KABARBURSA.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyambut baik langkah PT Pegadaian yang kini mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha bulion. Hal ini sejalan dengan visi besar Holding Ultra Mikro (UMi) dalam memperkuat ekosistem keuangan inklusif di Indonesia.
BRI mengapresiasi pencapaian Pegadaian tersebut sebagai tonggak penting dalam memperluas peranannya dalam ekosistem UMi. Ini juga menjadi momentum strategis untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.
Menurut Senior Executive Vice President (SEVP) Ultra Mikro BRI, M. Candra Utama, sinergi antara BRI dan Pegadaian diyakini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mempermudah akses terhadap layanan keuangan berbasis emas. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 10 Januari 2024.
Sebagai induk holding, BRI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pegadaian dalam mewujudkan tujuan besar ini. Sinergi yang solid antara BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui layanan inovatif yang terjangkau dan berkelanjutan.
Sejak resmi terbentuk pada 13 September 2021, Holding UMi yang terdiri dari BRI, Pegadaian, dan PNM telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan akses keuangan bagi pelaku UMKM, khususnya sektor ultra mikro. Ekosistem Ultra Mikro saat ini melayani lebih dari 176 juta nasabah simpanan dan 36,1 juta nasabah pinjaman, dengan total pembiayaan yang tercatat mencapai lebih dari Rp622,3 triliun hingga akhir September 2024.
Selain fokus pada pembiayaan, Holding UMi juga berperan aktif dalam pemberdayaan dan edukasi nasabah melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan. Program literasi keuangan melalui Link UMKM, BRI Menanam, dan Program Menabung Kelompok Mekaar memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pemasaran digital kepada pelaku usaha ultra mikro.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana sejumlah bank di Indonesia untuk berlomba mengajukan izin usaha bullion. Apresiasi ini diberikan sejalan dengan besarnya potensi industri emas di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan usaha bullion dapat memberikan manfaat signifikan bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Pasalnya, usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar 30-50 triliun rupiah.
Dian menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pintu bagi bank yang ingin terjun ke bisnis ini, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 25 Desember 2024.
Dian menjelaskan, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia memiliki peluang besar dalam mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya.
“Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Dian menyoroti peran strategis bullion bank dalam modernisasi dan reformasi pasar emas. Dia mengatakan secara global, bullion bank telah menjadi salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.
“Bulion bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan, dan penggunaan bullion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi induk dari bullion bank.
Menanggapi hal tersebut, Dian mengungkapkan bahwa pihak BSI sedang menyiapkan infrastruktur sebagai langkah awal pengajuan izin usaha billion.
“Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Dian, langkah ini akan membuka peluang besar bagi perbankan dalam memperluas skala usaha. Sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi
“Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui,telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Adapun aturan ini mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk
Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.