweran” di kawasan tersebut kini menjadi sorotan publik, dengan dugaan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran prosedur.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi garis pantai yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini. Jika nanti terbukti bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai dan tidak sesuai dengan aturan, kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Nusron.

[caption id="attachment_114952" align="aligncenter" width="700"] Sejumlah Armada milik TNI AL di kerahkan dalam Pembongkaran Pagar Laut PIK
Rabu (22/1/2025). Dua Ampibi yang di tumpangi Menteri dan Komisi IV DPR RI. Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji[/caption]

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa jika hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, peninjauan ulang terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat akan dilakukan. “Kami akan memastikan apakah sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika terbukti ada kesalahan, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Proses Penerbitan Sertifikat

Nusron juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat akan diperiksa, termasuk Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam pengukuran lahan.

“Jika terbukti tidak sesuai prosedur, kami akan meminta KJSB tersebut di-blacklist, bahkan izinnya bisa dicabut,” ujar Nusron.

Tak hanya itu, kepala seksi pengukuran dan survei, kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah, serta mantan kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Untuk diketahui, ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di lokasi yang kini tengah menjadi sorotan publik. Dari ratusan sertifikat tersebut, tDari jumlah tersebut, beberapa di antaranya terdaftar atas nama perusahaan, sementara yang lainnya dimiliki oleh perorangan.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga 17 bidang yang tercatat sebagai Surat Hak Milik (SHM),” ujar Nusron

Dia pun mengakui mengakui keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosial media tersebut. Berita-berita itu benar adanya, lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.(*)