KABARBURSA.COM - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) alias BNI berkomitmen untuk berkontribusi dalam menyukseskan rencana pemerintah menyalurkan pembiayaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Inisiatif ini diambil sejalan dengan rencana pemerintah memperluas akses pembiayaan PMI dengan menambah lembaga keuangan yang dapat menyalurkan KUR, sehingga lebih mudah diakses.
Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menjelaskan bahwa BNI, sebagai Bank dengan jaringan internasional terbesar di Indonesia, telah berperan aktif dalam penyaluran KUR bagi PMI sejak 2015. "Dukungan BNI bagi Pekerja Migran Indonesia akan terus dilakukan sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pekerja migran," kata Royke dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu 11 Januari 2025.
Adapun, sejak 2015 hingga akhir 2024, BNI telah menyalurkan KUR PMI sebesar Rp900 miliar kepada lebih dari 48 ribu debitur. PMI di Taiwan menjadi penerima terbesar, diikuti oleh PMI di Jepang, Hong Kong, dan Singapura.
Pada 2024, BNI mencatat penyaluran KUR PMI sebesar Rp25 miliar kepada lebih dari 900 debitur, dengan suku bunga 6 persen per tahun sesuai ketentuan pemerintah.
Penyaluran KUR ini didasarkan pada regulasi pemerintah, kementerian terkait, serta analisis perbankan. Royke berharap Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dapat mendukung optimalisasi penyaluran KUR ke depannya, termasuk dengan menjadikan KUR sebagai pilihan utama pembiayaan pra penempatan serta memastikan penerapan biaya nol di negara tujuan PMI.
"KUR tersebut merupakan bukti nyata hadirnya BNI sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi PMI untuk bisa memperoleh layanan keuangan selama mereka bekerja di luar negeri hingga kembali pulang menetap di tanah air," tutur Royke.
Melihat potensi pemberangkatan PMI yang besar, Royke menegaskan pentingnya sinergi antara kebijakan, sistem, dan pelaksanaan yang tepat agar pembiayaan PMI berjalan lancar.
Selain pembiayaan, BNI juga memberdayakan PMI melalui program edukasi dan pelatihan. Pada Februari 2024, BNI memberikan edukasi keuangan kepada PMI di Hong Kong dan pada Juli 2024 memberikan beasiswa kepada PMI di Universitas Terbuka.
BNI juga menggelar business matching untuk UMKM dan diaspora di luar negeri, bekerja sama dengan mitra internasional seperti KBRI dan KJRI, untuk membantu UKM memperluas pasar ke luar negeri. Produk-produk UKM unggulan dipilih untuk memastikan kualitas terbaik bagi pelanggan internasional.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan bahwa hingga saat ini masih menyusun regulasi baru terkait penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Korea Selatan. Sehingga penempatan CPMI dengan skema government to government (G to G) ke Negeri Ginseng itu masih menggunakan aturan yang lama.
“Seperti yang kami sebutkan, ada pelepasan (CPMI) kemudian sebelumnya masih ada kegiatan verifikasi dokumen, sending dokumen dan sebagainya. Ini membuktikan belum ada regulasi baru dari KemenP2MI untuk penempatan G to G di Korea Selatan,” kata Direktur Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Mocharom Ashadi dalam konferensi pers di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2024.
“Jadi kebijakan enggak ada yang baru untuk G to G Korea, masih menggunakan kebijakan dari regulasi yang lama. kebijakan dari BP2MI yang lama,” sambung Mocharom menegaskan.
Sementara itu, Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, Seriulina Tarigan menekankan, saat ini KP2MI tengah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Seoul dan Pimpinan HRD Korea di Jakarta untuk membahas lebih lanjut soal regulasi penempatan PMI. Bahkan, ia menyebut, pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia dalam waktu dekat.
“Dan lusa juga BP2MI (KP2MI) sudah teragendakan akan rapat dengan Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hal ini adalah untuk menyusun kebijakan, menyusun kajian penempatan G to G Korea yang lebih menguntungkan bagi para PMI dan akan melakukan penelahaan terhadap draft perpanjangan MoU G to G Korea antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea,” jelas Seriulina.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.