Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Peraturan Baru DHE SDA: 100 Persen Devisa Wajib Ditempatkan di Indonesia

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 22 January 2025 | Penulis: Syahrianto | Editor: Redaksi
Peraturan Baru DHE SDA: 100 Persen Devisa Wajib Ditempatkan di Indonesia

KABARBURSA.COM - Pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) guna menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional, seiring dengan tantangan geopolitik global yang terus berkembang. Kebijakan terbaru ini bertujuan memperkuat perekonomian dalam negeri dan memastikan kesinambungan pembangunan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan bertujuan mendukung pengelolaan ekonomi Indonesia dalam menghadapi kondisi global yang penuh ketidakpastian, seperti dilihat dalam program Kabar Bursa Hari Ini di kanal YouTube KabarBursaCom, Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan ini, yang akan berlaku per 1 Maret 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan eksportir hanya menempatkan 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan cadangan devisa negara dan memperkuat perekonomian Indonesia.

"PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan dan dilakukan harmonisasi, serta akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan eksportir, namun dapat meningkatkan perekonomian nasional," ujar Airlangga di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pemerintah juga memperkenalkan berbagai mekanisme yang dapat membantu eksportir dalam memanfaatkan DHE. Salah satunya adalah fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE, yang sebelumnya dikenakan pajak 20 persen untuk instrumen reguler. Selain itu, eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Menko Airlangga menegaskan bahwa penggunaan instrumen ini tidak akan mempengaruhi batas maksimal pemberian kredit (BMPK) atau gearing ratio perusahaan.

Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas swap dengan bank atau melalui foreign exchange swap antara bank dengan BI. Melalui mekanisme ini, eksportir dapat mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi swap jual BI untuk kebutuhan rupiah dalam negeri.

Kebijakan baru ini juga memberikan kelonggaran bagi eksportir dengan nilai ekspor di bawah USD250 ribu per transaksi. Eksportir dengan nilai transaksi di bawah ambang batas tersebut tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE, yang bertujuan untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional. Langkah ini diambil untuk mendukung usaha kecil yang memiliki modal terbatas agar tidak terbebani dengan kewajiban yang terlalu ketat.

"Peraturan ini tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, terutama bagi eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Kami ingin kebijakan ini tidak memberatkan, namun tetap berkontribusi pada penguatan ekonomi Indonesia," tambah Airlangga.

Menko Perekonomian itu mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan. Mereka juga akan mempersiapkan sistem yang dibutuhkan untuk implementasi kebijakan ini, yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.

Dengan diterapkannya kebijakan DHE SDA ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat perekonomian nasional, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, tanpa mengorbankan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.

BI Dukung Penuh Pemerintah

Di samping itu, BI mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengoptimalkan DHE dari SDA. Sebagai bagian dari upaya ini, BI akan mendorong eksportir untuk menempatkan DHE mereka melalui instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Kedua instrumen tersebut diperkenalkan pada tahun 2023 sebagai langkah untuk menarik modal asing ke Indonesia. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa eksportir yang menempatkan DHE mereka di rekening khusus akan memiliki kesempatan untuk membeli SVBI dan SUVBI.

"Kedua instrumen ini diperdagangkan di pasar sekunder," ungkapnya dalam peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Perry juga menambahkan bahwa BI sebelumnya telah memberikan dukungan berupa deposito valuta asing (valas) perbankan yang dapat dipindahkan ke BI dengan bunga yang menarik. Selain itu, BI menyediakan fasilitas lindung nilai melalui foreign exchange swap. Dukungan ini semakin menguat setelah pemerintah merencanakan pembaruan aturan terkait pengelolaan DHE SDA.

Tak Berdampak Negatif pada Ekspor Indonesia

Selanjutnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso percaya bahwa kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE selama satu tahun tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja ekspor Indonesia.

"Ini adalah kebijakan baru kami, dan saya rasa tidak akan berpengaruh," ujar Mendag dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2025.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah, sehingga dampak negatif, terutama terkait penurunan ekspor, tidak akan terjadi. "Saya rasa tidak ada masalah karena ini adalah kebijakan dari pemerintah," tegas Mendag. (*)

 

https://www.youtube.com/live/silPm4BlKFg?si=2Zxf1hMuIHpQ1PBM