KABARBURSA.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, meminta adanya dialog antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan pihak terkait dalam masalah pembongkaran pagar laut di perairan Utara Tangerang. Menurut Amelia, koordinasi itu diperlukan agar tidak ada perbedaan sikap dalam menangani polemik yang melanda enam kecamatan di Kabupaten Tangerang itu.
"Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap arahan Presiden dan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan," ujar Amelia dalam keterangannya, Senin, 20 Januari 2025.
Amelia memahami semua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan masyarakat luas. Namun, ia mengingatkan agar instansi pemerintah yang menangani masalah ini bergerak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam konteks ini, TNI AL bertindak sesuai dengan arahan Presiden, yang menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mengatasi permasalahan yang ada," tegasnya.
Amelia menyinggung adanya kekhawatiran dari KKP soal perlunya kajian lingkungan secara komprehensif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Pasalnya, KKP melihat dari sisi relasi antara masyarakat pesisir dengan ekosistem laut.
"Kajian semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat setempat," katanya.
Untuk memastikan proses yang adil dan transparan, kata Amelia, barang bukti yang diperlukan seperti video, foto, keterangan masyarakat, serta batang-batang bambu sudah cukup tanpa harus mempertahankan pagar laut tersebut.
"Langkah ini dapat mengakomodasi kebutuhan semua pihak tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan," katanya.
[caption id="attachment_113928" align="alignnone" width="1179"] Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI).[/caption]
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Kabupaten Tangerang dalam waktu 20 hari mendatang. Ia mengaku telah mengonfirmasi hal ini langsung kepada Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
“Saya sudah tanya Menteri KKP, dan beliau menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP. Mengenai jangka waktunya, Menteri KKP menyebutkan targetnya adalah 20 hari,” ujar Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Pagar laut yang terbuat dari bambu itu diketahui membentang di 16 desa dan 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Menurut Dasco, KKP telah mengantongi sejumlah bukti perihal kasus yang dinilai merugikan masyarakat pesisir Tangerang ini. Namun, ia tak merinci informasi bukti apa saja yang telah DPR terima dari KKP. Politisi Partai Gerindra ini hanya berujar, “Polemik di lapangan ini diharapkan segera selesai sesuai tupoksi masing-masing.”
Dasco mengingatkan KKP untuk terus berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan langkah yang diambil berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Mengenai kemungkinan pemanggilan Sakti Wahyu Trenggono, Dasco menyebut hal ini akan ditentukan oleh agenda komisi teknis yang bersangkutan di DPR. “Mungkin ya, karena agenda dari komisi teknis belum ada. Mungkin setelah masuk masa sidang, kita lihat bagaimana perkembangan di komisi teknis terkait,” kata legislator dari daerah pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan) ini.
Dasco berharap KKP dapat bertindak cepat dan tepat agar masalah ini segera tuntas sekaligus menciptakan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang terdampak di enam kecamatan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya sertifikat bermasalah yang tersebar di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Terdapat 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut, yang kini menjadi perhatian publik.
“Jumlahnya mencapai 263 bidang SHGB, dengan rincian atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada 17 bidang yang terdaftar sebagai Surat Hak Milik (SHM),” jelas Nusron saat konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron juga menegaskan kebenaran informasi yang tersebar di media sosial terkait keberadaan sertifikat di kawasan tersebut. “Berita-berita itu benar adanya, lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” katanya.(*)