KABARBURSA.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta. Turut hadir dalam acara ini Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi ini merupakan bagian dari kewajiban Kemenkop sebagaimana diamanatkan Pasal 321 UU P2SK. "Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,' ujar Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di Kantor Kemenkop Jakarta. Selasa 14 Januari 2025.
Dia juga menghimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. Selain itu, Kemenkop berkomitmen membentuk tim gabungan bersama OJK guna mendukung implementasi UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi tersebut. "Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan," kata Mahendra.
Lebih lanjut, OJK juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop, termasuk pelatihan dan pendampingan koperasi, guna memperkuat tata kelola serta pengawasan. "Sinergi ini penting karena kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lain yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan," tambahnya.
Berdasarkan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, daftar koperasi yang diserahkan merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai Pasal 44B UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut koperasi open loop. Adapun koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah juga akan diperkuat untuk memastikan proses perizinan dan pengembangan koperasi berjalan lancar.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan kesiapan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mendukung berbagai program Pemerintah, termasuk penguatan kelembagaan koperasi, swasembada pangan, hilirisasi, dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Peran Kemenkop ini mendukung Asta Cita 2 terkait swasembada pangan, serta prioritas Asta Cita 3 terkait pengembangan industri agro-maritim berbasis koperasi dan industrialisasi melalui koperasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Budi mengklaim, jika pihaknya memiliki proyek prioritas terdiri dari pengembangan koperasi sektor produksi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan bisnis koperasi, penguatan sistem pengawasan dan penjaminan simpanan koperasi dan fasilitas kerja sama antar lembaga ekonomi di desa.
Tak hanya itu, Budi menyampaikan bahwa Kemenkop juga telah melakukan pilot project terkait penguatan peran koperasi dalam MBG.
“Ada tiga koperasi yang telah kita tinjau dan dipersiapkan. Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Koperasi Konsumen Serikat Bisnis Pesantren Lampung SKD (Koperasi Sekunder), dan Koperasi Peternakan dan Pemerahan Air Susu Sapi Rakyat Sae Pujon di Malang, Jawa Timur,” ucapnya.
Budi memastikan bahwa dalam program MBG, koperasi berperan sebagai satuan pelayanan yang menyediakan Koperasi Penyedia Dapur dan Manajemen SDM. Selain itu, koperasi juga terlibat dalam pengadaan bahan pangan melalui koperasi jasa, koperasi pemasaran, koperasi pesantren, induk koperasi, dan lainnya.
“Koperasi juga hadir sebagai penyediaan bahan pangan, meliputi Koperasi Produsen (petani, peternak, dan nelayan) dan Koperasi Pasar bersama Koperasi Unit Desa (KUD), BUMDes, UMKM dan lainnya,” kata Budi.
Selanjutnya, untuk mendukung swasembada pangan, Kemenkop terus mengembangkan program MIRA (Minyak Makan Merah untuk Rakyat).
“Kami berharap kehadiran Minyak Makan Merah ini dapat berkontribusi dalam kesuksesan MBG,” ujarnya.
Selain itu, Budi juga menyampaikan perkembangan terkait penghapusan Kredit Usaha Tani (KUT). Ia menjelaskan bahwa ketidakselesaan KUT menghambat KUD dalam mengakses pembiayaan perbankan melalui SLIK OJK, padahal KUD memiliki peran penting dalam program swasembada pangan.
Saat ini, jumlah KUD sebanyak 13.400 unit koperasi dan 826 LSM dengan besaran rata-rata diterima debitur sebesar Rp800 ribu hingga Rp10 juta.
“Penghapusan KUT ini, diharapkan agar koperasi dan petani dapat keluar dari daftar hitam perbankan, sehingga bisa mengikuti program ketahanan pangan,” katanya.
Lanjutnya, Budi mengusulkan agar KUD Penyalur KUT dikeluarkan dari daftar hitam SLIK OJK, sehingga dapat melakukan revitalisasi KUD sesuai dengan Asta Cita 2 dan 3.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menekankan pentingnya dukungan dari Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam penyaluran langsung pupuk ke badan usaha berbasis koperasi.
“Melalui Kemenko diharapkan akan dikoordinasikan antara Kemenkop, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk langsung yang sangat penting sekali bagi masyarakat desa yang memang pekerjaan utamanya banyak di sektor pertanian,” ucapnya.
Ferry juga mengusulkan adanya satuan di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk mempelajari kebijakan impor yang berdampak langsung bagi koperasi.
“Seperti protes yang terjadi di koperasi susu kemarin, setelah kami telaah itu juga terjadi akibat adanya kebijakan impor. Yakni, adanya peraturan bea masuk nol persen pada susu impor seperti susu bubuk,” ujarnya.
Yang seharusnya sesuai dengan Asta Cita swasembada pangan, ditujukan untuk mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Sementara itu, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, akan segera menindaklanjuti kerja sama antar Kementerian/Lembaga di bawah Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, serta masukan dalam pengembangan program terkait pemberdayaan maupun peningkatan kapasitas.
“Seperti kesepakatan kementerian di bawah Kemenko ini untuk menyempurnakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih sulit diakses koperasi maupun pekerja migran. Kalaupun ada skema pembiayaan baru tentu dengan persetujuan Presiden,” ucapnya.
Termasuk adanya dorongan penyempurnaan regulasi yang belum sempurna, yang belum melakukan perubahan termasuk Undang-Undang Koperasi yang sudah lama.(*)