Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Begini Ketentuan Penahanan DHE 100 Persen Selama Setahun

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 22 January 2025 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Begini Ketentuan Penahanan DHE 100 Persen Selama Setahun

KABARBURSA.COM - Pemerintah menetapkan kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) selama satu tahun tersebut berlaku untuk dolar yang tersisa setelah dikurangi kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, inti dari kebijakan DHE dalam revisi PP 36/2023 adalah ketentuan agar para eksportir terlebih dulu melakukan repatriasi seluruh dana hasil ekspor komoditas sumber daya alam yang mereka peroleh dari Indonesia.

“Setelah repatriasi dilakukan, para pengusaha ekspor itu tentu akan mengkonversikan sebagian perolehan valas hasil ekspornya itu untuk kebutuhan operasionalnya di dalam negeri, barulah sisanya diretensi atau diparkirkan ke dalam sistem keuangan domestik, seperti simpanan di bank atau instrumen investasi lainnya,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Suswijono mencontohkan, jika seorang eksportir mendapatkan hasil ekspor sebesar USD 100 juta, mereka akan menggunakan sekitar 80 persen dari jumlah tersebut untuk biaya operasional dalam rupiah, yang akan dikonversi menjadi rupiah.

“Katakan begitu saya ekspor, saya dapat USD100 juta, saya perlu ngambil yang 80 persen untuk operasional cost saya dalam rupiah, ambillah katakan USD80 juta langsung dikonversi ke rupiah, itu nanti mengurangi kewajibannya," jelasnya.

“Jadi kewajibannya hanya 100 persen dari yang tinggal USD 20 juta saja. Jadi kewajiban 100 persen tetap dapat tapi biaya-biaya operasional dalam rupiah tadi juga perusahaan ini tetap bisa jalan,” tambah Susiwijono.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa arus kas perusahaan ekspor di Indonesia tidak akan terganggu. Karena, menurutnya, pemerintah berkepentingan menjaga iklim ekspor tetap kondusif karena ekspor merupakan salah satu komponen dalam pendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan bahwa ekspor menjadi elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi negara. Pasalnya untuk mendorong mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan andalannya satu konsumsi karena 55 persen kita dari konsumsi rumah tangga, yang kedua investasi karena hampir 30 persen.

“Dan jangan salah ekspor juga sangat penting di dalam komponen PDB kita,” tambahnya.

Susiwijono menekankan, pemerintah tidak akan mengorbankan sektor ekspor, mengingat kontribusi ekspor terhadap perekonomian sangat signifikan, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) yang memiliki pangsa ekspor terbesar, seperti nikel, batubara, dan sawit.

“Pasti kita mendorong ekspor nggak mungkin mengorbankan ekspor apalagi SDA itu ekspornya tinggi sekali share-nya,” tandasnya.

Durasi Penyimpanan DHE

Pemerintah mengumumkan rencananya untuk memperpanjang durasi penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perpanjangan DHE masih dalam tahap finalisasi.

“DHE masih dalam perhitungan, nanti akan diumumkan,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Untuk diketahui, perpanjangan durasi penyimpanan DHE merupakan upaya pemerintah menstabilkan nilai rupiah. Sebelum ditetapkan, aturan DHE masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam regulasi tersebut, eksportir SDA yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dengan nilai ekspor minimal USD250 juta wajib menyimpan 30 persen dari devisa hasil ekspor di dalam negeri selama tiga bulan.

Pembahasan kelanjutan regulasi ini telah dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian pada Jumat, 20 Desember 2024.

Saat ini pemerintah masih menyusun regulasi ini untuk diimplementasikan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Setelah selesai, akan diumumkan dan diberlakukan sebulan kemudian,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Stabilkan Rupiah

Head of Research NH Korindo Liza Camelia menilai kebijakan ini merupakan upaya berani pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar di tengah volatilitas pasar. “Dengan menahan DHE lebih lama di dalam negeri, likuiditas rupiah akan meningkat, memberikan pondasi yang lebih kokoh bagi stabilitas ekonomi,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.

Langkah tersebut dinilai mengadopsi kebijakan yang lebih dulu diterapkan Thailand. Negara tersebut telah menerapkan mekanisme serupa sebelum Indonesia memulai fase awal penahanannya. Kebijakan itu terbukti memberikan keuntungan besar bagi Thailand, dengan menjadikan baht sebagai mata uang paling tangguh di Asia Tenggara.

Meski demikian, Liza mencatat bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada daya tarik insentif yang diberikan kepada eksportir. “Pemerintah perlu memastikan insentif yang ditawarkan cukup kompetitif, sehingga eksportir tidak hanya mematuhi kebijakan, tetapi juga merasa diuntungkan secara finansial,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan daya tawar lebih besar bagi rupiah, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan dana DHE yang tertahan lebih lama, likuiditas dalam negeri diharapkan meningkat, mendukung stabilitas sektor keuangan, dan memberikan perlindungan lebih terhadap fluktuasi nilai tukar.

“Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya menguatkan rupiah, tetapi juga memberikan sinyal kepercayaan kepada pasar internasional bahwa Indonesia serius dalam menjaga stabilitas ekonominya,” ujarnya. (*)